MENJAGA KEHARMONISAN RUMAH TANGGA..

Oleh : Zahrina Nurbaiti

BaitiJannati – Siapa pun yang telah melangsungkan pernikahan, tentunya menginginkan terbentuknya rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rohmah. Apalagi bagi para aktivis da’wah, dimana pernikahannya tanpa diawali dengan pacaran (karena dalam Islam memang tidak ada konsep pacaran). Yang ada hanyalah pacaran setelah menikah. Hal ini sangat sesuai dengan surat Al Isra ayat 32 yang artinya “ Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”.

Mungkin ada sebagian orang yang bertanya, bahkan ketika saya mengisi seminar atau pun ceramah-ceramah keputrian di kampus, sering pertannyaan ini muncul, bagaimana mungkin Mbak, cinta bisa tumbuh tanpa kita mengenalnya terlebih dahulu, lalu bagaimana kita bisa tahu karakter pasangan hidup kita, kalau tidak pacaran lebih dahulu?. Saya pun berusaha menjawabnya sebijak mungkin tanpa harus menggurui. Saya jelaskan, bahwa memang sudah fithrah bahwa pria dan wanita diberikan rasa saling suka, simpati, rasa ketertarikan. Namun mampukah kita menjaga semua perasaan-perasaan itu, sesuai dengan jalan yang diridhoi Allah SWT? Apalagi sebagai orang beriman, kita harus yakin akan janji-janji Allah yang pasti benar. Seperti di dalam surat An-Nur ayat 26 yang menyebutkan bahwa “Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji untuk perempuan yang keji pula, sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik pula. Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia (surga). Haruskah kita ragu dengan janji-janji Allah SWT? Ya semua berpulang pada keimanan kita masing-masing dalam meyakini janji tersebut. Kita harus yakin, bahwa Allah akan memberikan jodoh yang sekufu untuk kita, karena pasangan hidup kita adalah refleksi dari diri kita.

Lalu bagaimanakah kiat-kiat menjaga keharmonisan rumah tangga kita agar tetap sakinah mawaddah wa rohmah hingga kematianlah yang memisahkan kita dengan pasangan hidup kita sebagai berikut :

1.Berbagi visi dan cita-cita

Dalam menentukan pasangan hidup, tentunya di awal pernikahan kita harus benar-benar meluruskan niat kita. Apalagi bagi seseorang yang sudah memilih da’wah sebagai jalan hidupnya, maka selayaknya juga berharap pasangan hidupnya adalah seseorang yang juga memahami tentang makna da’wah itu sendiri. Dengan kata lain sefikrolah (satu visi dan misi, satu pemikiran). Agar nantinya lebih mudah dalam berkomunikasi dan menentukan arah dan langkah hidup selanjutnya. Tidak bisa dibayangkan, jika suami aktif da’wah mendapatkan seorang isteri yang tidak paham makna da’wah, atau sebaliknya, seorang isteri yang aktif da’wah mendapatkan pasangan hidup yang kurang memahami makna da’wah itu sendiri. Jika hal ini terjadi, tentunya akan sulit terbentuknya rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rohmah.

2.Saling percaya

Ini juga merupakan salah satu modal utama yang harus dimiliki para pasangan hidup. Kita harus bisa menjaga kepercayaan yang diberikan pasangan hidup kita. Jangan sekali pun mengkhianati perasaan pasangan kita. Jagalah kepercayaan ini dengan baik. Baik kita maupun pasangan hidup kita hendaknya berjalan lurus sesuai tuntunan agama, maka yang akan tumbuh adalah rasa saling percaya.

3.Saling menghargai

Dalam hal ini kita bisa mencontoh Rasulullah SAW yang begitu lembut dan menghargai para isteri beliau. Sampai-sampai, pada suatu hari Rasulullah SAW pulang larut malam dan tak dapat membuka pintu karena isteri Beliau tertidur di depannya,maka Rasulullah SAW memutuskan tidur di luar rumah, subhanallah.

4.Mudah memaafkan

Dalam hidup ini, tentu saja tak ada gading yang tak retak, maka jika salah satu diantara pasangan hidup kita berbuat salah, maka MAAFKANKAH, dan selesaikan semua persoalan sebelum pergi tidur.

5.Keterbukaan

Rumah tangga yang baik, sebaiknya menganut sistem manajemen keterbukaan. Jangan pernah ada sedikit rahasiapun diantara kita dengan pasangan hidup kita. Masalah keuangankah, masalah da’wahkah, masalah teman-teman fesbukkah, masalah sms-smskah, semua hendaknya kita ceritakan dengan pasangan hidup kita. Istilahnya tidak ada dusta diantara kita dan pasangan hidup kita tentunya.

6. Bersahabat dalam suka dan duka

Kebahagiaan suami adalah kebahagian kita, kesedihan suami juga kesedihan kita demikian sebaliknya. Hendaknya kita selalu bersama dengan pasangan hidup kita baik suka maupun duka.

7.Menerima kekurangan pasangan hidup

Di dunia ini, tentu saja tidak ada manusia yang sempurna. Apalagi manusia adalah tempat salah dan lupa. Rasanya kurang bijak, jika menganggap pasangan hidup kita seperti malaikat yang tak punya dosa. Yakinlah, di balik kekurangan pasangan hidup kita, pasti Allah SWT ciptakan berbagai kelebihannya. Jangan pernah sekali-kali membandingkan pasangan hidup kita dengan pasangan hidup orang lain. Yakinlah, pasangan hidup yang dipilihkan Allah untuk kita, adalah yang terbaik, Insya Allah.

8.Bersikap murah hati dalam kemesraan

Biasanya wanita lebih bersifat romantis dibandingkan seorang pria. Walaupun dari cerita seorang teman akhwat, justru suaminyalah yang lebih romantis. Tidak masalah, kalau suami kita tidak bisa romantis, ya kitalah sebagai isteri yang bersikap romantis atau sebaliknya. Jangan pernah pelit dengan kata-kata lembut, kata-kata sayang, love much, my honey. Bisa kita lakukan ketika bersms dengan suami kita, bisa juga dengan pertanyaan-pertanyaan perhatian, Mas, sudah makan belum?, atau ada yang bisa aku bantu, Mas?. Bisa juga di awal sms atau telepon, dengan kata-kata, Assalamu’alaikum say, sedang apa di kantor? Atau Abi, jangan lupa ya bawakan aku oleh-oleh ya, love much…(mengakhiri sms misalnya). Biasanya dengan kelembutan dan kasih sayang, semua akan menjadi cair dan akan bertambah rasa cinta dan sayang kita terhadap pasangan hidup kita.

9.Ciptakan kejutan bagi pasangan

Kadang-kadang kejutan yang kecil pun sangat bermakna bagi pasangan hidup kita. Misal pulang ceramah, kita belikan semangkok bakso dengan juice jambu kesukaannya, ataupun sebaliknya, pulang kerja, tiba-tiba suami kita belikan oleh-oleh martabak kesukaan kita, bisa juga majalah Ummi atau Tarbawi (terbaru misalnya). Bisa juga ketika suami pulang, sudah kita masakkan masakan kesukaannya. Dalam Islam memang tidak ada hari ulang tahun, namun tidak salahnya kita memberikan hadiah untuk pasangan hidup kita, bisa membelikan sebuah dompet, baju koko, atau kemeja kesukaannya. Jangan lupa ucapkan terima kasih atas pemberian tersebut, agar bertambah rasa syukur kita pada Allah SWT, yang telah menganugerahkan pasangan hidup untuk kita.

10.Ciptakan bulan madu kedua

Sesekali, ajaklah pasangan hidup kita, untuk berduaan saja tanpa anak-anak, untuk menikmati saat-saat indah berdua saja. Bisa makan berdua di luar rumah, dengan suasana romantis. Tidak perlu yang mahal kok, yang penting nilai kebersamaannya. Lalu bicaralah dari hati ke hati, jadilah pendengar yang baik, sampai pasangan kita menyelesaikan pembicaraannya Tataplah mata pasangan hidup kita dengan penuh cinta dan kasih sayang. Subhanallah, indah sekali, jika semua pasangan hidup bisa melakukan hal ini, rasanya tidak ada masalah yang tidak dapat dipecahkan di dunia ini. Yakinlah, Insya Allah setelah acara ini, irama hidup pasti berubah !.

11.Jangan sepelekan janji

Bila sudah berjanji dengan pasangan hidup kita, usahakanlah untuk menepatinya, biarpun untuk hal-hal yang kecil atau sepele. Seperti menjemput dari ceramah, atau mengantarkan ke dokter, misalnya. Tapi sebagai seorang isteri, kita pun harus menyadari tugas dan amanah da’wah yang diemban suami. Misalnya, sudah berjanji akan menjemput kita, namun tiba-tiba ada amanah da’wah yang jauh lebih penting, maka kita pun harus ikhlas untuk tidak dijemput.Hal ini bukan berarti pasangan hidup kita ingkar janji. Ya semua akan terasa indah manakala kita dapat memahami setiap pasangan hidup kita. (www.baitijanati.wordpress.com)

Fiqhul Ikhtilaf (Memahami dan Menyikapi Perbedaan dan Perselisihan)Menyikapi Perbedaan Pendapat…..

Ditulis oleh Ahmad Mudzoffar Jufri, MA
Macam-Macam Ikhtilaf (Perbedaan)Ikhtilaf (perbedaan) bisa dibedakan menjadi dua. Pertama, ikhtilaful qulub (perbedaan dan perselisihan hati) yang termasuk kategori tafarruq (perpecahan) dan oleh karenanya ia tertolak dan tidak ditolerir. Dan ini mencakup serta meliputi semua jenis perbedaan dan perselisihan yang terjadi antar ummat manusia, tanpa membedakan tingkatan, topik masalah, faktor penyebab, unsur pelaku, dan lain-lain. Yang jelas jika suatu perselisihan telah memasuki wilayah hati, sehingga memunculkan rasa kebencian, permusuhan, sikap wala’-bara’, dan semacamnya, maka berarti itu termasuk tafarruq (perpecahan) yang tertolak dan tidak ditolerir.

Kedua, ikhtilaful ‘uqul wal afkar (perbedaan dan perselisihan dalam hal pemikiran dan pemahaman), yang masih bisa dibagi lagi menjadi dua:

  1. Ikhtilaf dalam masalah-masalah ushul (prinsip). Ini jelas termasuk kategori tafarruq atauiftiraq(perpecahan) dan oleh karenanya ia tertolak dan tidak ditolerir. Maka pembahasannya tidak termasuk dalam materi fiqhul ikhtilaf, melainkan dalam materi aqidah, yang biasa saya sebut dan istilahkan dengan fiqhul iftiraq (fiqih perpecahan). Dan perselisihan jenis inilah yang melahirkan kelompok-kelompok sempalan dan menyimpang di dalam Islam yang biasa dikenal dengan sebutan firaq daallah (firqah-firqah sesat) dan ahlul bida’ wal ahwaa’ (ahli bid’ah aqidah dan mengikut hawa nafsu), seperti Khawarij, Rawafidh (Syi’ah), Qadariyah (Mu’tazilah dan Jabriyah), Jahmiyah, Murji-ah, dan lain-lain.
  2. Ikhtilaf dalam masalah-masalah furu’ (cabang, non prinsip). Inilah perbedaan dan perselisihan yang secara umum termasuk kategori ikhtilafut tanawwu’ (perbedaan keragaman) yang diterima dan ditolerir, selama tidak berubah menjadi perbedaan dan perselisihan hati. Dan ikhtilaf jenis inilah yang menjadi bahasan utama dalam materi fiqhul ikhtilaf pada umumnya, dan dalam tulisan ini pada khususnya.

Antara Ikhtilaf (Perbedaan) dan Tafarruq (Perpecahan)

Setiap tafarruq (perpecahan) merupakan ikhtilaf (perbedaan), namun tidak setiap ikhtilaf (perbedaan) merupakan tafarruq (perpecahan). Namun setiap ikhtilaf bisa dan berpotensi untuk berubah menjadi tafarruqatau iftiraq antara lain karena:

  1. Faktor pengaruh hawa nafsu, yang memunculkan misalnya ta’ashub (fanatisme) yang tercela, sikap kultus individu atau tokoh, sikap mutlak-mutlakan atau menang-menangan dalam berbeda pendapat, dan semacamnya. Dan faktor pelibatan hawa nafsu inilah secara umum yang mengubah perbedaan wacana dalam masalah-masalah furu’ ijtihadiyah yang ditolerir menjadi perselisihan hati yang tercela.
  2. Salah persepsi (salah mempersepsikan masalah, misalnya salah mempersepsikan masalah furu’ sebagai masalah ushul). Dan ini biasanya terjadi pada sebagian kalangan ummat Islam yang tidak mengakui dan tidak memiliki fiqhul ikhtilaf. Yang mereka miliki hanyalah fiqhut tafarruq wal iftiraq (fiqih perpecahan), dimana bagi mereka setiap perbedaan dan perselisihan merupakan bentuk perpecahan yang tidak mereka tolerir, dan karenanya senantiasa disikapi dengan sikap wala’ dan bara’ (?).
  3. Tidak menjaga moralitas, akhlaq, adab dan etika dalam berbeda pendapat dan dalam menyikapi para pemilik atau pengikut madzhab dan pendapat lain.

Hakekat Ikhtilaf dalam  Masalah-masalah Furu’

  1. Ikhtilaf (perbedaan pendapat) yang dimaksud adalah : perbedaan pendapat yang terjadi di antara para imam mujtahid dan ulama mu’tabar (yang diakui) dalam masalah-masalah furu’ yang merupakan hasil dan sekaligus konsekuensi dari proses ijtihad yang mereka lakukan.Sehingga perlu ditegaskan di sini bahwa, yang dimaksudkan dengan ikhtilaf yang ditolerir itu bukanlah setiap fenomena perbedaan dan perselisihan atau kontroversi dalam bidang agama yang secara riil terjadi di antara kelompok-kelompok dan golongan-golongan ummat di masyarakat saat ini misalnya. Karena faktanya, sudah banyak sekali bentuk dan materi perselisihan di tengah-tengah masyarakat muslim saat ini, bahkan yang melibatkan sebagian kalangan yang dikenal ’ulama’ sekalipun, yang sudah termasuk kategori masalah ushul dan bukan masalah furu’ lagi.
  2. Fenomena perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu’ (ijtihadiyah) adalah fenomena yang normal, wajar dan alami, karena dua hal (minimal): 1) Tabiat banyak teks dalil syar’i (baik sebagian teks ayat Al-Qur’an, maupun khususnya teks Al-Hadits) yang memang dari sononya telah berpotensi untuk diperdebatkan dan diperselisihkan. 2) Tabiat akal manusia yang beragam daya pikirnya dan bertingkat-tingkat kemampuan pemahamannya. Maka hitungan matematikanya adalah: Teks dalil yang multi interpretasi + Akal yang berbeda-beda = Perbedaan dan perselisihan!
  3. Fenomena perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu’ (ijtihadiyah) adalah fenomena klasik yang sudah terjadi sejak generasi salaf, dan merupakan realita yang diakui, diterima dan tidak mungkin ditolak atau dihilangkan sampai kapanpun, karena memang sebab-sebab yang melatarbelakanginya akan tetap selalu ada, dan bahkan semakin bertambah banyak !

Sebab – Sebab Terjadinya  Ikhtilaf

Dapat disimpulkan dan dikelompokkan kedalam empat sebab utama:

  1. Perbedaan pendapat tentang valid – tidaknya suatu teks dalil syar’i tertentu sebagai hujjah (tentu saja ini tertuju kepada teks hadits, yang memang ada yang shahih dan ada yang dha’if, dan tidak tertuju kepada teks ayat Al-Qur’an, karena seluruh ayat Al-Qur’an disepakati valid, shahih dan bahkan mutawatir).
  2. Perbedaan pendapat dalam menginterpretasikan teks dalil syar’i tertentu. Jadi meskipun suatu dalil telah disepakati keshahihannya, namun potensi perbedaan dan perselisihan tetap saja terbuka lebar. Dan hal itu disebabkan karena adanya perbedaan dan perselisihan para ulama dalam memahami, menafsirkan dan menginterpretasikannya, juga dalam melakukan pemaduan atau pentarjihan antara dalil tersebut dan dalil-dalil lain yang terkait.
  3. Perbedaan pendapat tentang beberapa kaidah ushul fiqh dan beberapa dalil (sumber) hukum syar’i (dalam masalah-masalah yang tidak ada nash-nya) yang memang diperselisihkan di antara para ulama, seperti qiyas, istihsan, mashalih mursalah, ’urf, saddudz-dzara-i’, syar’u man qablana, dan lain-lain.
  4. Perbedaan pendapat yang dilatar belakangi oleh perubahan realita kehidupan, situasi, kondisi, tempat, masyarakat, dan semacamnya. Oleh karenanya, di kalangan para ulama dikenal ungkapan bahwa, suatu fatwa tentang hukum syar’i tertentu bisa saja berubah karena berubahnya faktor zaman, tempat dan faktor manusia (masyarakat). Dan sebagai contoh misalnya, dalam beberapa masalah di madzhab Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dikenal terdapat qaul qadiim (pendapat lama, yakni saat beliau tinggal di Baghdad Iraq) dan qaul jadiid (pendapat baru , yakni setelah beliau tinggal di Kairo Mesir). Begitu pula dalam madzhab Imam Ahmad rahimahullah, dikenal banyak sekali riwayat-riwayat yang berbeda-beda dari beliau tentang hukum masalah-masalah tertentu.

Bagaimana Menyikapi Ikhtilaf ?

  1. Membekali diri dan mendasari sikap sebaik-baiknya dengan ilmu, iman, amal dan akhlaq secara proporsional. Karena tanpa pemaduan itu semua, akan sangat sulit sekali bagi seseorang untuk bisa menyikapi setiap masalah dengan benar, tepat dan proporsional, apalagi jika itu masalah ikhtilaf atau khilafiyah.
  2. Memfokuskan dan lebih memprioritaskan perhatian dan kepedulian terhadap masalah-masalah besar ummat, daripada perhatian terhadap masalah-masalah kecil seperti masalah-masalah khilafiyah misalnya. Karena tanpa sikap dasar seperti itu, biasanya seseorang akan cenderung ghuluw (berlebih-lebihan) dan tatharruf (ekstrem) dalam menyikapi setiap masalah khilafiyah yang ada.
  3. Memahami ikhtilaf dengan benar, mengakui dan menerimanya sebagai bagian dari rahmat Allah bagi ummat. Dan ini adalah salah satu bagian dari ittibaa’us-salaf (mengikuti ulama salaf), karena memang begitulah sikap mereka, yang kemudian diikuti dan dilanjutkan oleh para ulama ahlus-sunnah wal-jama’ah sepanjang sejarah. Dan dalam konteks ini mungkin perlu diingatkan bahwa, nash (teks) ungkapan yang selama dikenal luas sebagai hadits, yakni yang berbunyi: Ikhtilafu ummati rahmatu(perselisihan ummatku adalah rahmat), bukanlah shahih sebagai hadits Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Karenanya bukanlah ”hadits” tersebut yang menjadi dasar sikap penerimaan ikhtilaf sebagai rahmat bagi ummat itu. Namun dasarnya adalah warisan sikap dari para ulama salaf dan khalaf yang hampir sepakat dalam masalah ini. Sampai-sampai ada ulama yang menulis kitab dengan judul: Rahmatul Ummah Fi-khtilafil Aimmah (Rahmat bagi Ummat dalam perbedaan pendapat para imam).
  4. Memadukan dalam mewarisi ikhtilaf para ulama terdahulu dengan sekaligus mewarisi etika dan sikap mereka dalam ber-ikhtilaf. Sehingga dengan begitu kita bisa memiliki sikap yang tawazun (proporsional). Sementara selama ini sikap kebanyakan kaum muslimin dalam masalah-masalah khilafiyah, seringkali lebih dominan timpangnya. Karena biasanya mereka hanya mewarisi materi-materi khilafiyah para imam terdahulu, dan tidak sekaligus mewarisi cara, adab dan etika mereka dalam ber-ikhtilaf, serta dalam menyikapi para mukhalif (kelompok lain yang berbeda madzhab atau pendapat).
  5. Mengikuti pendapat (ittiba’) ulama dengan mengetahui dalilnya, atau memilih pendapat yang rajih (kuat) setelah mengkaji dan membandingkan berdasarkan metodologi (manhaj) ilmiah yang diakui. Tentu saja ini bagi yang mampu, baik dari kalangan para ulama maupun para thullaabul-’ilmisy-syar’i (para penuntut ilmu syar’i). Sedangkan untuk kaum muslimin kebanyakan yang awam, maka batas kemampuan mereka hanyalah ber-taqlid (mengikuti tanpa tahu dalil) saja pada para imam terpercaya atau ulama yang diakui kredibelitas dan kapabelitasnya. Yang penting dalam ber-taqlid pada siapa saja yang dipilih, mereka melakukannya dengan tulus dan ikhlas, serta tidak berdasarkan hawa nafsu.
  6. Untuk praktek pribadi, dan dalam masalah-masalah yang bisa bersifat personal individual, maka masing-masing berhak untuk mengikuti dan memgamalkan pendapat atau madzhab yang rajih (yang kuat) menurut pilihannya. Meskipun dalam beberapa hal dan kondisi sangat afdhal pula jika ia memilih sikap yang lebih berhati-hati (ihtiyath) dalam rangka menghindari ikhtilaf (sesuai dengan kaidah ”al-khuruj minal khilaf mustahabb” – keluar dari wilayah khilaf adalah sangat dianjurkan).
  7. Sementara itu terhadap orang lain atau dalam hal-hal yang terkait dengan kemaslahatan umum, sangat diutamakan setiap kita memilih sikap melonggarkan dan bertoleransi (tausi’ah &  tasamuh). Atau dengan kata lain, jika kaidah dan sikap dasar dalam masalah-masalah khilafiyah yang bersifat personal individual, adalah melaksanakan yang rajih menurut pilihan masing-masing kita. Maka kaidah dan sikap dasar dalam masalah-masalah khilafiyah yang bersifat kebersamaan, kemasyarakatan, kejamaahan dan keummatan, adalah dengan mengedepankan sikap toleransi dan kompromi, termasuk sampai pada tahap kesiapan untuk mengikuti dan melaksanakan pendapat atau madzhab lain yang marjuh (yang lemah) sekalipun menurut kita.
  8. Menghindari sikap ghuluw (berlebih-lebihan) atau tatharruf (ekstrem), misalnya dengan memiliki sikapmutlak-mutlakan atau menang-menangan dalam masalah-masalah furu’ khilafiyah ijtihadiyah. Karena itu adalah sikap yang tidak logis, tidak islami, tidak syar’i dan tentu sekaligus tidak salafi (tidak sesuai dengan manhaj dan sikap para ulama salaf)!
  9. Tetap mengutamakan dan mengedepankan masalah-masalah prinsip yang telah disepakati atas masalah-masalah furu’ yang diperselisihkan. Atau dengan kata lain, kita wajib selalu mengutamakan dan mendahulukan masalah-masalah ijma’ atas masalah-masalah khilafiyah.
  10. Tidak menerapkan prinsip atau kaidah wala’ dan bara’ dalam bersikap terhadap fenomena ikhtilaf  dalam masalah-masalah furu’ ijtihadiyah. Karena bab wala’ dan bara’ bukanlah di sini tempatnya, melainkan di dalam masalah-masalah aqidah, tauhid dan keimanan, atau dalam masalah-masalah ushul (prinsip) pada umumnya.
  11. Menjadikan masalah-masalah ushul (prinsip) yang disepakati (masalah-masalah ijma’) – dan bukan masalah-masalah furu’ ijtihadiyah (masalah-masalah khilafiyah) – sebagai standar dan parameter komitmen dan keistiqamahan seorang muslim. Jadi tidak dibenarkan misalnya kita menilai seseorang itu istiqamah atau tidak dan komit atau tidak, berdasarkan standar masalah-masalah khilafiyah. Sehingga misalnya akan dinilai istiqamah dan komit jika ia mengikuti madzhab atau pendapat tertentu, sementara akan dinilai tidak istiqamah dan tidak komit jika menganut madzhab atau pendapat yang lain. Begitu pula misalnya akan dinilai istiqamah dan komit jika ia selalu berpegang teguh melaksanakan pendapat dan madzhab pilihannya serta tidak mau berubah sama sekali dalam kondisi apapaun. Sedangkan jika ia dalam kondisi-kondisi tertentu bertoleransi dan berkompromi dengan pendapat dan madzhab lain, maka akan dinilai sebagai orang plin-plan, tidak berpendirian, dan tidak istiqamah (?). Tidak. Itu semua tidak benar. Bahkan yang benar adalah bahwa, siapapun yang menjalankan ajaran Islam sesuai standar batasan prinsip, maka ia adalah orang Islam yang istiqamah dan komit, apapun madzhab atau pendapat di antara madzhab-madzhab atau pendapat-pendapat ulama mu’tabar, yang diikuti dan dianutnya. Dan demikian pula sikap bertoleransi dan berkompromi sesuai kaidah dalam masalah-masalah khilafiyah ijtihadiyah adalah merupakan bagian dari bentuk dan bukti komitmen dan keistiqamahan itu sendiri!
  12. Menjaga agar ikhtilaf (perbedaan) dalam masalah-masalah furu’ ijtihadiyah tetap berada di wilayah wacana pemikiran dan wawasan keilmuan, dan tidak masuk ke wilayah hati, sehingga berubah mejadi perselisihan perpecahan (ikhtilafut- tafarruq), yang akan merusak ukhuwah dan melemahkan tsiqoh (rasa kepercayaan) di antara sesama kaum mukminin.
  13. Menyikapi orang lain, kelompok lain atau penganut nadzhab lain sesuai kaidah berikut ini: Perlakukan dan sikapilah orang lain, kelompok lain dan penganut madzhab lain sebagaimana engkau, kelompok dan madzhabmu ingin diperlakukan dan disikapi! Serta janganlah memperlakukan dan menyikapi orang lain, kelompok lain dan pengikut madzhab lain dengan perlakuan dan penyikapan yang tidak engkau inginkan dan tidak engkau sukai untuk dirimu, kelompokmu atau madzhabmu!

Pelajaran dan Teladan dari Ulama Salaf

  1. Al-Imam Yahya bin Sa’id Al Anshari rahimahullah berkata : ”Para ulama adalah orang-orang yang memiliki kelapangan dada dan keleluasaan sikap, dimana para mufti selalu saja berbeda pendapat, sehingga (dalam masalah tertentu) ada yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan. Namun tohmereka tidak saling mencela satu sama lain”. (Tadzkiratul Huffadz : 1/139 dan Jami’ Bayan al-’Ilmi wa Fadhlih 393).
  2. Al-Imam Yunus bin Abdul A’la Ash-Shadafi rahimahullah (salah seorang murid/sahabat Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah) berkata : ” Aku tidak mendapati orang yang lebih berakal (lebih cerdas) daripada Asy Syafi’i. Suatu hari pernah aku berdiskusi (berdebat) dengan beliau, lalu kami berpisah. Setelah itu beliau menemuiku dan menggandeng tanganku seraya berkata : ” Hai Abu Musa! Tidakkah sepatutnya kita tetap bersaudara, meskipun kita tidak sependapat dalam satu masalah pun ? (tentu diantara masalah-masalah ijtihadiyah) (Siyaru A’lam An-Nubala’ : 10/16-17).
  3. Ulama salaf (salah satunya adalah Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah) berkata, ”Pendapatku, menurutku, adalah benar, tetapi ada kemungkinan salah. Dan pendapat orang lain, menurutku, adalah salah, namun ada kemungkinan benar”.
  4. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : ”Seandainya setiap kali dua orang muslim yang berbeda pendapat dalam suatu masalah itu saling menjauhi dan memusuhi, niscaya tidak akan tersisa sedikitpun ikatan ukhuwah diantara kaum muslimin” (Majmu’ Al-Fatawa : 24/173).
  5. Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata,”Dalam masalah-masalah yang diperselisihkan diantara para ulama fiqih, aku tidak pernah melarang seorang pun diantara saudara-saudaraku untuk mengambil salah satu pendapat yang ada” (Al-Faqih wal Mutafaqqih : 2/69).
  6. Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur rahimahullah (atau Harun Ar-Rasyid rahimahullah) pernah berazam untuk menetapkan kitab Al-Muwaththa’ karya Imam Malik sebagai kitab wajib yang harus diikuti oleh seluruh ummat Islam. Namun Imam Malik sendiri justeru menolak hal itu dan meminta agar ummat di setiap wilayah dibiarkan tetap mengikuti madzhab yang telah lebih dahulu mereka anut” (Jami’ Bayan al-’Ilmi wa Fadhlih : 209-210, Al-Intiqa’ : 45).
  7. Khalifah Harun Ar-Rasyid rahimahullah berbekam lalu langsung mengimami shalat tanpa berwudhu lagi (mengikuti fatwa Imam Malik). Dan Imam Abu Yusuf rahimahullah (murid dan sahabat Abu Hanifahrahimahullah) pun ikut shalat bermakmum di belakang beliau, padahal berdasarkan madzhab Hanafi, berbekam itu membatalkan wudhu (Majmu Al-Fatawa : 20/364-366).
  8. Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah termasuk yang berpendapat bahwa berbekam dan mimisan itu membatalkan wudhu. Namun ketika beliau ditanya oleh seseorang,”Bagaimana jika seorang imam tidak berwudhu lagi (setelah berbekam atau mimisan), apakah aku boleh shalat di belakangnya?” Imam Ahmad pun menjawab,”Subhanallah! Apakah kamu tidak mau shalat di belakang Imam Sa’id bin Al-Musayyibrahimahullah dan Imam Malik bin Anas rahimahullah?” (karena beliau berdualah yang berpendapat bahwa orang yang berbekam dan mimisan tidak perlu berwudhu lagi) (Majmu’ Al-Fatawa : 20/364-366).
  9. Imam Abu Hanifah rahimahullah, sahabat-sahabat beliau, Imam Syafi’i, dan imam-imam yang lain, yang berpendapat wajib membaca basmalah sebagai ayat pertama dari surah Al-Fatihah, biasa shalat bermakmum di belakang imam-imam shalat di Kota Madinah yang bermadzhab Maliki, padahal imam-imam shalat itu tidak membaca basmalah sama sekali ketika membaca Al-Fatihah, baik pelan maupun keras … (lihat: Al-Inshaf lid-Dahlawi : 109).
  10. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah shalat shubuh di masjid dekat makam Imam Abu Hanifahrahimahullah dan tidak melakukan qunut (sebagaimana madzhab beliau), dan itu beliau lakukan ”hanya” karena ingin menghormati Imam Abu Hanifah. Padahal Imam Abu Hanifah rahimahullah telah wafat tepat pada tahun Imam Asy-Syafi’i rahimahullah lahir (lihat: Al-Inshaf : 110).
  11. Diceritakan dari Imam Abu Ya’la Al-Farra’ Al-Hambali rahimahullah bahwa, pernah ada seorang ulama fiqih yang datang kepada beliau untuk belajar dan membaca kitab fiqih berdasarkan madzhab Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Beliau (Imam Abu Ya’la rahimahullah) bertanya tentang negeri asalnya, dan iapun memberi tahukannya kepada beliau. Maka beliau berkata kepadanya: Sesungguhnya penduduk negerimu seluruhnya mengikuti madzhab Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, lalu mengapakah engkau meninggalkannya dan ingin beralih ke madzhab kami? Ia menjawab: Saya meninggalkan madzhab itu karena saya senang dan tertarik denganmu. Selanjutnya Imam Abu Ya’la rahimahullah berkata: Ini tidak dibenarkan. Karena jika engkau di negerimu bermadzhab dengan madzhab Imam Ahmad rahimahullah, sedangkan seluruh masyarakat di sana mengikuti madzhab Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, maka engkau tidak akan mendapatkan seorangpun yang beribadah (dalam madzhab Ahmad rahimahullah) bersamamu, dan tidak pula yang belajar denganmu. Bahkan sangat boleh jadi justru engkau akan membangkitkan permusuhan dan menimbulkan pertentangan. Maka statusmu tetap berada dalam madzhab Asy-Syafi’irahimahullah  seperti penduduk negerimu adalah lebih utama dan lebih baik (lihat: Al-Muswaddah Fi Ushulil Fiqhi Li Aali Taimiyah hal. 483).

Manfaat memelihara JENGGOT…

Siapa yang tahu kalau jenggot memiliki manfaat?
simak nih gan cekidot…

Dalam Riset yang sedang dikaji para ilmuwan Amerika n Eropa, Mereka mencoba meneliti islam lebih dalam, termasuk jenggot yang dimiliki para ulama muslim, hasil yang menakjubkan adalah :

1.Jenggot secara alamiah mengontrol kandungan minyak di wajah
2.Jika tumbuh 1 helai jenggot, maka disekitarnya akan tumbuh jenggot halus disekitarnya.
3.Dalam 1 Helai Jenggot menyerap lebih dari satu unsur yang menyebabkan wajah terlihat kusam.
4.Jika jenggot tersebut dicukur, maka membutuhkan waktu yang lama untuk menumbuhkannya secara alami.
5.Hal terakhir yang masih diteliti, Sifat orang yang memiliki jenggot lebih bijaksana dalam mengambil keputusan.

Yusuf al Qorodhowi membagi hukum mencukur jenggot ini menjadi tiga pendapat :
1. Haram, sebagaimana dikemukan oleh Ibnu Taimiyah dan lainnya.
2. Makruh, sebagaimana diriwayatkan dalam Fathul Bari dari pendapat Iyadh, sedang dari selain Iyadh tidak disebutkan.
3. Mubah, sebagaimana dikemukakan oleh sebagian ulama modern.

Barangkali pendapat yang lebih moderat, lebih mendekati kebenaran, dan lebih adil ialah pendapat yang memakruhkannya, karena suatu perintah tidak selamanya menunjukkan hukum wajib sekalipun ditegaskan alasannya (illat) untuk berbeda dengan orang-orang kafir. Contoh yang terdekat adalah perintah untuk menyemir rambut agar berbeda dengan kaum Yahudi dan Nasrani, tetapi sebagian sahabat tidak menyemir rambutnya. Hal itu menunjukkan bahwa perintah tersebut hukumnya mustahab (sunnat).


Diantaranya hadits Rasulullah saw dalam hal ini adalah,”Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.” (HR. Muslim) serta hadits yang diriwayatkan dari Zakaria bin Abi Zaidah dari Mus’ab bin Syaibah dari Tholq bin Habib dari Ibnu az Zubeir dari Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Sepuluh perkara fitrah : Mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung (saat wudhu), memotong kuku, mencuci sendi-sendi jari tanggan, mencabut bulu ketiak, mecukur rambut di sekitar kelamin, mencuci dengan air setelah buang air kecil—kemudian Zakaria berkata,’Mus’ab mengatakan,’aku lupa yang kesepuluh kecuali berkumur-kumur.” (HR. Ahmad, Muslim, Nasai dan Tirmidzi)


Diantara hikmah lain dari larangan mencukur jenggot adalah agar kaum muslimin memiliki ciri khas sendiri dalam penampilan zhohirnya yang membedakannya dari orang-orang musyrik ataupun majusi, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Berbedalah dengan kaum musyrikin, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis.” (HR. Tirmidzi)

Nasihat Rasulullah Sambut Malam Pertama..

Rasulullah SAW begitu romantis kepada istrinya. Beliaupun punya nasihat indah bagi setiap pengantin baru. Apa sajakah? Berikut nasihat beliau.

• MENCIUM KENING
Malam pertama begitu indah, tapi kata Rasulullah, harus diiringi doa serta memberikan sentuhan kemesraan perdana kepada istri. Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak, maka peganglah ubun-ubunya lalu bacalah ‘basmalah’ serta doakanlah dengan doa berkah seraya mengucapkan: ‘Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, al-Hakim).

• SALAT SUNAH
Agar pernikahan kita diiringi rida dan rahmat Allah, Rasul pun mengajarkan agar sebelum berhubungan suami istri di malam pertama hendaknya salat sunah dua rakaat lebih dulu.

Anjuran ini bisa kita lihat dalam sebuah hadis dari Abu Sa’id maula (budak yang telah dimerdekakan) Abu Usaid. Ia berkata: “Aku menikah ketika aku masih seorang budak. Ketika itu aku mengundang beberapa orang Shahabat Nabi, diantaranya ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhum. Lalu tibalah waktu shalat, Abu Dzarr bergegas untuk mengimami salat. Tetapi mereka berkata: ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzarr) berkata: ‘Apakah benar demikian?’ ‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka salat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku, ‘Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua shalat dua rakaat. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan istrimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kamu berdua…’” (Adabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah).

• DOA PEMBUKA
Setelah salat sunah dua rakaat, dianjurkan pula untuk berdoa. Sebagaimana hadis: “Seorang datang kepada ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Aku menikah dengan seorang gadis, aku khawatir dia membenciku.’ ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, ‘Sesungguhnya cinta berasal dari Allah, sedangkan kebencian berasal dari setan, untuk membenci apa-apa yang dihalalkan Allah. Jika isterimu datang kepadamu, maka perintahkanlah untuk melaksanakan salat dua rakaat di belakangmu. Lalu ucapkanlah (berdoalah): “Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rezeki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rezeki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan.” (lihat di Kitab al-Mushannaf).

• MINUM SEGELAS AIR
Sebelum memulai hubungan kali pertama, Rasul berpesan agar jangan terburu-buru. Alangkah baiknya dimulai dengan kelembutan dan kemesraan. Misalnya, dengan memberinya segelas air minum atau yang lainnya. Sebagaimana hadis Asma’ binti Yazid binti as-Sakan r.a., ia berkata: “Saya merias ‘Aisyah untuk Rasulullah SAW. Setelah itu saya datangi dan saya panggil beliau supaya menghadiahkan sesuatu kepada ‘Aisyah. Beliau pun datang lalu duduk disamping ‘Aisyah. Ketika itu Rasulullah SAW disodori segelas susu. Setelah beliau minum, gelas itu beliau sodorkan kepada ‘Aisyah. Tetapi ‘Aisyah menundukkan kepalanya dan malu-malu.” ‘Asma binti Yazin berkata: “Aku menegur ‘Aisyah dan berkata kepadanya, ‘Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah SAW!’ Akhirnya ‘Aisyah pun meraih gelas itu dan meminum isinya sedikit.” (HR. Ahmad di kitab Adabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah)

• DOA SEBELUM BERHUBUNGAN
Subhanallah, Islam begitu indah mengatur hubungan suami istri. Setiap kali akan berhubungan suami istri, selalu diingatkan untuk senantiasa berdoa: “Bismillah, Allahumma jannibnaasy syaithaana wa jannibisy syaithaana maa razaqtana.”

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah SAW juga bersabda: “Maka, apabila Allah menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan antara keduanya, niscaya syaitan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.” (HR. Bukhari, Muslim).

Teruntuk Bagimu Saudaraku yang Tengah Terbaring….

Musibah, sakit, derita merupakan sebuah pemandangan yang amat sering kita lihat di sekitar kita, entah itu terjadi pada diri kita atau pada orang lain. Di lain sisi manusia merupakan mahluk Allah yang melakukan banyak kedzoliman pada dirinya sendiri berupa maksiat ataupun kepada orang lain. Sebagaimana sabda Nabi yang mulia alaihish sholatu was salam,

كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

“Seluruh keturunan Adam (pasti pernah) berbuat banyak[1] kesalahan/dosa dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah orang yang banyak bertaubat”[2].

Namun demikian diantara kemurahan Allah, diciptakanNya musibah yang bisa menghapus dosa hambaNya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ

“Tidaklah seorang muslim ditimpa musibah berupa rasa lelahnya badan, rasa lapar yang terus menerus atau sakit, rasa sedih/benci yang berkaitan dengan masa sekarang, rasa sedih/benci yang berkaitan dengan masa lalu, gangguan orang lain pada dirinya, sesuatu yang membuat hati menjadi sesak sampai-sampai duri yang menusuknya melainkan akan Allah hapuskan dengan sebab hal tersebut keslahan-kesalahannya[3].

Maka lihatlah saudaraku betapa hal-hal di atas bisa menghapuskan dosa-dosa kita[4], sehingga sangatlah wajar jika orang-orang ‘alim sejak masa silam hingga sekarang bergembira jika mendapatkan hal di atas pada diri mereka. Sebagaimana yang dikatakan oleh Salman ketika beliau menjenguk orang yang sakit di Kindah sebagaimana yang dikabarkan oleh Sa’id dari bapaknya,

كُنْتُ مَعَ سَلْمَانَ وَعَادَ مَرِيْضًا فِيْ كِنْدَةَ فَلَمَّا دَخَلَ عَلَيْهِ قَالَ أَبْشِرْ فَإِنَّ مَرَضَ الْمُؤْمِنِ يَجْعَلُهُ اللهُ لَهُ كَفَارَةً وَمُسْتَعْتَبًا وَإِنَّ مَرَضَ الْفَاجِرِ كَالْبَعِيْرِ عَقَلَهَ أَهْلُهُ ثُمَّ أُرْسِلُوْهُ فَلَا يَدْرِى لَمْ عُقِلْ وَلَمْ أُرْسِلْ

Aku (ayahnya Sa’id) suatu ketika bersama Salman menjenguk seorang yang sedang sakit di Kindah, ketika Salman menemuinya, Salman mengatakan, “Bergembiralah, karena sesungguhnya sakit yang dialami seorang mukmin Allah jadikan sebagai penghapus dosanya dan saat dimana ia taubat dari berbuatan maksiatnya serta mencari ridho Allah. Sedangkan sakit bagi orang yang fajir/kafir seperti onta yang diikat pemiliknya kemudian pemiliknya melepas ikatanya tanpa ia tahu kenapa ia diikat dan kenapa ia dilepas”[5].

Berkaitan dengan hadits ini Syaikh Husain Al ‘Uwaysyah hafidzahullahsalah seorang murid senior Syaikh Al Albani- mengatakan, “Hadits ini mengandung faidah bahwa orang kafir tidaklah mendapat balasan pahala atas musibah yang menimpanya (bahkan) mereka akan di azab di dunia dan akhirat karena mereka tidak ubahnya seperti binatang onta yang tidak tahu apa yang terjadi padanya (bahkan mereka lebih sesat), sebagaimana firman Allah Subahanahu wa Ta’ala,

أَمْ تَحْسَبُ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ يَسْمَعُونَ أَوْ يَعْقِلُونَ إِنْ هُمْ إِلَّا كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلًا

Apakah engkau mengira kebanyakan dari mereka mendengar (untuk memahami) dan berakal ? Mereka tidak lain seperti binatang ternak bahkan lebih sesat lagi”. (QS : Al Furqon [25] :44).

Maka sakit dan musibah merupakan sebuah perkara yang bermanfaat bagi seorang (muslim dan) mukmin dan dapat menaikkan derajatnya dan tidak demikian halnya dengan orang kafir”[6].

Perhatikanlah lagi wahai saudaraku yang sedang dipembaringan di rumah sakit sabda orang yang tidak berkata kecuali apa yang diwahyukan kepadanya shollallahu ‘alaihi was sallam,

يُوَدُّ أَهْلُ العَافِيَةِ يَوْمَ القِيَامَةِ حِيْنَ يُعْطَى أَهْلُ البَلَاءِ الثَّوَابَ لَوْ أَنَّ جُلُوْدَهُمْ كَانَتْ قُرِضَتْ فِيْ الدُّنْيَا بِالْمَقَارِيْضِ

“Kelak di hari qiyamat akan menyesal orang-orang yang tidak ditimpa musibah ketika orang-orang yang (sewaktu di dunia) ditimpa musibah diberi pahala. (sampai-sampai mereka bercita-cita) kalaulah dulu kulit mereka dipotong dengan gunting di dunia[7].

Maka lihatlah saudaraku betapa sungguh benar-benar musibah, sakit yang kau alami saat ini adalah nikmat bagimu kelak di akhirat yang tidak bermanfaat lagi harta, istri dan anak.

Jika itu belum cukup menghibur hatimu maka marilah kusampaikan padamu hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا سَبَقَتْ لَهُ مِنَ اللَّهِ مَنْزِلَةٌ لَمْ يَبْلُغْهَا بِعَمَلِهِ ابْتَلاَهُ اللَّهُ فِى جَسَدِهِ أَوْ فِى مَالِهِ أَوْ فِى وَلَدِهِ. ثُمَّ صَبَّرَهُ عَلَى ذَلِكَ. حَتَّى يُبْلِغَهُ الْمَنْزِلَةَ الَّتِى سَبَقَتْ لَهُ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى

“Sesungguhnya seorang hamba jika telah ditentukan/ditaqdirkan padanya suatu tingkatan (di surgapent.) yang belum sampai dengan sebab seluruh amalnya maka Allah akan timpakan padanya musibah berkaitan dengan dirinya, hartanya atau pada anaknya, kemudian ia bersabar atas hal tersebut sehingga dengan sebab hal tersebut Allah sampaikan ia pada tingkatan (di surgapent.)  yang telah ditetapkanNya”[8].

Sebagai penutup teruntuk buat saudaraku yang sedang terbaring di dipan rumah sakit, ketauhilah wahai saudaraku sakit yang engkau derita merupakan tanda orang penghuni surga, sebagaimana sabda Nabi kita Muhammad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi was sallam,

جاَءَ أَعْرَابِىٌّ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- هَلْ أَخَذَتْكَ أُمُّ مِلْدَمٍ؟ قَالَ وَمَا أُمُّ مِلْدَمٍ قَالَ  حَرٌّ يَكُونُ بَيْنَ الْجِلْدِ وَاللَّحْمِ. قَالَ لاَ. قَالَ فَهَلْ صُدِعْتَ؟. قَالَ وَمَا هَذَا الصُّدَاعُ. قَالَ  رِيْحُ تَعْتَرِضُ فِيْ الرَأْسِ تَضْرِبُ الْعُرُوْقَ. قَالَ لاَ. فَلَمَّا قَامَ قَالَ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ أَيْ فَلْيَنْظُرْهُ

Seorang arab badui (orang arab yang nomaden) mendatangi Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam, lalu Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Apakah kamu pernah sakit ummu milldam? Dia menjawab, “Apa itu ummu milldam?” Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “(Penyakit yangpent) panasnya di antara kulit dan daging (kitapent)[9]. Dia menjawab, “Tidak”. Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam bertanya lagi, “Apakah engkau pernah sakit Shod’u ?” Dia menjawab, “Apa itu Shod’u ?” Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, ““(Penyakit yang disebabkan olehpent) angin yang menekan urat kepala[10]”. Dia mengatakan, “Tidak”. Ketika orang tersebut pergi Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Siapa yang ingin melihat seseorang yang merupakan ahli neraka maka lihatlah orang ini”[11].

Berkaitan dengan hadits ini Syaikh Husain Al ‘Uwaysyah hafidzahullah–salah seorang murid senior Syaikh Al Albani- mengatakan, “Hadits ini mengandung faidah bahwa seorang mukmin dicoba dengan ujian berupa penyakit-penyakit, kelaparan, musibah yang kesemuanya itu dapat menghapus   dosa-dosanya”[12].

Maka sekali lagi kukatakan padamu wahai teman, bergembiralah karena jika engkau pernah sakit maka salah satu tanda penghuni surga ada pada dirimu dan berhati-hatilah wahai saudaraku yang belum pernah merasakan sakit karena Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam mengatakan salah satu tanda penghuni neraka adalah orang yang tidak pernah sakit. Mudah-mudahan Allah kumpulkan kita di surgaNya,, Amin. Allahu a’lam.

Aditya Budiman


[1] Kami terjemahkan dengan kata-kata banyak kesalahan karena bentuk kalimat semacam hadits di atas merupakan bentuk sighoh mubalaghoh yang bermakna banyak. Hal ini sebagaimana dikatakan Syaikh ‘Ali bin Hasan bin Abdul Hamiid Al Halabiy hafidzahullah. dalam salah satu muhadhorohnya yang berjudul Atsarut Taubah.

[2] HR. Tirmidzi no. 2687, Ibnu Majah no. 4392, Ad Darimi no. 2783, Ahmad no. 13072. Hadits ini dinilai hasan oleh Al Albani rohimahullah.

[3] HR. Bukhori no. 5641, Muslim no. 2573 dengan redaksi yang sedikit berbeda (مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ)

[4] Tentu saja dosa yang berada di bawah kemusyrikan dan tidak berkaitan pelanggaran hak orang lain dan bukan dosa besar karena dosa besar membutuhkan taubat, hal ini Insya Allah telah diketahui oleh kaum muslimin.

[5] HR. Bukhori dalam Adabul Mufrod no. 493. Hadits ini dinilai shahih oleh Al Albani rohimahullah dalam Shohih Adabul Mufrod no. 379.

[6] Lihat Syarh Shohih Adabul Mufrod oleh Syaikh Husain Al ‘Uwaysyah hafidzahullah hal. 112/II, terbitan Maktabah Islamiyah, Kairo, Mesir.

[7] HR. Tirmidzi no. 2402, dinyatakan hasan oleh Al Albani rohimahullah dalam Ash Shohihah no. 2206.

[8] HR. Abu Dawud no. 3090, hadits ini dinyatakan shahih oleh Al Albani rohimahullah.

[9] Mungkin kita sebut sebagai demam.

[10] Mungkin kita sebut sebagai

[11] HR. Bukhori dalam Adabul Mufrod 397, dinyatakan oleh Al Albani rohimahullah.

[12] Lihat Syarh Shohih Adabul Mufrod oleh Syaikh Husain Al ‘Uwaysyah hafidzahullah hal. 115/II, terbitan Maktabah Islamiyah, Kairo, Mesir.

Incoming search terms:

Hadis tentang sakit, hadits sakit, hadis nabi tentang sakit, hadits tentang sakit, dalil tentang sakit, hadist tentang sakit, hadist tentang penyakit, musibah menghapus dosa, hadis sakit, hadist sakit, sakit bisa menghapus dosa, sabda nabi tentang sakit, hadis tentang penyakit, hadist sakit menghapus dosa, hadis sakit penghapus dosa, HADIST MENGENAI SAKIT, hadis mengenai dosa, hadis nabi tentang penyakit, hadis mengenai sakit, hadits bahwa panas menghapus dosa

Tulisan Terkait

  1. Bagimu Saudaraku yang Belum Dikaruniai Anak
  2. Teruntuk bagimu Pemuda Islam
  3. Sebuah Hal yang Besar yang Sering Kita Abaikan
  4. Alasanmu yang Tak Bisa Ku Pahami
  5. Siapa yang Lebih Berhak Menjadi Imam ?
  6. 13 Kesalahan dalam Sholat yang Sering Terjadi
  7. A Little Bit of Sabar
  8. Jangan Tertipu…!! Yang Mereka Inginkan Adalah Ini..!!
  9. Seorang Hamba, Diantara Dosa dan Ta’at
  10. Dia adalah Sebuah Hal yang Pasti Terjaga…!!

“DOA MALAM LAILATUL QODAR….


اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى
‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu anni’
[Ya Allah sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf lagi Maha Mulia yang menyukai permintaan maaf, maafkanlah aku].” —
(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

6 ALASAN KENAPA ORANG TERSENYUM..


http://qtmama.files.wordpress.com/2009/03/smile.jpg?w=535
Tersenyumlah dan dunia gembira. Betulkah? Kita memang tidak bisa selamanya memaksakan diri tersenyum, tapi fakta berikut mengenai senyum akan menjelaskan kenapa ia bisa membuat dunia Anda lebih indah.

Senyum Membuat Anda Lebih Baik

Saat merasa sedih atau jatuh, coba tersenyum. Senyum selebar yang Anda bisa. Mungkin terdengar konyol namun ada penjelasan logisnya. Sebuah teori disebut Facial Feedback, hipotesisnya adalah “memaksakan sebuah ekspresi wajah sudah cukup untuk mengarahkan kondisi emosional seseorang,” jadi sekalipun itu sebuah senyum paksa, cukup ampuh untuk meningkatkan mood.
Senyum Itu Menular
Pernah perhatikan saat Anda senyum pada seseorang, mereka akan tersenyum balik? Berlaku pula sebaliknya. Tersenyum adalah perilaku yang proaktif dan reaksi sosial. Sehingga dunia ikut tersenyum kala Anda senyum.
Senyum Membuat Anda Menakjubkan
Sebuah studi pose wajah menanyakan responden tentang foto orang tersenyum dan foto orang yang diam. Hasilnya foto tersenyum menerima kesan yang positif. Orang yang murah senyum lebih mudah didekati daripada yang pemurung.

Pilihan Untuk Penuaan
Saat tua, Anda memilih kerutan pada dahi karena banyak mengerutkan kening, atau kerutan pada area pipi karena bekas tersenyum? Anda bisa menjawabnya.
Respon Otot
Cobalah untuk tersenyum, lalu mengerutkan dahi. Lalu cobalah tersenyum dan mengerutkan dahi berbarengan. Hal terakhir tidak bisa dilakukan, artinya tersenyum meminimalisir kemampuan fisik untuk mengerutkan dahi.

Berpengaruh Pada Keseluruhan Penampilan
Semakin banyak Anda senyum, semakin positif perasaan Anda dan bagaimana memandang segala situasi. Jadi kebahagiaan mampir bukan karena kebahagiaan itu ada, tapi karena Anda menciptakan kebahagiaan itu.

Jika Nasehat Anda Ingin Didengar …

Anda ingin nasehat yang anda sampaikan didengar dan disimak? Tidak ada salahnya jika anda meluangkan waktu untuk membaca artikel berikut.

Islam Terbangun Di Atas Nasehat

Agama ini memerintahkan pemeluknya untuk menggalakkan budaya nasehat. Nasehat akan memperbaiki kepribadian seorang yang dahulunya buruk. Nasehat pulalah yang mampu menciptakan persaudaraan yang sejati. Namun, kesemuanya itu barulah dapat terwujud apabila nasehat yang disampaikan dapat membekas dan meresap di dalam jiwa.

Allah ta’ala memerintahkan nabi untuk memberikan nasehat yang dapat mempengaruhi jiwa para pendengarnya,

أُولَئِكَ الَّذِينَ يَعْلَمُ اللَّهُ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ وَعِظْهُمْ وَقُلْ لَهُمْ فِي أَنْفُسِهِمْ قَوْلا بَلِيغًا (٦٣)

Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka wejangan/nasehat, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka.” (An Nisaa: 63).

Imam Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, maksudnya adalah dalam tujuan nasehat diketahui dan membekas di dalam jiwa mereka (Fathul Qadir 1/729; Asy Syamilah).

Nasehat yang Sukses

Sukses dalam memberikan nasehat haruslah memperhatikan beberapa kriteria berikut:

Topik yang sesuai

Nasehat haruslah disampaikan dengan memperhatikan topik yang dibutuhkan oleh para pendengar. Jangan sampai anda memberikan nasehat dengan topik yang tidak mereka butuhkan.

Sebagai permisalan, apabila anda melihat mayoritas manusia lebih memprioritaskan kehidupan dunia daripada mempersiapkan bekal untuk kehidupan akhirat, maka topic yang seharusnya disampaikan adalah menghasung mereka untuk cinta kepada akhirat dan berlaku zuhud (tidak tamak) terhadap dunia.

Namun, jika seorang menasehati mereka untuk tidak berlebih-lebihan dalam beribadah, sementara mereka belum mampu untuk melaksanakan berbagai ajaran agama yang sifatnya wajib, maka topik nasehat yang disampaikan pada saat itu tidaklah tepat, karena unsur hikmah dalam memilih topik kurang diperhatikan.

Bahasa yang fasih dan runut

Kefasihan sangat dituntut dalam nasehat yang hendak disampaikan. Sahabat pernah mengatakan,

وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمًا بَعْدَ صَلاَةِ الْغَدَاةِ مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ ….

“Selepas shalat Subuh, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan nasehat yang sangat menyentuh, hati kami bergetar dan air mata pun berlinang.” (HR. Tirmidzi: 2676. Diabsahkan oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashabih: 165).

Maka seorang pemberi nasehat hendaknya menyampaikan nasehat dengan lafadz yang terbaik, yang paling mampu menyentuh jiwa para pendengar, sehingga merekapun tertarik untuk mendengarnya.

Waktu dan kondisi yang tepat

Waktu yang tepat juga turut berpengaruh. Seorang pemberi nasehat hendaknya memilih momen yang tepat untuk menyampaikan nasehatnya.

Pada hadits yang lalu, dapat kita perhatikan bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan wejangan kepada para sahabatnya di waktu Subuh. Pada waktu tersebut, tubuh sedang berada dalam kondisi puncak, setelah di waktu malam beristirahat. Demikian pula, pada waktu tersebut, pikiran masih jernih, belum terbebani.

Maka seorang pemberi nasehat harus mampu memperhatikan kondisi orang yang hendak dinasehati, apakah pada saat itu dia siap menerima nasehat ataukah tidak.

Jangan bertele-tele

Nasehat juga janganlah bertele-tele dan panjang sehingga membosankan. Abu Wa-il pernah mengatakan, “Ammar radhiallahu ‘anhu pernah menyampaikan khutbah kepada kami secara ringkas namun mengena. Ketika selesai, maka kami mengatakan kepada beliau, “Alangkah baiknya jika anda memperpanjang khutbah” Maka beliau menjawab, “Sesungguhnya saya pernah mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya panjangnya shalat seorang dan pendeknya khutbay yang disampaikan olehnya merupakan tanda akan kefakihan dirinya” Maka hendaklah kalian memperpanjang shalat dan memperpendak khutbah.” (HR. Muslim: 869).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan tuntunan kepada uamtnya untuk tidak bertele-tele dan berlama-lama dalam menyampaikan nasehat karena hal itu akan menyebabkan pendengar bosan.

Karakter Sang Pemberi Nasehat

Materi yang bagus memang turut berpengaruh terhadap suksesnya nasehat, namun sang pemberi nasehat pun harus menghiasi dirinya dengan beberapa hal berikut:

Yakin akan apa yang diucapkan

Pemberi nasehat merupakan orang yang pertama kali harus meyakini akan apa yang akan diucapkan dalam nasehatnya, dialah yang pertama kali harus terpengaruh terhadap nasehat yang hendak disampaikan.

Ammar bin Dzar rahimahullah pernah ditanya oleh anaknya, “Mengapa tatkala orang lain berbicara, tidak ada satupun yang menangis. Namun, ketika engkau berbicara, wahai ayahku, kami mendengar tangisan dimana-mana?” Maka Ammar menjawab, “Wahai anakku, nasehat yang tulus tidaklah sama dengan nasehat yang direkayasa.” (Hilyatul Auliya 5/111; Ihya Ulumiddin 4/187; Asy Syamilah).

Anda dapat memperhatikan apabila nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasehat kepada para sahabat. Beliau menyampaikan nasehat dengan serius, dengan suara yang tinggi sedang mata beliau memerah, seakan-akan saat itu beliau sedang mengomandoi pasukan. Ini menunjukkan keyakinan beliau akan kandungan yang terdapat dalam nasehat beliau.

Oleh karena itu, sahabat Irbadh radhiallahu ‘anhu pun menggambarkan bahwa nasehat beliau merupakan nasehat yang menggetarkan jiwa dan mampu membuat air mata ini berlinang.

Hati yang Bebas Penyakit

Tulusnya nasehat merupakan buah dari hati yang bersih dari penyakit. Seorang yang memiliki hati yang berpenyakit, maka dapat dipastikan bahwa nasehat yang disampaikannya tidaklah mampu menghunjam dalam hati pendengarnya. Tengok kembali perkataan Ammar bin Dzar rahimahullah di atas! Apabila hati yang dipenuhi penyakit ini diiringi dengan akhak yang buruk, maka nasehat yang diucapkan pun tentu hanya dianggap sebagai angin lalu.

Teladan yang Baik

Seorang pemberi nasehat haruslah menjadi qudwah (teladan) dalam perkataan dan perbuatan, karena orang yang mendengar nasehatnya mesti akan memperhatikan gerak-geriknya. Jika ternyata orang yang senantiasa memberikan nasehat kepada mereka justru melanggar wejangan yang diberikan, maka mereka akan meremehkannya dan akan berpaling, tidak menghiraukan dirinya dan nasehatnya lagi. Betapa banyak kita menjumpai da’i-’da’i yang tidak mampu mendorong dirinya untuk menjadi teladan yang baik bagi para mad’u (objek dakwah)-nya.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

CARA TIDUR NABI SAW……

bismillahirrahmanirrahim

Tidur adalah salah satu kebutuhan terpenting bagi tubuh dan jiwa kita, sekaligus merupakan nikmat dari Allah SWT yang tidak ternilai. Sayangnya tidak semua orang mengerti bagaimana cara tidur yang berkualitas tinggi seperti halnya Rasulullah Muhammad SAW. Berikut ini adalah tips singkat mengenai bagaimana cara beliau ketika akan tidur dan ketika bangun tidur, semoga bisa kita ikuti :)

Ketika akan tidur:

  1. Berwudhu-lah seperti wudhu ketika akan sholat;
  2. Bacalah do’a sebelum tidur. Pilihlah salah satu dari contoh doa Rasulullah SAW di bawah ini:
    1. Bismika Allahumma Amut wa Ahyaa“, yang artinya: “Dengan nama-Mu ya Allah aku mati dan hidup”;
    2. Robbi qinii ‘adzaabaka yawma tab’atsu ‘ibaadaka“, yang artinya: “Ya Robbi, peliharalah aku dari azab-Mu pada hari Kau bangkitkan seluruh hamba-Mu”;
    3. Alloohumma bismika amuutu wa ahyaa“, yang artinya: “Ya Allah, dengan Asma-Mu aku mati dan aku hidup”;
    4. Allahumma aslamtu nafsii ilaika wawajjahtu wajhi ilaika wafawwadhtu amrii ilaika wa alja’tu zhahrii ilaika raghbatan warahbatan ilaika laa malja-a walaa manja-a minka illaa ilaika. Aamantu bikitaabikalladzii anzalta wanabiyyikal ladzii arsalta“, yang artinya: “Wahai Allah, saya menyerahkan diriku kepada-Mu, menghadapkan mukaku kepada-Mu, menyerahkan semua urusanku kepada-Mu, dan menyandarkan punggungku kepada-Mu dengan penuh harapan dan takut kepada-Mu, tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari siksaan-Mu kecuali hanya kepada-Mu. Saya beriman dengan kitab yang Engkau turunkan dari nabi yang Engkau utus”.
  3. Bacalah surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas dalam posisi berbaring. Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah membaca ketiga surat tersebut setelah mengumpulkan kedua telapak tangannya dan meniupnya. Kemudian setelah selesai membaca, beliau mengusapkan kedua tangannya 3x ke seluruh badan yang mampu diusap, dengan dimulai dari kepala, muka, dan bagian depan badannya;
  4. Berbaringlah dengan memiringkan tubuh ke arah kanan;
  5. Letakkan tangan kanan di bawah pipi sebelah kanan;
  6. Dan tidurlah dengan tenang dan damai :)

Ketika bangun tidur:

  1. Berdoalah dengan doa yang beliau ajarkan ini: “Alhamdu lillaahil-lladzii ahyaanaa ba’da maa amaatanaa wa ilayhin-nusyuur“, yang artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah kami mati, dan kepada-Nya kami kembali”;
  2. Usaplah bekas tidur dari wajah dengan tangan;
  3. Hiruplah air ke dalam hidung lalu keluarkan (semburkan) kembali. Ini disebut beristinsyaq dan beristintsaar;
  4. Sikat gigi (bersiwak);

Hal lain yang penting tentang cara tidur beliau:

  1. Tidurlah di awal malam setelah sholat Isya
  2. Jangan pernah tidur dalam posisi tengkurap (perut ada di bawah)

Nah, mudah kan? Silahkan dipraktekkan :)

Referensi:

  1. “Apabila engkau hendak mendatangi pembaringan (tidur), maka hendaklah berwudhu terlebih dahulu sebagaimana wudhumu untuk melakukan sholat.” (HR. Al-Bukhari No. 247 dan Muslim No. 2710)
  2. Dari al-Barra` bin Azib, Rasulullah Muhammad saw pernah bersabda, “Apabila kamu hendak tidur,maka berwudhulah (dengan sempurna) seperti kamu berwudhu untuk shalat, kemudian berbaringlah di atas sisi tubuhmu yang kanan”.
  3. Al-Bara’ bin ‘Azib ra. berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Muhammad saw bila berbaring di tempat tidurnya, beliau letakkan telapak tangannya yang kanan di bawah pipinya yang kanan, seraya berdoa: Robbi qinii ‘adzaabaka yawma tab’atsu ‘ibaadaka (Ya Robbi, peliharalah aku dari azab-Mu pada hari Kau bangkitkan seluruh hamba-Mu).” (HR. At Tarmidzi)
  4. Hudzaifah ra. berkata: “Bila Rasulullah Muhammad saw berbaring di tempat tidurnya, maka beliau berdoa: Alloohumma bismika amuutu wa ahyaa (Ya Allah, dengan Asma-Mu aku mat dan aku hidup). Dan jika bangun dari tidurnya beliau berdoa: Alhamdu lillaahil-lladzii ahyaanaa ba’da maa amaatanaa wa ilayhin-nusyuur (Segala puji bagi Allah, yang telah menghidupkan daku kembali setelah mematikan daku, dan kepada-Nya tempat kembali).” (HR. At Tarmidzi)
  5. Dari Al Barra’ bin Azib ra berkata, “Apabila Rasulullah saw berada pada tempat tidurnya dan akan tidur maka beliau miring ke sebelah kanan, kemudian membaca: “Allahumma aslamtu nafsii ilaika wawajjahtu wajhi ilaika wafawwadhtu amrii ilaika wa alja’tu zhahrii ilaika raghbatan warahbatan ilaika laa malja-a walaa manja-a minka illaa ilaika. Aamantu bikitaabikalladzii anzalta wanabiyyikal ladzii arsalta (Wahai Allah, saya menyerahkan diriku kepada-Mu, menghadapkan mukaku kepada-Mu, menyerahkan semua urusanku kepada-Mu, dan menyandarkan punggungku kepada-Mu dengan penuh harapan dan takut kepada-Mu, tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari siksaan-Mu kecuali hanya kepada-Mu. Saya beriman dengan kitab yang Engkau turunkan dari nabi yang Engkau utus.” (HR. Bukhari)
  6. “Berbaringlah di atas rusuk sebelah kananmu.” (HR. Al-Bukhari no. 247 dan Muslim no. 2710)
  7. Dari al-Barra` bin Azib, Rasulullah Muhammad saw pernah bersabda, “Apabila kamu hendak tidur,maka berwudhulah (dengan sempurna) seperti kamu berwudhu untuk shalat, kemudian berbaringlah di atas sisi tubuhmu yang kanan”.
  8. “Rasulullah Muhammad saw apabila tidur meletakkan tangan kanannya di bawah pipi kanannya.” (HR. Abu Dawud no. 5045, At Tirmidzi No. 3395, Ibnu Majah No. 3877 dan Ibnu Hibban No. 2350)
  9. Aisyah ra. berkata: “Bila Rasulullah Muhammad saw berbaring di tempat tidurnya, beliau kumpulkan kedua telapak tangannya, lalu meniup keduanya dan dibaca pada keduanya surat Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas. Kemudian disapunya seluruh badan yang dapat disapunya dengan kedua tangannya. Beliau mulai dari kepalanya, mukanya dan bagian depan dari badannya. Beliau lakukan hal ini sebanyak tiga kali.” (HR. At Tarmidzi)
  10. “Beliau saw tidur di awal malam dan menghidupkan akhir malam.” (Mutafaq ‘Alaih)
  11. “Bahwasanya Rasulullah Muhammad saw membenci tidur malam sebelum (sholat Isya) dan berbincang-bincang (yang tidak bermanfaat) setelahnya.” (Hadist Riwayat Al-Bukhari No. 568 dan Muslim No. 647 (235))
  12. “Sesungguhnya (posisi tidur tengkurap) itu adalah posisi tidur yang dimurkai Allah Azza Wa Jalla.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shohih)
  13. “Maka bangunlah Rasulullah Muhammad saw dari tidurnya kemudian duduk sambil mengusap wajah dengan tangannya.” (HR. Muslim No. 763 (182)
  14. “Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka beristintsaarlah tiga kali karena sesunggguhnya syaitan bermalam di rongga hidungnya.” (HR. Bukhari No. 3295 dan Muslim No. 238)
  15. “Apabila Rasulullah Muhammad saw bangun malam membersihkan mulutnya dengan bersiwak.” (HR. Al Bukhari No. 245 dan Muslim No. 255)

MUSYAWARAH……PENTING SEKALI!!!

MUSYAWARAH                                               (1/2)
 
Kata musyawarah terambil dari akar kata sy-, w-, r-, yang pada
mulanya  bermakna  mengeluarkan  madu dari sarang lebah. Makna
ini kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang
dapat  diambil  atau  dikeluarkan  dari  yang  lain  (termasuk
pendapat).  Musyawarah  dapat  juga  berarti  mengatakan  atau
mengajukan   sesuatu.  Kata  musyawarah  pada  dasarnya  hanya
digunakan  untuk  hal-hal  yang  baik,  sejalan  dengan  makna
dasarnya.
 
Madu  bukan  saja  manis,  melainkan  juga  obat  untuk banyak
penyakit,  sekaligus  sumber  kesehatan  dan   kekuatan.   Itu
sebabnya madu dicari di mana pun dan oleh siapa pun.
 
Madu  dihasilkan oleh lebah. Jika demikian, yang bermusyawarah
mesti  bagaikan  lebah:  makhluk  yang   sangat   berdisiplin,
kerjasamanya   mengagumkan,   makanannya   sari  kembang,  dan
hasilnya madu. Di mana pun hinggap, lebah tak pernah  merusak.
Ia  takkan mengganggu kecuali diganggu. Bahkan sengatannya pun
dapat menjadi obat. Seperti itulah makna permusyawarahan,  dan
demikian  pula  sifat  yang  melakukannya. Tak heran jika Nabi
Saw. menyamakan seorang mukmin dengan lebah.
 
AYAT-AYAT TENTANG MUSYAWARAH
 
Ada  tiga  ayat  Al-Quran  yang   akar   katanya   menunjukkan
musyawarah.
 
a. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah (2): 233
 
     Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih anak
     mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan
     permusyawarahan antar mereka, maka tidak ada dosa atas
     keduanya.
 
Ayat ini  membicarakan  bagaimana  seharusnya  hubungan  suami
istri  saat  mengambil  keputusan  yang berkaitan dengan rumah
tangga dan anak-anak, seperti  menyapih  anak.  Pada  ayat  di
atas,  Al-Quran  memberi petunjuk agar persoalan itu (dan juga
persoalan-persoalan  rumah  tangga  lainnya)   dimusyawaraLkan
antara suami-istri.
 
b. Dalam surat Ali 'Imran (3): 159
 
     Maka disebabkan rahmat dari Allahlah, engkau bersikap
     lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau
     bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka akan
     menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu,
     maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan
     bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan (tertentu).
     Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad,
     bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai
     orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.
 
Ayat ini dan segi redaksional ditujukan kepada  Nabi  Muhammad
Saw.  agar memusyawarahkan persoalan-persoalan tertentu dengan
sahabat atau anggota masyarakatnya. Tetapi, seperti yang  akan
dijelaskan lebih jauh, ayat ini juga merupakan petunjuk kepada
setiap  Muslim,  khususnya  kepada   setiap   pemimpin,   agar
bermusyawarah dengan anggota-anggotanya.
 
c. dalam surat Al-Syura (42): 38, Allah menyatakan bahwa orang
mukmin akan mendapat ganjaran yang lebih  baik  dan  kekal  di
sisi Allah. Adapun yang dimaksud dengan orang-orang mukmin itu
adalah:
 
     Orang-orang yang mematuhi seruan Tuhan mereka,
     melaksanakan shalat (dengan sempurna), serta urusan
     mereka diputuskan dengan musyawarah antar mereka, dan
     mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami
     anugerahkan kepada mereka.
 
Ayat ketiga ini turun sebagai pujian  kepada  kelompok  Muslim
Madinah   (Anshar)   yang   bersedia  membela  Nabi  Saw.  dan
menyepakati  hal  tersebut  melalui  musyawarah  yang   mereka
laksanakan di rumah Abu Ayyub Al-Anshari. Namun demikian, ayat
ini juga berlaku umum, mencakup setiap kelompok yang melakukan
musyawarah.
 
Dari  ketiga  ayat  di  atas  saja, maka sepintas dapat diduga
bahwa Al-Quran tidak memberikan perhatian yang cukup  terhadap
persoalan  musyawarah.  Namun dugaan tersebut akan sirna, jika
menyadari cara Al-Quran memberi petunjuk serta menggali  lebih
jauh kandungan ayat-ayat tersebut.
 
PETUNJUK AL-QURAN MENYANGKUT PERKEMBANGAN MASYARAKAT
 
Secara umum dapat dikatakan bahwa petunjuk Al-Quran yang rinci
lebih  banyak  tertuju  terhadap  persoalan-persoalan yang tak
terjangkau  nalar  serta  tak  mengalami   perkembangan   atau
perubahan.  Dari sini dipahami kenapa uraian Al-Quran mengenai
metafisika, seperti surga dan neraka, amat  rinci  karena  ini
merupakan  soal  yang tak terjangkau nalar. Demikian juga soal
mahram (yang terlarang  dikawini),  karena  ia  tak  mengalami
perkembangan. Seorang anak, selama jiwanya normal, tak mungkin
memiliki birahi terhadap orang tuanya, saudara, atau  keluarga
dekat tertentu, demikian seterusnya.
 
Adapun   persoalan   yang  dapat  mengalami  perkembangan  dan
perubahan,  Al-Quran  menjelaskan  petunjuknya  dalam   bentuk
global   (prinsip-prinsip   umum),  agar  petunjuk  itu  dapat
menampung segala  perubahan  dan  perkembangan  sosial  budaya
manusia.
 
Memang amat sulit jika rincian suatu persoalan yang diterapkan
pada suatu masa atau masyarakat tertentu dengan  ciri  kondisi
sosial  budayanya,  harus  diterapkan pula dengan rincian yang
sama untuk masyarakat lain, baik di tempat yang sama pada masa
yang  berbeda,  apalagi  di  tempat  yang  lain pada masa yang
berlainan.
 
Musyawarah atau demokrasi adalah salah satu contohnya.  Karena
itu pula, petunjuk kitab suci Al-Quran menyangkut hal ini amat
singkat dan hanya mengandung prinsip-prinsip umumnya saja.
 
Jangankan  Al-Quran,  Nabi  Saw.   yang   dalam   banyak   ha1
menjabarkan    petunjuk-petunjuk    umum   Al-Quran,   periha1
musyawarah ini tidak meletakkan rinciannya. Bahkan tidak  juga
memberikan pola tertentu yang harus diikuti. Itu sebabnya cara
suksesi yang dilakukan oleh empat khalifah beliau --Abu Bakar,
Umar,  Utsman,  dan  Ali  r.  a.-- berbeda-beda di antara satu
dengan lainnya.
 
Demikianlah, Rasul Saw. tidak meletakkan petunjuk  tegas  yang
rinci  tentang cara dan pola syura. Karena jika beliau sendiri
yang meletakkan  hukumnya,  ini  bertentangan  dengan  prinsip
syura   yang   diperintahkan   Al-Quran   --bukankah  Al-Quran
memerintahkan  agar  persoalan   umat   dibicarakan   bersama?
Sedangkan  apabila beliau bersama sahabat yang lain menetapkan
sesuatu, itu pun berlaku untuk masa beliau saja. Tidak berlaku
--rincian  itu--  untuk  masa  sesudahnya. Bukankah Rasul Saw.
telah  memberi  kebebasan  kepada  umat  Islam  agar  mengatur
sendiri  urusan dunianya dengan sabda beliau yang diriwayatkan
oleh Imam Muslim,
 
     "Kalian lebih mengetahui persoalan dunia kalian."
 
Dan dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Ahmad,
 
     "Yang berkaitan dengan urusan agama kalian, maka
     kepadaku (rujukannya), dan yang berkaitan dengan urusan
     dunia kalian, maka kalian lebih mengetahuinya."
 
Sungguh tepat keterangan pakar tafsir Muhammad Rasyid Ridha:
 
     Allah telah menganugerahkan kepada kita kemerdekaan
     penuh dan kebebasan sempurna di dalam urusan dunia dan
     kepentingan masyarakat dengan jalan memberi petunjuk
     untuk melakukan musyawarah. Yakni yang dilakukan oleh
     orang-orang cakap dan terpandang yang kita percayai,
     untuk menetapkan bagi kita (masyarakat) pada setiap
     periode hal-hal yang bermanfaat dan membahagiakan
     masyarakat... Kita sering mengikat diri sendiri dengan
     berbagai ikatan (syarat) yang kita ciptakan, kemudian
     kita namakan syarat itu ajaran agama. Namun, pada
     akhirnya syarat-syarat itu membelenggu diri kita.
 
Demikian lebih kurang tulisan Rasyid Ridha ketika  menafsirkan
surat Al-Nisa' (4): 59.
 
MUSYAWARAH DALAM AL-QURAN
 
Memang banyak persoalan yang  dapat  diambil  jawabannya  dari
ketiga  ayat musyawarah itu. Namun, tidak sedikit dari jawaban
tesebut merupakan pemahaman  para  sahabat  Nabi  atau  ulama.
Meskipun  ada  juga yang merupakan petunjuk-petunjuk umum yang
bersumber dari  Sunnah  Nabi  Saw.,  tetapi  petunjuk-petunjuk
tersebut   masih  dapat  dikembangkan  atau  tidak  sepenuhnya
mengikat.
 
Berbagai masalah yang dibahas para ulama  mengenai  musyawarah
antara  lain:  (a) orang yang diminta bermusyawarah; (b) dalam
hal-hal apa saja musyawarah dilaksanakan; dan (c) dengan siapa
sebaiknya musyawarah dilakukan.
 
Sebelum  menguraikan sekilas tentang hal-hal tesebut, terlebih
dahulu periu dikemukakan petunjuk yang  diisyaratkan  Al-Quran
mengenai  beberapa  sikap yang harus dilakukan seseorang untuk
mensukseskan  musyawarah.  Petunjuk-petunjuk  tersebut  secara
tersurat  ditemukan  dalam  surat  Ali  'Imran  ayat  159 yang
terjemahannya telah dikutip di atas.
 
Pada ayat itu disebutkan  tiga  sikap  yang  secara  berurutan
diperintahkan   kepada  Muhammad  Saw.  untuk  beliau  lakukan
sebelum datangnya perintah  bermusyawarah.  Penyebutan  ketiga
sikap  tersebut --menurut hemat penulis-- walaupun dikemukakan
sesuai konteks turunnya ayat, serta mempunyai makna tersendiri
berkaitan   dengan   sikap   atau   pandangan   para   sahabat
--sebagaimana akan  diutarakan  kemudian--  namun,  dari  segi
pelaksanaan dan esensi musyawarah agaknya sifat-sifat tersebut
sengaja dikemukakan agar ketiganya  menghiasi  diri  Nabi  dan
setiap orang yang melakukan musyawarah. Setelah itu disebutkan
satu lagi sikap yang harus dilakukan setelah musyawarah, yakni
kebulatan  tekad  untuk melaksanakan apa yang telah ditetapkan
dalam musyawarah. Sikap-sikap tersebut sebagian  terbaca  pada
ayat Ali 'Imran di atas.
 
Pertama, adalah sikap lemah lembut.
 
Seseorang yang melakukan musyawarah, apalagi sebagai pemimpin,
harus  menghindari  tutur  kata  yang  kasar serta sikap keras
kepala, karena jika tidak, mitra  musyawarah  akan  bertebaran
pergi. Petunjuk ini dikandung oleh frase,
 
     Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras,
     niscaya mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.
 
Kedua, memberi maaf dan membuka lembaran baru. Dalam  ayat  di
atas disebutkan sebagai fa'fu anhum (maafkan mereka).
 
Maaf,  secara  harfiah,  berarti "menghapus". Memaafkan adalah
menghapus bekas luka di hati akibat perlakuan pihak lain  yang
dinilai  tidak wajar. Ini perlu, karena tiada musyawarah tanpa
pihak lain, sedangkan kecerahan pikiran hanya hadir  bersamaan
dengan sirnanya kekeruhan hati.
 
Di sisi lain, orang yang bermusyawarah harus menyiapkan mental
untuk selalu bersedia memberi maaf. Karena mungkin saja ketika
bermusyawarah   terjadi   perbedaan   pendapat,   atau  keluar
kalimat-kalimat yang menyinggung pihak lain. Dan bila hal  itu
masuk  ke  dalam  hati, akan mengeruhkan pikiran, bahkan boleh
jadi akan mengubah  musyawarah  menjadi  pertengkaran.  Itulah
kandungan pesan fa'fu anhum.
 
Kemudian orang yang melakukan musyawarah harus menyadari bahwa
kecerahan  atau  ketajaman  analisis  saja,  tidaklah   cukup.
William James, filosof Amerika kenamaan, menegaskan,
 
     Akal memang mengagumkan. Ia mampu membatalkan suatu
     argumen dengan argumen lain. Ini akan dapat
     mengantarkan kita kepada keraguan yang mengguncangkan
     etika dan nilai-nilai hidup kita.
 
Nah,  jika  demikian,  kita  masih  membutuhkan  "sesuatu"  di
samping  akal. Terserah Anda, apa nama "sesuatu" itu. Namailah
"indera keenam" sebagaimana filosof dan  psikolog  menamainya,
atau  "bisikan atau gerak hati" seperti kata orang kebanyakan,
atau "ilham, hidayat, dan firasat" menurut nama yang diberikan
agamawan.
 
Tidak   jelas  cara  kerja  "sesuatu"  itu,  karena  datangnya
sekejap, sekadar  untuk  mencampakkan  informasi  yang  diduga
"kebetulan"  oleh  sebagian  orang, dan kepergiannya pun tanpa
izin orang yang dikunjungi.
 
Biasanya, "sesuatu" itu mengunjungi orang-orang  yang  jiwanya
dihiasi  kesucian,  karena  Allah  tidak  akan memberi hidayat
kepada orang yang berlaku aniaya  (QS  Al-Haqarah  [2]:  258),
kafir  (QS  Al-Baqarah  [2]: 264), bergelimang dosa atau fasik
(QS Al-Ma-idah [5]: 108), melampaui batas lagi pendusta (QS A1
Mu'min  [40]:  28),  pengkhianat  (QS  Yusuf  [12]:  52),  dan
pembohong (QS Al-Zumar [39]: 3).
 
Jika  demikian,  untuk  mencapai  hasil  yang  terbaik  ketika
musyawarah,  hubungan  dengan Tuhan pun harus harmonis. Itulah
sebabnya, hal ketiga yang harus mengiringi  musyawarah  adalah
permohonan maghfirah dan ampunan Ilahi, sebagaimana ditegaskan
oleh pesan surat Ali 'Imran ayat 159  di  atas,  wa  istaghfir
lahum.
 
Pesan  terakhir  Ilahi  di  dalam  konteks  musyawarah  adalah
setelah musyawarah usai, yaitu
 
     Apabila telah bulat tekad (laksanakanlah) dan berserah
     dirilah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai
     orang-orang yang berserah diri.
 
ORANG-ORANG YANG DIMINTA BERMUSYAWARAH
 
Secara tegas dapat terbaca bahwa perintah musyawarah pada ayat
159  surat  Ali 'Imran ditujukan kepada Nabi Muhammad Saw. Hal
ini  dengan  mudah  dipahami  dari  redaksi  perintahnya  yang
berbentuk   tunggal.   Namun  demikian,  pakar-pakar  Al-Quran
sepakat berpendapat bahwa perintah musyawarah ditujukan kepada
semua  orang.  Bila Nabi Saw. saja diperintahkan oleh Al-Quran
untuk  bermusyawarah,  padahal  beliau  orang   yang   ma'shum
(terpelihara    dari    dosa    atau    kesalahan),    apalagi
manusia-manusia selain beliau.
 
Tanpa analogi di atas, petunjuk ayat ini tetap dapat  dipahami
berlaku  untuk  Semua  orang,  walaupun  redaksinya  ditujukan
kepada Nabi Saw. Di sini Nabi berperan sebagai pemimpin  umat,
yang  berkewajiban  menyampaikan kandungan ayat kepada seluruh
umat,  sehingga  sejak  semula  kandungannya  telah  ditujukan
kepada mereka semua.
 
Perintah   bermusyawarah  pada  ayat  di  atas  turun  setelah
peristiwa menyedihkan pada perang Uhud. Ketika itu,  menjelang
pertempuran,   Nabi   mengumpulkan   sahabat-sahabatnya  untuk
memusyawarahkan bagaimana sikap menghadapi musuh  yang  sedang
dalam  perjalanan dari Makkah ke Madinah. Nabi cenderung untuk
bertahan di kota Madinah, dan tidak ke luar  menghadapi  musuh
yang  datang dari Makkah. Sahabat-sahabat beliau terutama kaum
muda yang penuh semangat mendesak agar kaum  Muslim  di  bawah
pimpinan  Nabi  Saw "keluar" menghadapi musuh. Pendapat mereka
itu  memperoleh  dukungan  mayoritas,   sehingga   Nabi   Saw.
menyetujuinya.  Tetapi,  peperangan  berakhir  dengan gugurnya
tidak kurang dari tujuh puluh orang sahabat Nabi Saw.
 
Konteks turunnya  ayat  ini,  serta  kondisi  psikologis  yang
dialami  Nabi  Saw.  dan  sahabat beliau setelah turunnya ayat
ini,  amat  perlu  digarisbawahi   untuk   melihat   bagaimana
pandangan Al-Quran tentang musyawarah.
 
Ayat   ini   seakan-akan   berpesan  kepada  Nabi  Saw.  bahwa
musyawarah harus tetap dipertahankan dan dilanjutkan, walaupun
terbukti   pendapat   yang   pernah  mereka  putuskan  keliru.
Kesalahan  mayoritas  lebih  dapat  ditoleransi  dan   menjadi
tanggung   jawab   bersama,   dibandingkan   dengan  kesalahan
seseorang meskipun diakui kejituan pendapatnya sekalipun.
 
Dalam literatur keagamaan ditemukan ungkapan:
 
     "Takkan kecewa orang yang memohon petunjuk [kepada
     Allah] tentang pilihan yang terbaik, dan tidak juga
     akan menyesal seseorang yang melakukan musyawarah."


MUSYAWARAH                                               (2/2)
 
LAPANGAN MUSYAWARAH
 
Apakah  Al-Quran  memberikan  kebebasan  melakukan  musyawarah
untuk segala persoalan? Jawabannya secara tegas: Tidak.
 
Ayat  Ali  'Imran  di  atas, yang menyuruh Nabi Saw. melakukan
musyawarah,  menggunakan  kata  al-amr:  ketika  memerintahkan
bermusyawarah  (syawirhum  fil amr) yang diterjemahkan penulis
dengan "persoalan/urusan tertentu".  Sedangkan  ayat  Al-Syura
menggunakan  kata  amruhun  yang  terjemahannya adalah "urusan
mereka".
 
Kata amr dalam Al-Quran ada yang dinisbahkan kepada Tuhan  dan
sekaligus menjadi urusan-Nya semata, sehingga tidak ada campur
tangan manusia pada urusan tersebut, seperti misalnya:
 
     Mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah "Ruh
     adalah urusan Tuhan-Ku" (QS Al-Isra' [17]: 85).
 
Ada juga amr yang dinisbahkan kepada manusia, misalnya  bentuk
yang  ditujukan  kepada  orang  kedua seperti dalam QS Al-Kahf
[18]: 16.
 
     Tuhanmu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu,
     dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam
     urusan kamu (QS Al-Kahf [18]: 16).
 
Atau ada juga yang dinisbahkan  kepada  orang  ketiga  seperti
dalam  surat  Al-Syura  yang  sedang  dibicarakan  ini (urusan
mereka).
 
Sebagaimana ada juga kata "amr"  yang  tidak  dinisbahkan  itu
yang   berbentuk   indefinitif,  sehingga  secara  umum  dapat
dikatakan mencakup segala sesuatu, seperti dalam QS Al-Baqarah
(2): 117.
 
     Apabila Dia (Allah) menetapkan sesuatu, Dia hanya
     berkata: "Jadilah", maka jadilah ia (QS Al-Baqarah [2]:
     117).
 
Sedangkan yang berbentuk definitif, maka  pengertiannya  dapat
mencakup  semua hal ataupun hal-hal tertentu saja. Sebagaimana
surat Al-Isra' ayat 85  yang  mengkhususkan  hal-hal  tertentu
sebagai  urusan  Allah.  Bahkan Al-Quran surat Ali 'Imran ayat
128 secara tegas menafikan pula  urusan-urusan  tertentu  dari
wewenang Nabi Saw.,
 
     Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka
     (itu), apakah Allah memaafkan mereka atau menyiksa
     mereka, karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang
     yang berlaku aniaya (QS Ali 'Imran [3]: l28).
 
Ayat ini turun berkaitan dengan ucapan Nabi Saw. ketika beliau
dilukai oleh kaum musyrikin pada perang Uhud. "Bagaimana Allah
akan mengampuni mereka, sedangkan mereka telah mengotori wajah
Nabi  Saw. dengan darah"? Dari riwayat lain dikemukakan, bahwa
ayat ini turun untuk menegur Nabi Saw. yang mengharapkan  agar
Tuhan  menyiksa orang-orang tertentu dan memaafkan orang-orang
1ain.
 
Betapapun,  dari  ayat-ayat  Al-Quran,  tampak  jelas   adanya
hal-hal  yang  merupakan  urusan Allah semata sehingga manusia
tidak diperkenankan untuk mencampurinya, dan ada  juga  urusan
yang dilimpahkan sepenuhnya kepada manusia.
 
Dalam   konteks  ketetapan  Allah  dan  ketetapan  Rasul  yang
bersumber dari wahyu, Al-Quran menyatakan secara tegas:
 
     Tidaklah wajar bagi seorang mukmin atau mukminah,
     apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu
     hukum, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
     urusan mereka (QS Al-Ahzab [33]: 36).
 
As-Sunnah juga  menginformasikan  bahwa  sahabat-sahabat  Nabi
Saw.  menyadari  benar  hal  tersebut,  sehingga  mereka tidak
mengajukan saran terhadap hal-hal yang  telah  mereka  ketahui
bersumber  dari  petunjuk  wahyu.  Umpamanya, ketika Nabi Saw.
memilih   suatu   lokasi   untuk   pasukan   Islam   menjelang
berkecamuknya  perang  Badar,  sahabat  beliau  Al-Khubbab bin
Al-Munzir yang memiliki  pandangan  berbeda  tidak  mengajukan
usulnya kecuali setelah bertanya:
 
   + "Apakah ini tempat yang ditujukan untuk engkau pilih,
     ataukah ini berdasarkan nalarmu, strategi perang, dan
     tipu muslihat?" tanya Al-Khubbab.
     
   - "Tempat ini adalah pilihan berdasar nalar, strategi
     perang, dan tipu muslihat," jawab Nabi Saw.
 
Mendengar jawaban  itu,  barulah  Al-Khubbab  mengajukan  usul
untuk  memilih  lokasi  lain di dekat sumber air, dan kemudian
disetujui oleh Nabi Saw. Demikian diriwayatkan oleh Al-Hakim.
 
Ketika terjadi perundingan Hudaibiyah, sebagian besar  sahabat
Nabi  Saw.  terutama  Umar  bin  Khaththab,  amat  berat  hati
menerima  rinciannya,  namun  semuanya  terdiam  ketika   Nabi
bersabda. "Aku adalah Rasulullah Saw."
 
Sebagian  pakar tafsir membatasi masalah permusyawarahan hanya
untuk yang berkaitan  dengan  urusan  dunia,  bukan  persoalan
agama.  Pakar  yang  lain memperluas hingga membenarkan adanya
musyawarah di samping untuk urusan dunia, juga untuk  sebagian
masalah  keagamaan.  Alasannya, karena dengan adanya perubahan
sosial,   sebagian   masalah   keagamaan   belum    ditentukan
penyelesaiannya di dalam Al-Quran maupun sunnah Nabi Saw.
 
Dari sini disimpulkan bahwa persoalan-persoalan yang telah ada
petunjuknya dari Tuhan secara tegas dan jelas,  baik  langsung
maupun  melalui Nabi-Nya, tidak dapat dimusyawarahkan, seperti
misalnya tata cara beribadah. Musyawarah hanya dilakukan  pada
hal-hal    yang    belum    ditentukan    petunjuknya,   serta
persoalan-persoalan kehidupan duniawi, baik  yang  petunjuknya
bersifat  global  maupun  tanpa  petunjuk  dan  yang mengalami
perkembangan dan perubahan.
 
Nabi bermusyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan  urusan
masyarakat  dan negara, seperti persoalan perang, ekonomi, dan
sosial. Bahkan dari sejarah diperoleh informasi  bahwa  beliau
pun  bermusyawarah  (meminta  saran  dan  pendapat)  di  dalam
beberapa persoalan pribadi atau  keluarga.  Salah  satu  kasus
keluarga   yang   beliau  musyawarahkan  adalah  kasus  fitnah
terhadap  istri  beliau  Aisyah  r.a.  yang  digosipkan  telah
menodai   kehormatan   rumah  tangga.  Ketika  gosip  tersebut
menyebar,  Rasulullah  Saw.  bertanya  kepada   sekian   orang
sahabat/keluarganya.
 
Walhasil,  kita  dapat  menyimpulkan  bahwa  musyawarah  dapat
dilakukan untuk segala masalah yang  belum  terdapat  petunjuk
agama  secara jelas dan pasti, sekaligus yang berkaitan dengan
kehidupan duniawi.
 
Hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan ukhrawi atau persoalan
ibadah,   tidak   dapat   dimusyawarahkan.   Bagaimana   dapat
dimusyawarahkan, sedangkan nalar dan pengalaman manusia  tidak
dan belum sampai ke sana?
 
BERMUSYAWARAH DENGAN SIAPA?
 
Persoalan  yang  dimusyawarahkan  barangkali  merupakan urusan
pribadi, namun boleh jadi urusan masyarakat umum.  Dalam  ayat
pertama  tentang  musyawarah  di atas, Nabi Saw. diperintahkan
bermusyawarah dengan "mereka". Mereka siapa? Tentu saja mereka
yang  dipimpin  oleh  Nabi  Saw., yakni yang disebut umat atau
anggota masyarakat.
 
Sedangkan ayat yang lain menyatakan,
 
     Persoalan mereka dimusyawarahkan antar mereka (QS Syura
     [42]: 38).
 
Ini berarti yang dimusyawarahkan adalah persoalan yang  khusus
berkaitan   dengan   masyarakat  sebagai  satu  unit.  Tetapi,
sebagaimana  yang  dipraktekkan  oleh  Nabi  Saw.   dan   para
sahabatnya,  tidak  tertutup  kemungkinan memperluas jangkauan
pengertiannya sehingga  mencakup  persoalan  individu  sebagai
anggota masyarakat.
 
Ayat-ayat  musyawarah  yang  dikutip  di atas tidak menetapkan
sifat-sifat  mereka  yang  diajak  bermusyawarah,  tidak  juga
jumlahnya. Namun demikian, dari As-Sunnah dan pandangan ulama,
diperoleh informasi tentang sifat-sifat  umum  yang  hendaknya
dimiliki  oleh  yang  diajak  bermusyawarah.  Satu dari sekian
riwayat menyatakan bahwa Rasul  Saw.  pernah  berpesan  kepada
Imam Ali bin Abi Thalib sebagai berikut:
 
     Wahai Ali, jangan bermusyawarah dengan penakut, karena
     dia mempersempit jalan keluar. Jangan juga dengan yang
     kikir, karena dia menghambat engkau dari tujuanmu. Juga
     tidak dengan yang berambisi, karena dia akan
     memperindah untukmu keburukan sesuatu. Ketahuilah wahai
     Ali, bahwa takut, kikir, dan ambisi, merupakan bawaan
     yang sama, kesemuanya bermuara pada prasangka buruk
     terhadap Allah.
 
Imam Ja'far Ash-Shadiq pun berpesan,
 
     Bermuyawarahlah dalam persoalan-persoalanmu dengan
     seseorang yang memiliki lima hal: akal, lapang dada,
     pengalaman, perhatian, dan takwa.
 
Dalam konteks memusyawarahkan persoalan-persoalan  masyarakat,
praktek  yang  dilakukan  Nabi  Saw.  cukup beragam. Terkadang
beliau memilih orang tertentu yang dianggap cakap untuk bidang
yang  dimusyawarahkan, terkadang juga melibatkan pemuka-pemuka
masyarakat, bahkan menanyakan kepada semua  yang  terlibat  di
dalam masalah yang dihadapi.
 
Sebagian  pakar tafsir membicarakan musyawarah dan orang-orang
yang terlibat di dalamnya  ketika  mereka  menafsirkan  firman
Allah dalam Al-Quran surat Al-Nisa'(4): 59:
 
     Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
     taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amr di antara kamu.
     Kemudian jika kamu berbeda pendapat mengenai suatu hal,
     kembalikanlah kepada (jiwa ajaran) Allah (Al-Quran) dan
     (jiwa ajaran) Rasul (sunnahnya). Yang demikian itu
     lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (QS
     Al-Nisa [4]: 59).
 
Dalam ayat itu terdapat kalimat u1u1 amr,  yang  diperintahkan
untuk ditaati. Kata amr di sini berkaitan dengan kata amr yang
disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Syura  ayat  38  (persoalan
atau  urusan mereka, merekalah yang memusyawarahkan). Tentunya
tidak  mudah  melibatkan  seluruh  anggota  masyarakat   dalam
musyawarah  itu,  tetapi  keterlibatan mereka dapat diwujudkan
melalui orang-orang tertentu yang mewakili mereka,  yang  oleh
para  pakar  diberi  nama  berbeda-beda  sekali  Ahl Al-Hal wa
Al-'Aqd, dikali lain  Ahl  Al-Ijtihad,  dan  kali  ketiga  Ahl
Al-Syura.
 
Dapat  disimpulkan  bahwa Ahl Al-Syura merupakan istilah umum,
yang kepada mereka para penguasa  dapat  meminta  pertimbangan
dan  saran. Jika demikian, tidak perlu ditetapkan secara rinci
dan ketat sifat-sifat mereka, tergantung  pada  persoalan  apa
yang sedang dimusyawarahkan.
 
Sebagian  pakar  kontemporer  memahami  istilah  Ahl Al-Hal wa
Al-'Aqd sebagai orang-orang yang mempunyai pengaruh di  tengah
masyarakat, sehingga kecenderungan mereka kepada satu pendapat
atau keputusan mereka dapat mengantarkan masyarakat  pada  hal
yang sama.
 
Muhammad  Abduh  memahami  Ahl Al-Hal wa Al-'Aqd sebagai orang
yang  menjadi   rujukan   masyarakat   untuk   kebutuhan   dan
kepentingan  umum mereka, yang mencakup pemimpin formal maupun
non-formal, sipil maupun militer.
 
Adapun Ahl Al-Ijtihad adalah kelompok ahli dan para  teknokrat
dalam berbagai bidang dan disiplin ilmu.
 
SYURA DAN DEMOKRASI
 
Al-Quran   dan   Sunnah   menetapkan  beberapa  prinsip  pokok
berkaitan  dengan   kehidupan   politik,   seperti   al-syura,
keadilan,   tanggung   jawab,  kepastian  hukum,  jaminan  haq
al-'ibad (hak-hak manusia),  dan  lain-lain,  yang  kesemuanya
memiliki kaitan dengan syura atau demokrasi.
 
Apabila  kita  bermaksud membandingkan syura dengan demokrasi,
tentunya perlu juga dijelaskan  apa  yang  disebut  demokrasi.
Namun,  untuk tidak memasuki perincian tentang makna demokrasi
yang beraneka ragam, dapat dikatakan  bahwa  manusia  mengenal
tiga cara menetapkan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan
masyarakat, yaitu:
 
  1. Keputusan yang ditetapkan oleh penguasa.
     
  2. Keputusan yang ditetapkan berdasarkan pandangan
     minoritas.
     
  3. Keputusan yang ditetapkan berdasarkan pandangan
     mayoritas, dan ini biasanya menjadi ciri umum
     demokrasi.
 
Syura yang  diwajibkan  oleh  Islam  tidak  dapat  dibayangkan
berwujud   seperti  bentuk  pertama,  karena  hal  itu  justru
menjadikan syura lumpuh. Bentuk kedua pun tidak sesuai  dengan
makna syura, sebab apakah keistimewaan pendapat minoritas yang
mengalahkan pandangan mayoritas?
 
Memang ada  sebagian  pakar  Islam  kontemporer  yang  menolak
kewenangan mayoritas berdasar firman Allah:
 
     Tidak sama yang buruk dengan yang baik, walaupun
     banyaknya yang buruk itu menyenangkan kamu (QS
     Al-Ma-idah [51: 100).
 
Dan firman Allah:
 
     Kebanyakan kamu tidak menyenangi kebenaran (QS
     Al-Zukhruf [43]: 78).
 
Tetapi pandangan mereka sulit diterima, karena  ayat-ayat  itu
bukan  berbicara  dalam  konteks  musyawarah  melainkan  dalam
konteks petunjuk Ilahi yang diberikan  kepada  para  Nabi  dan
ditolak  oleh sebagian besar anggota masyarakatnya ketika itu.
Ayat-ayat tersebut berbicara tentang sikap  masyarakat  Makkah
ketika itu, serta umat manusia dalam kenyataannya dewasa ini.
 
Namun  demikian,  walaupun  syura  di  dalam Islam membenarkan
keputusan pendapat mayoritas, tetapi menurut  sementara  pakar
ia  tidaklah  mutlak.  Demikian  Dr. Ahmad Kamal Abu Al-Majad,
seorang pakar Muslim Mesir kontemporer dalam bukunya Hiwar  la
Muwayahah (Dialog Bukanlah Konfrontasi). Agaknya yang dimaksud
adalah bahwa keputusan  janganlah  langsung  diambil  berdasar
pandangan   mayoritas   setelah   melakukan  sekali  dua  kali
musyawarah, tetapi  hendaknya  berulang-ulang  hingga  dicapai
kesepakatan.
 
Ini  karena  syura  dilaksanakan oleh orang-orang pilihan yang
memiliki sifat-sifat terpuji serta tidak memiliki  kepentingan
pribadi   atau  golongan,  dan  dilaksanakan  sewajarnya  agar
disepakati bersama. Sekalipun ada di antara mereka yang  tidak
menerima   keputusan,   itu   dapat  menjadi  indikasi  adanya
sisi-sisi yang kurang berkenan di hati dan pikiran orang-orang
pilihan   walaupun  mereka  minoritas,  sehingga  masih  perlu
dibicarakan  lebih  lanjut  agar   mencapai   mufakat   (untuk
menemukan "madu" atau yang terbaik).
 
Ini merupakan salah satu perbedaan antara syura di dalam Islam
dengan demokrasi secara umum.
 
Memang, apabila pembicaraan berlarut tanpa menemukan  mufakat,
dan  tidak ada jalan lain kecuali memilih pandangan mayoritas,
saat itu dapat dikatakan bahwa kedua  pandangan  masing-masing
baik,  tetapi yang satu jauh lebih baik. Di dalam kaidah agama
diajarkan apabila terdapat dua pilihan  yang  sama-sama  baik,
pilihlah  yang  lebih  banyak  sisi baiknya, dan jika keduanya
buruk, pilihlah yang paling sedikit keburukannya.
 
Dari  segi  implikasi  pengangkatan  pimpinan,  terdapat  juga
perbedaan.   Walaupun   keduanya   --syura   dan   demokrasi--
menetapkan bahwa pimpinan  diangkat  melalui  kontrak  sosial,
namun  syura  di  dalam Islam mengaitkannya dengan "Perjanjian
Ilahi". Ini diisyaratkan oleh Al-Quran dalam firman-Nya ketika
mengaangkat Nabi Ibrahim a.s. sebagai imam
 
     Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu
     Imam (pemimpin) bagi manusia." Ibrahim berkata, "Saya
     bermohon agar pengangkatan ini dianugerahkan juga
     kepada sebagian keturunanku." Dia (Allah) berfirman,
     "Perjanjian-Ku tidak menyentuh orang-orang yang zalim"
     (QS Al-Baqarah [2]: 124)
 
Dari sini lahir perbedaan ketiga, yaitu bahwa dalam  demokrasi
sekular persoalan apa pun dapat dibahas dan diputuskan. Tetapi
dalam syura  yang  diajarkan  Islam,  tidak  dibenarkan  untuk
memusyawarahkan  segala  sesuatu  yang  telah ada ketetapannya
dari Tuhan secara tegas dan pasti, dan tidak  pula  dibenarkan
menetapkan hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran
Ilahi.
 
                              ***
 
Demikian  sekilas  mengenai  wawasan   musyawarah   di   dalam
Al-Quran.   Agaknya   dapat   disimpulkan,   bahwa  musyawarah
diperintahkan oleh Al-Quran, serta dinilai sebagai salah  satu
prinsip hukum dan politik untuk umat manusia.
 
Namun  demikian,  Al-Quran  tidak merinci atau meletakkan pola
dan bentuk  musyawarah  tertentu.  Paling  tidak,  yang  dapat
disimpulkan  dari  teks-teks  Al-Quran  hanyalah  bahwa  Islam
menuntut adanya keterlibatan masyarakat di dalam  urusan  yang
berkaitan  dengan  mereka.  Perincian  keterlibatan, pola, dan
caranya diserahkan  kepada  masing-masing  masyarakat,  karena
satu  masyarakat  dapat berbeda dengan masyarakat lain. Bahkan
masyarakat tertentu dapat  mempunyai  pandangan  berbeda  dari
suatu masa ke masa yang lain.
 
Sikap Al-Quran seperti itu memberikan kesempatan kepada setiap
masyarakat  untuk   menyesuaikan   sistem   syura-nya   dengan
kepribadian, kebudayaan dan kondisi sosialnya.
 
Mengikat  diri  atau  masyarakat  kita  dengan fatwa ulama dan
pakar-pakar masa lampau, bahkan  pendapat  para  sahabat  Nabi
Saw.  dalam  persoalan  syura,  atau  pandangan dan pengalaman
masyarakat lain,  serta  membatasi  diri  dengan  istilah  dan
pengertian   tertentu,   bukanlah  sesuatu  yang  tepat,  baik
ditinjau dari segi logika maupun pandangan agama.
 
Memang setiap masyarakat di setiap masa  memiliki  budaya  dan
kondisi yang khas, sehingga wajar jika masing-masing mempunyai
pandangan dan jalan yang  berbeda-beda.  Hakikat  ini  agaknya
merupakan salah satu kandungan makna firman Allah.
 
     Setiap umat (masyarakat) di antara kamu, Kami berikan
     aturan dan jalan yang terang (QS Al-Maidah [5]: 48).
 
Mahabenar Allah Yang Mahaagung dalam segala firman-Nya.[]
 

Previous Older Entries

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 51 pengikut lainnya.