MENYIKAPI FENOMENA KEBERAGAMAN HARAKAH ISLAMIYAH…
19 Apr 2012 Tinggalkan sebuah Komentar
in HAROKAH
| jan 9, ’09 11:40 pm untuk semuanya |
Harakah Islamiyah yang aktif dalam kancah iqamatud dien ini pada realitanya lebih dari satu. Sebenarnya fenomena keberagaman harakah Islamiyah ini merupakan hal yang positif. Namun demikian, dalam praktek di lapangan sering terjadi aksi saling jegal dan kompetisi tidak sehat. Bahkan, tidak sedikit yang melemparkan vonis dan tuduhan negatif terhadap saudaranya sesama aktivis harakah, apalagi jika “sang pemvonis” tersebut berhasil menemukan kesalahan suatu harakah maka sudah pasti nama harakah ini akan masuk dalam black list mereka sehingga lenyaplah semua kebaikan yang dimiliki oleh saudaranya itu. Semestinya kita bisa bersikap secara adil dan proporsional. Kita mesti menyadari bahwa pada kenyataannya ada saudara-saudara kita sesama aktivis harakah Islamiyah yang juga memiliki cita-cita dan harapan seperti yang kita miliki.
Tulisan singkat ini berusaha untuk memberikan penjelasan mengenai “rambu-rambu” yang mesti dipahami oleh setiap aktivis harakah Islamiyah dalam iqamatud dien dan dalam berinteraksi dengan para aktivis harakah Islamiyah di luar kelompoknya. Tulisan ini hanyalah sebagai pengantar karena sifatnya yang masih sangat global sehingga diharapkan bagi siapa saja yang membacanya bisa memperdalam kembali masalah ini dengan merujuk pada kitab-kitab karya para ulama yang berkompeten dan atau menanyakannya pada majelis-majelis ilmu yang ada.
Kewajiban Amal Jama’i
Iqamatud dien bukanlah pekerjaan ringan yang bisa dipikul secara individu. Iqamatud dien merupakan pekerjaan berat yang penuh dengan tantangan dan resiko. Invidu meski setangguh apa pun kekuatan fisik, jiwa, dan unsur pendukung lain yang dimilikinya tidak akan sanggup memikul pekerjaan ini sendirian. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerja kolektif (amal jama’i) untuk menjalankan pekerjaan ini. Syari’at secara tegas memerintahkan kita untuk melakukan amal jama’i.[1] Allah SWT berfirman :
“Berpeganglah kamu sekalian pada tali Allah dan janganlah bercerai-berai.” (QS Ali Imran [3] : 103)
Tali Allah di sini adalah Al-Qur’an sebagaimana telah diriwayatkan oleh Ali dan Abu Sa’id Al-Khudri dari Nabi saw. Riwayat dari Mujahid dan Qatadah seperti itu (Ahkamul Qur’an oleh Ibnu Al-Araby 1/291). Artinya, Al-Qur’an kebenaran yang menjadi dasar kehidupan Rasulullah saw. Diriwayatkan juga dari Abdullah bahwa hablullah (tali Allah) adalah Al-Jama’ah.
Al-Qurthubi berkata, “Arti hablullah di atas saling mendekati dan mencakup karena Allah SWT memerintahkan berhimpun dan melarang perpecahan. Sebab, perpecahan adalah kebinasaan dan jama’ah adalah keselamatan.” (Tafsir Al-Qurthuby 4/159)
Al-Jashas berkata, “Inilah perintah berhimpun dan larangan berpecah-belah. Orang mukmin seluruhnya diperintahkan agar mengingatkan padanya dan berhimpun di dalamnya.” (Ahkamul Qur’an oleh Al-Jashash 2/214)
Dalam ayat lain, Allah berfirman :
“Dan tolong-menolonglah dalam kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu Maha dahsyat siksa-Nya.” (QS Al-Maidah [5] : 2)
Berkata Ibnu Katsir, “Allah Ta’ala memerintahkan para hamba-Nya yang mukmin agar tolong-menolong dalam mengamalkan berbagai ragam kebaikan, itulah al-birru (kebajikan), dan dalam meninggalkan kemunkaran, itulah takwa, serta melarang mereka tolong-menolong atas kebatilan dan bantu-membantu dalam perbuatan dosa dan haram.” (Tafsir Al-‘Aliyil Qadir Likhtishari Ibnu Katsir oleh Nashib Ar-Rifa’i 1/484 dan Zadul Mashir oleh Ibnul Al-Jauzi 2/276)
Ibnu Jarir berkata, “Hendaklah sebagian dari kalian menolong sebagian lain, hai orang-orang mukmin, yaitu dalam mengerjakan perintah Allah yakni takwa. Takwa itu menjaga diri terhadap apa yang telah diperintahkan oleh Allah dan menjauhkan diri dari durhaka kepada-Nya.” (Tafsir Ath-Thabary 6/6)
Demikianlah, amal jama’i merupakan kewajiban syar’i. Untuk melaksanakan kewajibansyar’i ini, maka dibentuklah sebuah jama’ah atau harakah Islamiyah sebagai sarana iqamatud dien agar bisa bekerja lebih praktis dan efektif. Sebab, setiap urusan yang tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan berhimpun untuknya, maka adanya jama’ah untuk urusan tersebut adalah wajib. Kaidah ushul fiqh menetapkan,
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Suatu kewajiban yang tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengannya maka ia adalah wajib.”[2]
Eksistensi Harakah Islamiyah Dalam Pandangan Ulama
Meskipun legitimasi syar’i amal jama’i begitu jelas, namun pada kenyataannya sering muncul polemik seputar eksistensi harakah Islamiyah dalam iqamatud dien. Ada sebagian pihak yang menganggap bahwa kemunculan jama’ah-jama’ah atau harakah Islamiyah merupakan hal baru dalam agama (bid’ah) yang memecah belah persatuan dan kesatuan umat Islam. Bahkan, ada tuduhan ekstrim bahwa semua harakah Islamiyah yang ada merupakan sekte sempalan di luar ahlus sunnah wal jama’ah. Benarkah tuduhan itu?
Kita tidak bisa memukul rata dalam menghukumi harakah Islamiyah yang ada. Di antara mereka memang ada yang menyempal dari ahlus sunnah wal jama’ah. Ada jugaharakah Islamiyah yang mencampurkan antara sunnah dengan bid’ah. Demikian pula, adaharakah Islamiyah yang lebih dominan dalam mempraktekkan dan memperjuangkan sunnah dibandingkan dengan harakah Islamiyahlainnya.
Di luar kelompok yang telah jelas-jelas menyempal dari ahlus sunnah wal jama’ah, pada dasarnya kemunculan harakah Islamiyahini bukan merupakan bid’ah atau pencipta madzhab baru dalam aqidah. Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar berkata, “Jama’ah-jama’ah ini tidak menciptakan aqidah yang baru dan manhajnya tidak bertentangan dengan ahlus sunnah.”[3]
Bahkan, mayoritas jama’ah Islam termasuk dalam firqah an-najiyah. Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz mengatakan, “Semua jama’ah Islam termasuk dalam al-firqatun najiyah, kecuali jika ada di antara mereka melakukan kekufuran yang mengeluarkannya dari dasar iman. Tetapi perbedaan kekuatan dan kelemahan derajat mereka tergantung pada kedekatan mereka dengan kebenaran dan penerapannya, tergantung pada kesalahan mereka dalam memahami dalil dan penerapannya. Yang paling banyak mendapat hidayah adalah yang paling bisa memahami dalil dan mengamalkannya. Maka dari itu, kenalilah arah pandangan mereka. Bergabunglah bersama mereka yang paling banyak mengikuti kebenaran. Tetapi, janganlah berbuat semena-mena terhadap saudara sesama muslim yang karenanya Anda menolak kebenaran yang mereka lakukan. Ikutilah kebenaran di mana pun ia berada, sekalipun berasal dari orang yang bertentangan denganmu dalam satu dua masalah. Kebenaran adalah penuntun orang mukmin. Kekuatan dalil dari Kitab Allah dan sunnah merupakan pemisah antara kebenaran dan kebatilan.”[4]
Para ulama tidak mengingkari kemunculan harakah Islamiyah dan kontribusi mereka bagi perjuangan iqamatud dien. Ucapan Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar dan Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz di atas menjadi bukti. Selain itu, masih banyak fatwa dan komentar positif dari para ulama menanggapi kemunculan harakah Islamiyah. Sekadar untuk melengkapi, berikut ini saya nukilkan fatwa beberapa ulama menanggapi eksistensi harakah Islamiyah dalam lapanganiqamatud dien.
Soal :
Apakah berdirinya jama’ah-jama’ah Islamiyyah di negara-negara Islam sebagai wadah yang mengayomi dan mentarbiyyah para pemuda dalam memahami Islam, dianggap sebagai salah satu fenomena positif abad ini?
Jawab :
Eksistensi atau keberadaan jama’ah-jama’ah Islam tersebut mengandung kebaikan bagi kaum Muslimin. Meskipun demikian, hendaknya jama’ah-jama’ah tersebut berusaha keras untuk senantiasa menjelaskan kebenaran disertai dalilnya dan tidak membuat masing-masing mereka berpaling dari sebagian lainnya. Di samping itu, hendaknya jama’ah-jama’ah tersebut berupaya keras untuk saling bekerja sama, saling mencintai, saling menasihati, saling mengungkapkan kebaikan dan selalu bersikeras untuk mengabaikan segala sesuatu yang dapat mengeruhkan hubungan. Tidak ada larangan bagi berdirinya jama’ah-jama’ah tersebut selama mereka tetap mendakwahkan kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya saw.
(Fatwa al-Syaikh Ibnu Baz, Majallah al-Buhuts al-Islamiyyah vol. 32 hal. 119)
Soal :
Apakah nasihat Syaikh kepada para pemuda yang bergabung dengan jama’ah-jama’ahIslamiyyah tersebut?
Jawab :
Hendaknya mereka menyusun langkah, merumuskan dan mencari cara yang haq (benar), serta selalu berkonsultasi dengan para ahli ilmu saat menemui kesulitan, bekerja sama dengan jama’ah-jama’ah lain dalam berbagai hal yang dapat memberikan manfaat bagi seluruh kaum muslimin, dengan tetap berpedoman pada dalil-dalil syar’i, menghindari kekerasan dan tidak saling mengolok-olok, senantiasa menggunakan kata-kata dan cara yang baik, menjadikan paraas-salaf ash-shalih sebagai qudwah (panutan) dan dengan menjadikan kebenaran sebagai landasan dalilnya. Di samping itu, hendaklah mereka pun memperhatikan aqidah yang benar, yaitu aqidah yang dianut oleh Rasulullah saw. dan para sahabatnya ra.
(Fatwa al-Syaikh Ibnu Baz, Majallah al-Buhuts al-Islamiyyah vol. 32 hal. 119)[5]
Berkata Syaikh Muhammad Abdul Hadi Al-Mishri, “Sesungguhnya beramal untuk Islam melalui jama’ah-jama’ah tersebut merupakan tindakan yang benar secara syar’iyah dan aqliyah. Dan mengerahkan kemampuan seluruh anggota demi memperjuangkan Dinul Islam melalui suatu organisasi yang teratur rapi, tanpa memperhatikan bentuk organisasinya, diperintahkan secara syar’i. Dan iltizam terhadap perjanjian-perjanjian yang bersifat syar’i untuk mewujudkan suatu tugas tertentu dan jelas sesudah disepakati sebelumnya, merupakan kewajiban yang selayaknya daan sesuai dengan syari’at.”[6]
Berkata Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly, “Maka wajib atas setiap muslim membantu jama’ah-jama’ah ini pada kebenaran yang dimilikinya dan wajib untuk melakukan nasihat dan arahan pada hal-hal yang menyimpang dari kebenaran atau tidak dapat menunaikannya dengan baik dari kebenaran tersebut. Dan wajib atas jama’ah-jama’ah ini untuk saling tolong-menolong pada kebenaran yang telah disepakati dan saling menasihati di antara mereka pada hal-hal yang diperselisihkan serta memohon kepada Allah SWT untuk menunjuki mereka dalam hal itu kepada jalan yang lurus.
Wajib bagi jama’ah-jama’ah tersebut untuk menjadi satu tangan dalam membangun istana Islam yang megah dan mengembalikan kejayaannya, karena jika bergerak sendiri-sendiri maka mereka tidak mampu, dan Allah SWT walinya orang-orang yang shalih. Wajib pula atas jama’ah-jama’ah ini untuk mengisi para pengikutnya dengan kebenaran dan kecintaan kepada seluruh kaum muslimin sehingga dapat menghancurkan penghalang hizbiyah (fanatis kelompok) yang telah memporak-porandakan persatuan dan melemahkan kekuatan serta ketangguhan mereka.”[7]
Mengapa Muncul Beragam Harakah Islamiyah
Kemunculan beragam harakah Islamiyah setidaknya disebabkan oleh :
Pertama; karena para ulama dan da’i berbeda pendapat dalam menentukan prioritas amal untuk mengembalikan kejayaan dien ini. Hal ini dikarenakan berbedanya tingkat pengetahuan dan pemahaman dien mereka.
Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq mengatakan, “Berdirinya jama’ah-jama’ah Islam yang banyak di berbagai tempat di dunia Islam, karena tempat tinggalnya yang saling berjauhan, perbedaan prioritas, perubahan berbagai unsur dan faktor, sehingga mau tidak mau semua ini mendorong lahirnya berbagai jama’ah dakwah.”[8]
Berkata Dr. Umar bin Sulaiman Al-Asyqar ketika ditanya mengapa harus ada sekian banyak jama’ah? Mengapa tidak dibentuk satu jama’ah saja?, “Karena para ulama dan da’i saling berbeda dalam membatasi sarana dalam melakukan pembelaan terhadap Islam dan para pemeluknya, saling berbeda dalam program yang dirancang untuk mengembalikan pamor Islam dan meninggikan meneranya. Perbedaan ini tidak selamanya salah, dan bahkan adakalanya benar semua.
Bukan berarti semua pendapat, pemikiran dan persepsi yang dimunculkan semua jama’ah itu benar. Jama’ah tak berbeda dengan individu, ada yang kering dan ada yang subur, ada yang benar dan ada yang salah. Tugas para da’i dan para pemikir adalah meluruskan jalan dan arah.
Tidak dapat diragukan, banyak unsur-unsur negatif dan positif dari keberadaan berbagai jama’ah di Dunia Islam. Tidak diragukan pula bahwa di sana ada perbedaan dalam kedekatan dan kejauhannya dari manhaj yang benar. Tetapi ini suatu yang amat lumrah. Orang-orang muslim dari kalangan ahlus sunnah tidak mungkin berada dalam satu level dalam masalah pengetahuan, pemahaman dan persepsi yang benar.”[9]
Kedua; satu harakah tidak akan mampu sendirian menegakkan daulah Islam.
Dr. Abdullah Azzam mengatakan, “Sesungguhnya harakah-harakah Islam, meski bagaimana pun kuatnya, meski serapi apa pun organisasinya, tidak akan mampu sendirian menegakkan Daulah Islam.”[10]
Berkata Al-‘Allamah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, “Memang keberadaan jama’ah-jama’ah itu saya yakini amat esensial, sebab satu jama’ah saja tidak mungkin bisa menegakkan semua kewajiban yang dibebankan oleh Islam. Oleh karena itu, masing-masing di antara jama’ah ini hendaklah melaksanakan kewajibannya. Namun dengan satu syarat, mereka semua harus berada dalam satu lingkup, menyepakati satu asa, berada pada kaidah-kaidah yang menjadi dasar pijakan, agar mereka bisa saling memahami daan berdekatan. Tidak dapat diragukan bahwa usaha iqamatud dien ini tidak menafikan masalah-masalah yang berkaitan dengan profesi praktis, seperti hubungan antara tukang besi, tukang kayu, dan tukang-tukang yang lainnya dalam membangun sebuah bangunan. Sekumpulan tukang besi tidak dapat melaksanakan tugas tukang kayu, begitu juga yang lainnya. Jika mereka saling bermusuhan atau berselisih, tentu mereka tidak akan bisa mendirikan bangunan dan menjaga keutuhan istana. Saya amat yakin, salafiah saja, atau Ikhwanul Muslimin saja, atau jama’ah mana pun yang Anda kehendaki tidak bisa berbuat banyak. Namun jama’ah-jama’ah ini, apabila bersatu dalam satu tujuan, saling tolong-menolong dengan kekhususan yang dimiliki oleh masing-masing maka pada saat itu orang-orang mukmin akan bergembira dengan pertolongan Allah.”[11]
Maka dari itu keberadaan sekian banyak jama’ah senantiasa akan menjadi fenomena yang sehat, selagi semuanya bergerak dalam lapangan kebaikan, sekaligus memberikan manfaat yang besar bagi kaum muslimin. Keberadaan mereka juga bisa menyempurnakan gambaran Islam secara keseluruhan. Jika satu jama’ah mengabaikan satu gambaran, maka jama’ah lain akan memperhatikannya, sehingga muncul gambaran Islam yang saling melengkapi, yang bisa dilihat dari berbagai jama’ah Islam, dari para ulama dan pemimpinnya, sebab tidak mungkin satu jama’ah saja bisa mencakup semua gambaran.
Kaidah-Kaidah Umum Dalam Menyikapi Fenomena Keberagaman Harakah Islamiyah
Fenomena keberagaman harakah Islamiyah merupakan bagian dari fenomena perselisihan (ikhtilaf) yang pasti terjadi di kalangan umat Islam. Selama perselisihan itu sebatas pada perselisihan yang bersifat variatif (ikhtilaf tanawwu’) –bukan perselisihan yang bersifat kontradiktif (ikhtilaf tadhad)— yang masih mengacu pada dalil-dali syar’i, maka hal ini merupakan sesuatu yang tidak dilarang. Sebab, di kalangan salafush shalih pun sering terjadi perselisihan pendapat (ikhtilaful ara’) tentang suatu masalah. Masing-masing bersikukuh mempertahankan pendapatnya berdasarkan dalil-dalil yang mereka pahami. Namun demikian, perselisihan pendapat di kalangan mereka tidak lantas berlanjut menjadi pertikaian tajam.
Dalam menyikapi perbedaan pendapat, semestinya para aktivis harakah Islamiyah bisa meneladani contoh yang dilakukan oleh salafush shalih. Mereka semestinya bisa membedakan antara perselisihan yang bersifat variatif (ikhtilaf tanawwu’) yang diperbolehkan dengan perselisihan yang bersifat kontradiktif (ikhtilaf tadhad) yang dilarang. Masalah teknis di lapangan boleh berbeda, akan tetapi dalam konsep iqamatud dien haruslah sama. Demikian juga, metodologi (wasilah) perjuangan boleh berbeda, akan tetapi dalam metode (manhaj) perjuangan haruslah sama. Setiap harakah yang mau memperjuangkan Islam haruslah harakah sunniyyah; artinya harakah yang bermanhaj ahlus sunnah wal jama’ah. Perselisihan yang terjadi di antara harakah-harakah sunniyyah jangan sampai menyebabkan permusuhan di antara mereka. Oleh karena itu, diperlukan kaidah-kaidah yang berpijak pada dasar ilmu, keadilan, dan sikap pertengahan dalam menyikapi perbedaan pendapat ataupun keberagaman harakah Islamiyah. Dalam bukunya Al-‘amal Al-Islamy Baina Dawa-‘il Ijtima’ wa Du’atin Niza’,[12]Lembaga Studi dan Penelitian Pakistan telah meletakkan kaidah-kaidah yang cukup bijak untuk menyikapi perbedaan pendapat di kalangan ahlus sunnah wal jama’ah. Kaidah-kaidah tersebut adalah sebagai berikut :
Kaidah pertama : Kebenaran dikenal melalui hakikatnya, bukan melalui tokoh-tokohnya (الحقّ يعرف بنفسه لا بالرّجال)
Jika kita memperhatikan perselisihan-perselisihan dan pertentangan-pertentangan yang ada, maka kita akan dapati bahwa kebanyakan adalah bersumber dari sikap fanatik buta kepada kelompok tertentu, jama’ah, atau individu. Padahal kewajiban kita adalah mengikuti kebenaran apabila telah jelas dan menjadikannya di atas segalanya. Sesungguhnya kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti. Kebenaran itu dikenal melalui hakikatnya; bukan melalui siap yang menyampaikannya. Para salafush shalih telah memperingatkan atas sikap fanatik sempit dan taklid buta.
Ibnu Mas’ud ra berkata, “Ketahuilah, jangan ada seorang pun di antara kalian yang taklid kepada orang lain dalam urusan agamanya, yaitu jika seseorang beriman ia ikut beriman dan jika orang itu kafir, ia ikut kafir. Hal ini karena sesungguhnya tidak boleh ada panutan dalam melakukan perbuatan buruk.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi karya Ibnu Abdil Barri [2/114])
Imam Malik rahimahullah berkata, “Sesungguhnya aku hanya seorang manusia yang kadang salah dan kadang benar, maka perhatikanlah pendapatku. Apabila sesuai dengan Kitab dan Sunnah maka ikutilah, namun apabila bertentangan dengan Kitab dan Sunnah maka tinggalkanlah.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi karya Ibnu Abdil Barri [2/32])
Sahabat Ali bin Abi Tahlib ra. pernah berkata, “Janganlah engkau mengenali kebenaran melalui tokoh-tokohnya. Akan tetapi kenalilah kebenaran lebih dahulu, niscaya engkau akan mengenal golongan yang berada pada kebenaran itu.”
Sesungguhnya apabila kita mengetahui dan mengamalkan konsekuensi dari kaidah ini, maka akan hilang banyak dari sebab perpecahan dan pertentangan antara kita. Kita mengetahui bahwa afiliasi kita yang hakiki adalah kepada kebenaran dimana ia adalah di atas segalanya, tanpa harus fanatik buta kepada suatu kelompok, madzhab, atau individu. Akan tetapi kita membenarkan orang atau kelompok sebatas pada kebenaran yang ada pada mereka; dan kita menyelisihi mereka sebatas pada kebatilan yang ada pada mereka.
Alangkah indahnya apa yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, “Pada setiap kelompok tentu terdapat kebenaran dan kebatilan/kesalahan. Kewajiban kita adalah menerima yang benar dan menolak yang batil. Barang siapa yang dibukakan Allah melalui metode ini, berarti ia telah dibukakan untuknya setiap pintu menuju ilmu dan agama, serta dimudahkan untuk memperolehnya.” (Thariqul Hijratain hal. 387)
Kaidah kedua : Tidak ada manusia yang ma’shum selain para Nabi
(لا عصمة لغير الأنبياء)
Kesalahan adalah hal yang lazim terjadi paad setiap manusia. Seluruh manusia, bahkan para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan ulama, tidaklah ma’shum. Orang yang ma’shum (bebas dari kesalahan dalam menyampaikan dan mengamalkan Islam) hanyalah para nabi dan rasul. Rasulullah saw. bersabda :
كلّ بني آدم خطّاء و خير الخطّائين التوّابون
“Setiap keturunan Adam pernah berbuat kesalahan; dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang mau bertaubat.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Sanad hadits ini shahih.)
Kaidah ketiga : Melakukan kesalahan tidak mesti berarti berbuat dosa
(لا تلازم بين الخطأ و الإثم)
Sebagian ahli bid’ah berpandangan bahwa kesalahan dan dosa merupakan dua hal yang lazim. Sementara ahlus sunnah berpendapat bahwa apabila seorang mujtahid salah dalam berijtihad, maka ia tetap diganjar dengan pahala dan tidak berdosa. Hal ini berdasarkan hadits Nabi :
إذا حكم الحاكم فاجتهد فأصاب فله أجران, وإذا إجتهد فأخطأ فله أجر.
“Apabila seorang hakim (mujtahid) berijtihad lalu ijtihadnya itu benar maka baginya dua pahala. Akan tetapi jika ijtihadnya salah maka baginya satu pahala.” (HR Bukhari)
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya banyak dari para mujtahid salaf dan khalaf telah berkata dan mengerjakan sesuatu yang bid’ah. Hal ini mungkin karena adanya hadits-hadits dha’if yang mereka mengiranya shahih, atau ayat-ayat yang mereka fahami dan ternyata tidak benar, atau karena pendapat yang mereka miliki, atau karena dalam masalah tersebut ada nash-nash yang belum sampai kepada mereka. Jika sesorang telah bertaqwa kepada Allah dengan semampunya maka ia masuk dalam firman Allah, ‘Ya Rabb kami, janganlah Engkau mengadzab kami apabila kami lupa atau salah.’” (Majmu’ul Fatawa [19/191])
Beliau juga berkata tentang keadaan para mujtahid dari golongan shiddiqin, syuhada’,dan shalihin, “Adapun hasil ijtihad mereka, maka kadang-kadang benar dan kadang-kadang salah. Jika mereka berijtihad dan benar maka bagi mereka dua pahala, dan jika mereka berijtihad dan salah maka bagi mereka satu pahala atas kesungguhan mereka sedang kesalahan mereka terampuni. Adapun ahli dhalal (kesesatan); mereka menjadikan kesalahan dan dosa adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Kadang mereka ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap para mujtahid tersebut dan mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang ma’shum. Kadang pula mereka meremehkannya dan mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang melampui batas. Adapun ahli ilmu dan iman, mereka tidak menghukumi ma’shum kepada para mujtahid tersebut dan tidak menghukumi mereka dengan dosa. Dalam permasalahan ini banyak lahir ahli bid’ah dandhalal.” (Majmu’ul Fatawa [35/69-70])
Kaidah keempat : Tidak boleh mengikuti ijtihad yang salah meskipun pemiliknya mendapatkan udzur
(لا قدوة في الخطأ ولو كان صاحبه معذوراً )
Sesungguhnya ijtihad seorang mujtahid apabila telah jelas penyelisihannya terhadap kebenaran maka wajib untuk membuangnya dan harus mengambil kebenaran yang telah ditunjukkan oleh dalil. Hal semacam ini bukanlah berarti menjatuhkan posisi mujtahid tersebut, akan tetapi kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti.
Imam Adz-Dzahabi berkata, “Seorang tokoh dari pemuka-pemuka ilmu apabila benarnya banyak, dikenal sangat memihak kepada kebenaran, luas ilmunya, menonjol kecerdasannya, terkenal keshalihan dan sifat wara’nya, serta mengikuti sunnah, maka kesalahan orang semacam ini dimaafkan. Kita tidak boleh menyatakan ia sebagai orang sesat, membuang pendapatnya, dan melupakan kebaikan-kebaikannya. Memang kita tidak akan mencontoh dia dalam hal bid’ahnya dan kekeliruannya, dan kita mengharapkan dia bertaubat dari kesalahannya.” (Siyaru A’lamin Nubala’ [5/279])
Demikian juga, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah berkata mengenai seorang tokoh muslim yang terkemuka, “Sungguh orang semacam itu salah dan keliru, tapi dalam hal itu ia dimaafkan, bahkan diberi pahala karena ijtihadnya. Sekalipun demikian, pendapat itu tidak boleh diikuti, kehormatannya tidak boleh dijatuhkan, dan kepemimpinannya tidak boleh dibuang dari hati kaum muslimin.” (I’lamul Muwaqqi’in [3/283])
Kaidah kelima :Tidak ada kemestian antara berselisih pendapat dengan berselisih hati
لا تلازم بين الخلاف في الرأي و اختلاف القلوب
Perbedaan pendapat dan berbilangnya ijtihad adalah suatu hal yang alami karena tingkat pengetahuan, akal, dan karena adanya dalil-dalil yang terlihat kontradiktif serta tidak sampainya sebagian dalil kepada sebagian orang. Namun perbedaan ini tidak boleh menyebabkan hati menjadi saling berjauhan, pecahnya jama’ah, dan menghukumi orang yang menyelisihi dengan tanpa ilmu dan adil; karena para sahabat dulu juga pernah berselisih pendapat dalam banyak permasalahan, akan tetapi hati mereka tetap bersatu.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Banyak sekali dari kalangan salaf yang saling berbeda pendapat dalam banyak masalah. Tetapi tidak diketahui adanya seorang pun di antara mereka yang mengecam yang lain dengan mengatakan kafir atau fasiq atau telah berbuat maksiat.” (Majmu’ul Fatawa [3/230])
Kaidah keenam : Kesalahan dinilai sesuai tingkatannya (الخطأ يُقدر بقدره)
Sebagaimana diketahui, kesalahan adalah suatu kemestian yang terjadi pada manusia. Bahkan, orang-orang shaleh dan pembesar kaum muslimin juga tidak lepas darinya. Sa’id bin Musayyib rahimahullah berkata, “Tidak ada orang yang mulia dan orang yang berilmu kecuali di dalam dirinya pasti ada aib. Akan tetapi, di antara manusia ada orang yang tidak patut untuk disebut-sebut aibnya. Maka barang siapa yang keutamaannya lebih banyak dari pada kekurangannya, maka kekurangannya tersebut tertutupi oleh keutamaan-keutamaannya.” (Al-Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir [9/100])
Apabila setiap orang yang salah kebaikan-kebaikannya disingkirkan maka hal ini akan menimbulkan kerusakan yang besar dan bahaya yang besar pula. Ibnul Qayyim rahimahullahberkata, “Apabila setiap orang yang salah atau khilaf langsung ditinggalkan dan kebaikan-kebaikannya dihancurkan, maka rusaklah ilmu-ilmu dan hukum, serta hilanglah pengetahuan-pengetahuannya.” (Madarijus Salikin [2/39])
Kaidah ketujuh : Perkataan orang yang berselisih dan lawannya tidak dianggap
(كلام الخصوم ر الأقران يُطوى ولا يروى)
Fenomena saling melempar tuduhan antar-aktivis harakah dalam amal Islami hari ini kebanyakan faktor penyebabnya berasal dari sifat hasad dan semisalnya dari orang-orang yang sedang berselisih kepada lawannya. Hal ini bukan masalah baru dalam sejarah manusia, namun telah lama ada dan tidak ada seorang pun yang selamat darinya kecuali para nabi dan shiddiqin.
Manhaj ahlus sunnah wal jama’ah dan para ulama jarh wa ta’dil adalah tidak menerima perkataan ini dan tidak menganggapnya kecuali apabial telah tegak dalil qath’i atas kebenarannya.
Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Perkataan orang-orang yang sedang berselisih, sebagian mereka kepada sebagian yang lain adalah tidak dianggap terlebih apabila telah nyata bahwa perkataan tersebut bersumber dari permusuhan dan hasad. Tidaklah selamat darinya kecuali orang-orang yang Allah jaga, dan saya tidak mengetahui satu masa yang pelaku-pelakunya selamat darinya kecuali para nabi dan shiddiqin.” (Mizanul I’tidal karya Adz-Dzahabi [1/111])
Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, “Dalam bab ini banyak manusia yang khilaf dan sesat karena kebodohan. Yang benar adalah bahwa barang siapa yang sifat adilnya telah benar, sifat amanahnya telah tetap, ketsiqahan dan kesungguhannya dalam berilmu telah jelas, maka kita tidak boleh berpaling kepada perkataan seseorang yang menjelek-jelekannya kecuali jika ia mendatangkan keterangan/saksi yang adil.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi hal. 152)
As-Subki rahimahullah berkata, “Hati-hatilah dan ketahuilah kaidah mereka (ahli bid’ah) yaitu al-jarhu (kesaksian atas kejelekan) didahulukan atas ta’dil (kesaksian atas keadilan dan kebaikan) secara menyeluruh. Akan tetapi yang benar adalah bahwa barang siapa yang kepemimpinan dan keadilannya telah tetap, banyak pemujinya, jarang pencelanya, dan didapatkan korelasi yang menunjukkan bahwa sebab orang yang menjelek-jelekannya adalah karena fanatik madzhab dan yang lainnya, maka tidak boleh berpaling kepada perkataan orang yang menjelak-jelekannya tersebut.” (Thabaqat Asy-Syafi’iyyah[1/188])
Kaidah kedelapan : (Kezhaliman tidak menghapuskan persaudaraan Islam)
الظلم لا يسقط الأخوّة الإيمانيّة
Sebagian masalah perselisihan yang ada di antara para aktivis Islam bermula dari tuduhan yang zhalim dari seseorang kepada orang lain karena sebab tertentu, lalu orang yang tertuduh membalas tuduhan tersebut. Tindakan seperti ini justru memperuncing perselisihan dan menjerumuskannya ke jurang perpecahan. Kita tidak boleh lupa bahwa perbuatan zhalim saudara kita kepada kita tidak menjatuhkan hak-haknya atas kita, seperti ukhuwah, perwalian, haram menzhalimi dan memusuhinya.
Dalam masalah ini, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya kezhaliman tidak memutuskan tali perwalian iman. Allah Ta’ala berfirman, ‘Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” (QS Al-Hujurat [49] : 9-10)
Allah menjadikan tetapnya ukhuwah meskipun sudah memerangi dan berbuat aniaya. Ketahuilah bahwasanya seorang mukmin wajib untuk diberi perwakian meskipun dia telah menzhalimi dan menganiayamu. Sedangkan seorang kafir wajib untuk dimusuhi meskipun dia telah memberimu dan berbuat baik kepadamu.” (Majmu’ul Fatawa [28/209])
Kaidah kesembilan : ً (Pengisoliran harus ada alasan syar’i)
الهجر لابدّ أن يكون شرعيّا
Termasuk penyebab terjadinya perpecahan di antara kaum muslimin hari ini adalah adanya fenomena saling mengisolir dan saling membelakangi di antara para aktivis Islam. Kebanyakan mereka memoles perilaku itu dengan polesan syar’I, padahal sebenarnya factor pendorongnya adalah karena kepentingan individu dan tidak ada korelasi sama sekali dengan pengisoliran yang syar’i. Sebab, pengisoliran yang syar’i mempunyai kriteria sebagai berikut :
- Hendaklah motivasinya adalah ikhlas karena Allah
- Hendaklah dengan cara yang syar’i
- Kuatnya prediksi bahwa pengisoliran tersebut akan menyampaikan kepada apa yang dimaksudkan darinya. Sebab, pengisoliran bukan merupakan tujuan. Namun, tujuan yang dimaksud adalah tercegahnya orang yang diisolir dari perbuatannya dan agar dia tidak ditiru oleh yang lain. Maka jika pengisoliran yang dilakukan tidak menghasilkan tujuan ini, pengisoliran tersebut tidaklah diperintahkan, akan tetapi ta’lif (menjinakkan) hati adalah lebih utama untuk dikerjakan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Pengisoliran yang syar’i merupakan salah satu tindakan yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, sehingga tindakan yang baik ini benar-benar bersifat ikhlas karena Allah, sejalan dengan perintah-Nya sehinga benar-benar menjadi perbuatan yang ikhlas karena Allah. Barang siapa yang mengisolir karena muslim lainnya karena dorongan hawa nafsu atau dengan pengisoliran yang tidak diperintahkan oleh agama, maka hal itu menyimpang dari syar’i. Alangkah banyaknya pengisoliran yang didasarkan pada nafsu dan sangkaan yang tidak benar, tetapi dianggap perbuatannya itu sebagai ketaatan kepada Allah. Patutlah dibedakan antara pengisoliran karena agama Allah dan pengisoliran karena nafsu. Yang pertama diperintahkan oleh Allah dan yang kedua dilarang.” (Majmu’ul Fatawa [28/207-208])
Penutup
Perpecahan umat merupakan realitas pahit yang kita saksikan pada zaman ini. Realitas ini akan terasa lebih pahit jika para aktivis harakah Islamiyah yang diharapkan mampu mengentaskan umat dari bencana perpecahan ternyata malah menjadi tokoh pemeran utama dalam memecah belah umat; bukan berusaha memberikan solusi terhadap perpecahan yang terjadi. Sementara itu, musuh-musuh Islam dengan segala kecanggihan teknologi yang mereka miliki tidak pernah surut dalam memerangi Islam. Mereka memetik manfaat yang sangat berharga dari perpecahan umat Islam. Bahkan, dengan skenario kotor yang mereka ciptakan, tidak jarang mereka mengadu-domba umat Islam; termasuk mengadu-domba antar-aktivis harakah Islamiyah.
Oleh karena itu, harakah-harakah sunniyyah –apa pun nama harakah mereka dan di mana pun mereka berada— haruslah bersatu. Afiliasi harakah boleh berbeda, akan tetapi manhaj dan aqidah yang diperjuangkan harus sama. Kita mesti bersatu di atas manhaj dan aqidah ahlus sunnah wal jama’ah. Demikian juga, kita mesti menyadari bahwa harakah atau jama’ah hanyalah sarana; bukan tujuan utama. Jangan sampai sarana tersebut malah mengalahkan tujuan utama.
Semoga tulisan ini mampu memberikan kontribusi berharga bagi kita semua. Amin YaRabbal ‘Alamin.
Catatan Kaki :
[1]. Lihat : Azzam, Abdullah. 1993. Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar Dalam Jama’ah. Tk : Haraki. Hal. 16-22.
[2] . Lihat : Al-Yusuf, Abdurrahman bin Abdulkhaliq. 1992. Legitimasi Amal Jama’i; Kupasan Gamblang Tentang Keharusan Beramal Jama’i. Tk : Pustaka Tadabbur. Hal. 7-17.
[3] . Asy-Syayaji, Abdur Razaq bin Khalifah. Al-Jama’ah Menurut Ulama Salaf dan Khalaf. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. Hal. 115.
[4] . Ibib, hal. 110-111.
[5] . Kedua fatwa ini berikut terjemahannya dinukil dari majalah As-Silmi Edisi : 02 Jumadil Ula 1426 H/Juni 2005 hal. 4.
[6] . Al-Mishri, Muhammad Abdul Hadi. 1994. Manhaj dan Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Menurut Pemahaman Ulama Salaf. Jakarta : Gema Insani Press. Hal. 264-265.
[7] . Al-Hilaly, Salim ‘Ied. 2002. Mengapa Memilih Manhaj Salaf; Studi Kritis Solusi Problematika Umat. Solo : Pustaka Imam Bukhari. Hal. 27.
[8] . Asy-Syayaji. Op.cit. Hal. 139.
[9] . Thariquddin. Makalah “Tansiq Antarharakah”, hal. 2. Dinukil dari : Asy-Syayaji, Abdur Razaq bin Khalifah. Fatawa wal Kalimat fil Maukif minal Jama’at. Hal. 212.
[10] . Azzam, Abdullah. Tarbiyah Jihadiyah. Jilid 9. Solo : Pustaka Al-Alaq. Hal. 84.
[11] . Thariquddin. Op.cit. Hal. 2. Dinukil dari : Asy-Syayaji, Abdur Razaq bin Khalifah. Fatawa wal Kalimat fil Maukif minal Jama’at. Hal. 159-160.
[12] . Hal. 46-103. Buku ini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judulMembangun Kekuatan Islam di Tengah Perselisihan Umat; diterbitkan oleh Wihdah Press Yogyakarta. Lihat hal. 49-84.
PEMIKIRAN SALAFI
01 Feb 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
in HAROKAH

Aulawiyaat Al Harokah Al Islamiyah fil Marhalah Al Qodimah – Dr.Yusuf Al Qordhowi
Yang dimaksud dengan “Pemikiran Salafi” di sini ialah kerangka berpikir (manhaj fikri) yang tercermin dalam pemahaman generasi terbaik dari ummat ini. Yakni para Sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan setia, dengan mempedomani hidayah Al-Qur’an dan tuntunan Nabi SAW.
Kriteria Manhaj Salafi yang Benar
Yaitu suatu manhaj yang secara global berpijak pada prinsip berikut :
- Berpegang pada nash-nash yang ma’shum (suci), bukan kepada pendapat para ahli atau tokoh.
- Mengembalikan masalah-masalah “mutasyabihat” (yang kurang jelas) kepada masalah “muhkamat” (yang pasti dan tegas). Dan mengembalikan masalah yang zhanni kepada yang qath’i.
- Memahami kasus-kasus furu’ (kecil) dan juz’i (tidak prinsipil), dalam kerangka prinsip dan masalah fundamental.
- Menyerukan “Ijtihad” dan pembaruan. Memerangi “Taqlid” dan kebekuan.
- Mengajak untuk ber-iltizam (memegang teguh) akhlak Islamiah, bukan meniru trend.
- Dalam masalah fiqh, berorientasi pada “kemudahan” bukan “mempersulit”.
- Dalam hal bimbingan dan penyuluhan, lebih memberikan motivasi, bukan menakut-nakuti.
- Dalam bidang aqidah, lebih menekankan penanaman keyakinan, bukan dengan perdebatan.
- Dalam masalah Ibadah, lebih mementingkan jiwa ibadah, bukan formalitasnya.
- Menekankan sikap “ittiba’” (mengikuti) dalam masalah agama. Dan menanamkan semangat “ikhtira’” (kreasi dan daya cipta) dalam masalah kehidupan duniawi.
Inilah inti “manhaj salafi” yang merupakan khas mereka. Dengan manhaj inilah dibinanya generasi Islam terbaik, dari segi teori dan praktek. Sehingga mereka mendapat pujian langsung dari Allah di dalam Al-Qur’an dan Hadits-Hadits Nabi serta dibuktikan kebenarannya oleh sejarah. Merekalah yang telah berhasil mentransfer Al-Qur’an kepada generasi sesudah mereka. Menghafal Sunnah. Mempelopori berbagai kemenangan (futuh). Menyebarluaskan keadilan dan keluhuran (ihsan). Mendirikan “negara ilmu dan Iman”. Membangun peradaban robbani yang manusiawi, bermoral dan mendunia. Sampai sekarang masih tercatat dalam sejarah.

Citra “Salafiah” Dirusak oleh Pihak yang Pro dan Kontra
Istilah “Salafiah” telah dirusak citranya oleh kalangan yang pro dan kontra terhadap “salafiah”. Orang-orang yang pro-salafiah – baik yang sementara ini dianggap orang dan menamakan dirinya demikian, atau yang sebagian besar mereka benar-benar salafiyah – telah membatasinya dalam skop formalitas dan kontroversial saja, seperti masalah-masalah tertentu dalam Ilmu Kalam, Ilmu Fiqh atau Ilmu Tasawuf. Mereka sangat keras dan garang terhadap orang lain yang berbeda pendapat dengan mereka dalam masalah-masalah kecil dan tidak prinsipil ini. Sehingga memberi kesan bagi sementara orang bahwa manhaj Salaf adalah metoda “debat” dan “polemik”, bukan manhaj konstruktif dan praktis. Dan juga mengesankan bahwa yang dimaksud dengan “Salafiah” ialah mempersoalkan yang kecil-kecil dengan mengorbankan hal-hal yang prinsipil. Mempermasalahkan khilafiah dengan mengabaikan masalah-masalah yang disepakati. Mementingkan formalitas dan kulit dengan melupakan inti dan jiwa.
Sedangkan pihak yang kontra-salafiah menuduh faham ini “terbelakang”, senantiasa menoleh ke belakang, tidak pernah menatap ke depan. Faham Salafiah, menurut mereka, tidak menaruh perhatian terhadap masa kini dan masa depan. Sangat fanatis terhadap pendapat sendiri, tidak mau mendengar suara orang lain. Salafiah identik dengan anti pembaruan, mematikan kreatifitas dan daya cipta. Serta tidak mengenal moderat dan pertengahan.
Sebenarnya tuduhan-tuduhan ini merusak citra salafiah yang hakiki dan penyeru-penyerunya yang asli. Barangkali tokoh yang paling menonjol dalam mendakwahkan “salafiah” dan membelanya mati-matian pda masa lampau ialah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah beserta muridnya Imam Ibnul-Qoyyim. Mereka inilah orang yang paling pantas mewakili gerakan”pembaruan Islam” pada masa mereka. Karena pembaruan yang mereka lakukan benar-benar mencakup seluruh disiplin ilmu Islam.
Mereka telah menumpas faham “taqlid”, “fanatisme madzhab” fiqh dan ilmu kalam yang sempat mendominasi dan mengekang pemikiran Islam selama beberapa abad. Namun, di samping kegarangan mereka dalam membasmi “ashobiyah madzhabiyah” ini, mereka tetap menghargai para Imam Madzhab dan memberikan hak-hak mereka untuk dihormati. Hal itu jelas terlihat dalam risalah “Raf’l – malaam ‘anil – A’immatil A’lam” karya Ibnu Taimiyah.
Demikian gencar serangan mereka terhadap “tasawuf” karena penyimpangan-penyimpangan pemikiran dan aqidah yang menyebar di dalamnya. Khususnya di tangan pendiri madzhab “Al-Hulul Wal-Ittihad” (penyatuan). Dan penyelewengan perilaku yang dilakukan para orang jahil dan yang menyalahgunakan “tasawuf” untuk kepentingan pribadinya. Namun, mereka menyadari tasawuf yang benar (shahih). Mereka memuji para pemuka tasawuf yang ikhlas dan robbani. Bahkan dalam bidang ini, mereka meninggalkan warisan yang sangat berharga, yang tertuang dalam dua jilid dari “Majmu’ Fatawa” karya besar Imam Ibnu Taimiyah. Demikian pula dalam beberapa karangan Ibnu-Qoyyim. Yang termasyhur ialah “Madarijus Salikin syarah Manazil As-Sairin ila Maqomaat Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in”, dalam tiga jilid.

Mengikut Manhaj Salaf Bukan Sekedar Ucapan Mereka
Yang perlu saya tekankan di sini, mengikut manhaj salaf, tidaklah berarti sekedar ucapan-ucapan mereka dalam masalah-masalah kecil tertentu. Adalah suatu hal y ang mungkin terjadi, anda mengambil pendapat-pendapat salaf dalam masalah yang juz’i (kecil), namun pada hakikatnya anda meninggalkan manhaj mereka yang universal, integral dan seimbang. Sebagaimana juga mungkin, anda memegang teguh manhaj mereka yang kulli (universal), jiwa dan tujuan-tujuannya, walaupun anda menyalahi sebagian pendapat dan ijtihad mereka.
Inilah sikap saya pribadi terhadap kedua Imam tersebut, yakni Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnul-Qoyyim. Saya sangat menghargai manhaj mereka secara global dan memahaminya. Namun, ini tidak berarti bahwa saya harus mengambil semua pendapat mereka. Jika saya melakukan hal itu berarti saya telah terperangkap dalam “taqlid” yang baru. Dan berarti telah melanggar manhaj yang mereka pegang dan perjuangkan sehingga mereka disiksa karenanya. Yaitu manhaj “nalar” dan “mengikuti dalil”. Melihat setiap pendapat secara obyektif, bukan memandang orangnya. Apa artinya anda protes orang lain mengikut (taqlid) Imam Abu Hanifah atau Imam Malik, jika anda sendiri taqlid kepada Ibnu Taimiyah atau Ibnul-Qoyyim.
Juga termasuk menzalimi kedua Imam tersebut, hanya menyebutkan sisi ilmiah dan pemikiran dari hidup mereka dan mengabaikan segi-segi lain yang tidak kalah penting dengan sisi pertama. Sering terlupakan sisi Robbani dari kehidupan Ibnu Taimiyah yang pernah menuturkan kata-kata: “Aku melewati hari-hari dalam hidupku dimana suara hatiku berkata, kalaulah yang dinikmati ahli syurga itu seperti apa yang kurasakan, pastilah mereka dalam kehidupan yang bahagia”.
Di dalam sel penjara dan penyiksaannya, beliau pernah mengatakan: “Apa yang hendak dilakukan musuh terhadapku? Kehidupan di dalam penjara bagiku merupakan khalwat (mengasingkan diri dari kebisingan dunia), pengasingan bagiku merupakan rekreasi, dan jika aku dibunuh adalah mati syahid”.
Beliau adalah seorang laki-laki robbani yang amat berperasaan. Demikian pula muridnya Ibnul-Qoyyim. Ini dapat dirasakan oleh semua orang yang membaca kitab-kitabnya dengan hati yang terbuka.
Namun, orang seringkali melupakan, sisi “dakwah” dan “jihad” dalam kehidupan dua Imam tersebut. Imam Ibnu Taimiyah terlibat langsung dalam beberapa medan pertempuran dan sebagai penggerak. Kehidupan dua tokoh itu penuh diwarnai perjuangan dalam memperbarui Islam. Dijebloskan ke dalam penjara beberapa kali. Akhirnya Syaikhul Islam mengakhiri hidupnya di dalam penjara, pada tahun 728 H. Inilah makna “Salafiah” yang sesungguhnya.
Bila kita alihkan pandangan ke zaman sekarang, kita temukan tokoh yang paling menonjol mendakwahkan “salafiah”, dan paling gigih mempertahankannya lewat artikel, kitab karangan dan majalah pembawa missi “salafiah”, ialah Imam Muhammad Rasyid Ridha. Pem-red majalah “Al-Manar’ yang selama kurun waktu tiga puluh tahun lebih membawa “bendera” salafiah ini, menulis Tafsir “Al-Manar” dan dimuat dalam majalah yang sama, yang telah menyebar ke seluruh pelosok dunia.
Rasyid Ridha adalah seorang “pembaharu” (mujaddid) Islam pada masanya. Barangsiapa membaca “tafsir”nya, sperti : “Al-Wahyu Al-Muhammadi”, “Yusrul-Islam”, “Nida’ Lil-Jins Al-Lathief”, “Al-Khilafah”, “Muhawarat Al-Mushlih wal-Muqollid” dan sejumlah kitab dan makalah-makalahnya, akan melihat bahwa pemikiran tokoh yang satu ini benar-benar merupakan “Manar” (menara) yang memberi petunjuk dalam perjalanan Islam di masa modern. Kehidupan amalinya merupakan bukti bagi pemikiran “salafiah”nya.
Beliaulah yang merumuskan sebuah kaidah “emas” yang terkenal dan belakangan dilanjutkan Imam Hasan Al-Banna. Yaitu kaidah :
“Mari kita saling bekerja sama dalam hal-hal yang kita sepakati. Dan mari kita saling memaafkan dalam masalah-masalah yang kita berbeda pendapat.”
Betapa indahnya kaidah ini jika dipahami dan diterapkan oleh mereka yang meng-klaim dirinya sebagai “pengikut Salaf”.
MEREKA DITUDUH SYIAH
12 Jan 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
Mereka Dituduh Syiah (Bag. I)
Imam Ahmad bin Hanbal adalah seorang pemuka mazhab Ahlus Sunnah yang besar. Ia terkenal sebagai muhaddits (periwayat hadis). Kedalaman ilmunya dan keluasan pengaruhnya di kalangan kaum Muslimin sangat disegani Khalifah Al-Mutawakkil.
Imam Ahmad sering dimintai nasihat dalam menunjukkan hakim-hakim (qadhi) kerajaan. Ketika Al-Mutawakkil hendak mengangkat Al-Tsalji sebagai qadhi, Imam Ahmad merasa keberatan. “Jangan angkat dia, karena dia pembuat bid’ah dan penurut hawa nafsu,” kata Imam Ahmad. Al-Mutawakkil memperhatikan sarannya.
Karena ketinggian martabatnya di hadapan raja, para ulama lain merasa irihati terhadapnya (Ah, betapa sering orang menutupi kerendahan akhlak dengan jubah ulama!). Mereka mencari jalan untuk mendiskreditkan Imam Ahmad.
Dikatakan kepada Al-Mutawakkil bahwa Imam Ahmad itu Syi’ah, membaiat. pengikut Ali, dan melindungi seorang ‘Alawi di rumahnya. Waktu itu, tidak ada tuduhan yang lebih berat daripada itu. Al-Mutawakkil mengirim tentara.
Rumah Imam Ahmad dikepung. “Tuduhan ini dibuat-buat. Aku tidak tahu-menahu,” kata Imam Ahmad, “Aku menaati raja dalam suka dan duka.” Lalu ia disuruh bersumpah bahwa ia tidak melindungi pengikut Ali di rumahnya.
Rumah Imam Ahmad kemudian digeledah — kamar anak-anak, kamar wanita, bahkan sumur. Tidak ada bukti apa pun tentang ke-Syi’ah-an Imam Ahmad.
Sejarah, memang, tidak pernah mencatat Imam Ahmad sebagai Syi’ah. Ia pemuka mazhab Hambali. Lalu apa salah beliau? “Salah”-nya sedikit: di dalam Musnad Ahmad-nya, ia banyak meriwayatkan hadis-hadis tentang keutamaan Ahlul-Bait dan Ali bin Abi Thalib (karramallahu wajhah). Abdullah, putra Imam Ahmad, pernah berkata: Aku mendengar ayahku (Imam Ahmad) berkata: “Tidak ada seorang pun di antara para Sahabat yang memiliki fadha’il (keutamaan) dengan sanad-sanadnya yang shahih seperti Ali bin Abi Thalib.”
Menganggap Ali bin Abi Thalib sebagai sahabat paling utama adalah keyakinan Syi’ah. Begitu anggapan umum, waktu itu. Orang membuktikan ke-Syi’ahan seseorang dengan menanyakan siapa yang paling utama di antara para sahabat.
Ahlus-Sunnah akan menyebut dengan urutan Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan seterusnya. Sedangkan Syi’ah akan memulai urutan pertama sahabat itu dari Ali.
Pada suatu kali, Abdullah bin Ahmad bin Hambal menanyai ayahnya, “Bagaimana pendapat Anda tentang tafdhil (urutan keutamaan) sahabat?” Ahmad bin Hambal menjawab, “Dalam khilafah: Abu Bakar, Umar, Utsman.”
“Lalu bagaimana. dengan Ali?” tanya Abdullah.
“Wahai anakku,”• kata Ahmad bin Hambal, “Ali bin Abi Thalib termasuk Ahlul-Bait dan orang tidak dapat diperbandingkan dengan mereka!”
Pada kali yang lain, serombongan orang datang menyelidik, “Hai Abu Abdullah, bagaimana pendapat Anda tentang hadis – Ali pembagi neraka?”
Ahmad :Lalu apa yang kalian tolak? Bukankah Nabi s.a.w. pernah berkata kepada Ali: “Tidak mencintaimu kecuali mukmin, dan tidak membencimu kecuali munafik.”
Orang-orang : Betul (Nabi Saw berkata begitu).
Ahmad : Di mana orang mukmin menetap?
Orang-orang : Di surga.
Ahmad : Di mana orang munafik menetap?
Orang-orang : Di neraka.
Ahmad : Kalau. begitu, Ali adalah pembagi neraka.
Pernyataan-pernyataan Imam Ahmad inilah yang memperkuat tuduhan Syi’ah kepadanya. Bukankah Syi’ah adalah mazhab yang mengikuti Ahlul-Bait — dengan Ali sebagai rujukannya. Lagi pula Ahmad bin Hambal banyak meriwayatkan hadis dari perawi-perawi yang bermazhab Syi’ah. Salah seorang gurunya yang dihormatinya adalah Abdurrahman bin Shalih, seorang Syi’ah. Ahmad bin Hambal diperingatkan untuk tidak bergaul dengannya. Tetapi ia membentak, “Subhanallah, kepada orang yang mencintai keluarga suci Nabi kita berkata — jangan mencintainya? Abdurrahman bin Shalih adalah tsiqat (orang yang dapat dipercaya).”
Tuduhan Syi’ah terhadap Ahmad bin Hambal ini untungnya tidak berakibat parah. Rumahnya digeledah dan ditinggalkan. Ahmad bin Hambal tetap mengajar seperti biasa. Lain halnya dengan Imam Syafi’i…
(Bersambung)
Mereka Dituduh Syiah (Bag.II)
Tuduhan Syi’ah terhadap Ahmad bin Hambal ini untungnya tidak berakibat parah. Rumahnya digeledah dan ditinggalkan. Ahmad bin Hambal tetap mengajar seperti biasa. Lain dengan Imam Syafi’i. Beliau beserta 300 orang Quraisy diseret dalam keadaan terbelenggu dari Yaman (menurut suatu riwayat, dari Makkah) ke Baghdad. Mereka dihadapkan kepada Harun Al-Rasyid. Seorang demi seorang dipancung di depan Khalifah.
Imam Syafi’i selamat, setelah ia mengucapkan salam kepada Harun Al-Rasyid. Ia sempat menasihati raja dan membuatnya menangis. Begitu, kata sahibul-hikayat. Kita tidak tahu apa yang sebetulnya terjadi karena riwayat mihnah Imam Syafi’i ini bermacam-macam. Yang disepakati ialah kenyataan bahwa salah satu tuduhan kepada Imam Syafi’i ialah bahwa ia Syi’ah. Sebagian penyair mengejek Imam Syafi’i:
Mati Syafi’i dan ia tak tahu
Apakah Tuhannya Ali, atau Allah
Imam Syafi’i tentu saja tidak menganggap Ali sebagai Tuhan. Kalau Syi’ah diartikan sebagai mazhab yang menganggap khilafah adalah hak Ali, maka Imam Syafi’i bukanlah Syi’ah. “Jika Syi’ah berarti mencintai keluarga Muhammad,” kata Imam Syafi’i dalam salah satu bait, syairnya, “maka hendaknya kedua kelompok menjadi saksi bahwa aku ini Syi’ah.” Imam Syafi’i menggunakan kata “Rafidhi” untuk menyebut Syi’ah – gelaran yang lazim diberikan orang di zaman itu bagi pengikut Syi’ah.
Imam Syafi’I banyak menulis syair yang mengungkapkan kecintaannya kepadaAhlul-Bait. Beberapa di antaranya kita kutipkan di sini:
Kalau kulihat manusia
mazhab mereka tenggelam dalam samudera kesesatan dan kebodohan
dengan nama Allah aku naiki perahu keselamatan
yakni keluarga al-Musthafa, penutup para rasul
Kupegang tali Allah tempat bergantung mereka
Sebagaimana kita pun diperintah berpegang pada tali itu
Hai keluarga Rasulullah
kecintaan kepadamu diwajibkan Allah
dalam Al-Quran yang diturunkan
Cukuplah bukti ketinggian sebutanmu
Tidak sempurna shalat tanpa shalawat bagimu
Inilah sebagian syair Imam Syafi’i, yang menyebabkannya dituduh Syi’ah. Ahli jarh hadis, Ibn Mu’in, ketika ditanya oleh Imam Ahmad mengapa ia menuduh Imam Syafi’i sebagai Syi’ah, menjawab: “Aku memperhatikan tulisannya tentang ahlul-baghiy (kaum pemberontak), dan aku melihat ia berhujjah dari awal sampai akhir dengan Ali bin Abi Thalib.” Rupanya, ini juga sebabnya mengapa di tempat lain – menurut Al-Khathib – Yahya bin Mu’in berkata, “Syafi’i tidak tsiqat!”
Celaan-celaan demikian tidak mengurangi kecintaan Imam Syafi’i kepada ahlu-bait. Suatu hari ia mengemukakan masalah agama.
Seseorang berkata, “Engkau bertentangan dengan Ali bin Abi Thalib.” Imam Syafi’i berkata, “Buktikan ucapanmu dari Ali bin Abi Thalib, supaya aku ratakan pipiku di atas tanah dan aku berkata aku telah salah.” Begitu cintanya Imam Syafi’i kepada Ali bin Abi Thalib, sehingga ia tidak mau berbicara di dalam suatu majelis yang di situ ada. keturunan Ali (Lihat Fihrist Ibn Al-Nadim, halaman 295).
Kita tidak ingin menguraikan lebih lanjut kecintaan para imam Ahlus-Sunnah kepada ahlul-bait. Tidak perlu juga kita sebut bagaimana Abu Hanifah (Imam Hanafi) membantu pemberontakan ahlul-bait yang dipimpin Imam Zaid bin Ali; sehinga para. ulama mengatakan, “Secara fiqh Abu Hanifah Sunni; secara politik, ia Syi’ah.”
Tentu saja, label (gelaran) Syi’ah lebih sering digunakan untuk mendiskreditkan orang ketimbang mendiskripsikannya.
Indikator yang dipergunakan seringkali sangat sederhana: kecintaan kepada keluarga. Rasulullah Saw.
Al-Hakim, penulis Al-Mustadrak, dituding oleh Al-Dzahabi sebagai Syi’ah, karena meriwayatkan keutamaan Ali dan hadis Ghadir Khum
Abdur-Razzaq bin Hamam, ahli hadis, dituduh Syi’ah karena mencintai Ali dan membenci pembunuhnya.
Ibn Jarir Al-Thabari penulis sejarah Islam abad ketiga, menurut Ibn Atsir (Al-Kamil 8:49), dilempari dengan batu dan dikuburkan malam-malam. Ia juga dituduh Syi’ah karena dalam tarikhnya ia meriwayatkan hadis Ali bin Abi Thalib sebagai washiy (pembawa wasiat) dan khalifah Nabi s.a.w.
Yang paling menarik, Ibn Abdul-Barr, yang sangat memusuhi ahlul-bait dituding oleh Ibn Katsir sebagai Syi’ah karena meriwayatkan hadis yang mengecam Mu’awiyah.
Buku ini, Teladan Suci Keluarga Nabi, terjemahan dari Is’af Al-Raghibin, ditulis oleh seorang ‘alim yang bermazhab Syafi’i, dan Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah. Dalam buku ini ia meriwayatkan keutamaan keluarga Rasulullah Saw. dari hadis-hadis yang diriwayatkan dalam kitab-kitab Ahlus-Sunnah.
Boleh jadi ia, dan juga penulis pengantar ini, akan didiskreditkan sebagai Syi’ah: hanya karena meriwayatkan ahlul-bait. Namun, kita yakin, zaman ini adalah zaman ilmu pengetahuan, zaman keterbukaan. Hanya orang-orang yang sempit pikirannya yang akan menyederhanakan persoalan dalam prasangka dan fanatisme mazhab.
Kecintaan pada ahlul-bait bukan monopoli Syi’ah. Seluruh kaum Muslimin diperintahkan untuk itu – apa pun mazhabnya. Seperti diriwayatkan Muslim – dan dituliskannya juga dalam buku ini – keluarga Rasulullah s.a.w. adalah pusaka yang kedua (setelah Al-Quran) yang ditinggalkan Rasulullah s.a.w. untuk kaum Muslimin.
Rasulullah Saw bersabda, “Tidak akan bergeser telapak kaki anak Adam pada hari kiamat sampai ia ditanya tentang 4 hal: dari usianya, untuk apa ia habiskan, dari tubuhnya, untuk apa ia rusakkan; dari hartanya, dari mana ia peroleh dan ke mana ia infaq-kan; dan dari kecintaan kepada kami ahlul-bait.” (Kanzul-Ummal 7: 212); diriwayatkan oleh Al-Thabrani dalam Al-Kabir dan Al-Ausath).
Ibn Khalliqan dalam Wafiyat Al-A’yan bercerita tentang Al-Nasa-i, penulis kitab hadis Sunan Al-Nasa-i. Al-Nasa-i tiba di Damaskus. Ia didesak orang untuk meriwayatkan keutamaan Mu’awiyah. Kata Al-Nasa-i, “Aku tidak menemukan keutamaan Mu’awiyah kecuali sabda Rasul tentang dirinya – “Semoga Allah tidak mengenyangkan perutnya.” Banyak orang marah. Mereka mengeroyoknya, memukulinya sampai babak-belur Dalam keadaan parah, ia dibawa ke Al-Ramlah dan meninggal dunia di sana.
Ibnu Hajar di dalam Tandzib Al-Tandzib bercerita tentang Nashr bin Ali. Ia meriwayatkan hadis tentang keutamaan Hasan dan Husein: “Siapakah yang mencintai aku, mencintai keduanya, mencintai kedua orangtua mereka , ia bersamaku dalam derajat yang sama di hari kiamat.” Al-Mutawakkil mencambuknya 1.000 kali.
Ja’far bin Abdul-Wahid berulang kali mengingatkan Khalifah: “Hadza min Ahlis-Sunnah” (Dia ini dari Ahlus Sunnah). Barulah Khalifah menghentikan hukuman cambuknya.
Hari ini, umat Islam telah demikian maju dan terbuka, sehingga – saya (Jalaluddin Rakhmat) berharap – penulis pengantar, penerbit, dan pembaca buku ini tidak mengalami nasib, seperti Al-Nasa-i dan Nashr bin Ali.
SUNNI DAN SYIAH BERJAMAAH
05 Jan 2010 1 Komentar
Sholat Bareng Syiah…? Get Real!!
Fatwa-Fatwa Ulama Syi’ah Dan Sunni Mengenai Keikutsertaan Dalam Salat Berjamah Dengan Mazhab Islam Lainnya
(Sumber: Istifta sekaitan dengan Ibadah Haji)
Soal: Dengan menghadiri salat berjamaah bersama Ahlusunnah (Sunni) dan menunaikan salat harian bersama mereka, apakah cukup untuk melepaskan kewajiban salat ataukah tidak?
Berikut Jawabannya:
Ayatullah Uzhma Imam Khomeini, Syekh Ali Araki, Sayid Ali Khamenei, Fadhil Lankarani, Yusuf Shanei dan Syekh Makarim Syirazi: Hal itu (salat bersama Sunni) cukup (sah).
2. Ayatullah Gulpaygani: Mendirikan salat dengan kaum Sunni ketika itu diperlukan adalah tepat. Sebaliknya, adalah baik untuk ikut serta dalam salat berjamaah mereka namun salat harus dilakukan dengan tata cara Syi’ah sepenuhnya dengan penuh ketaatan.
3. Ayatullah Bahjat: Adalah tepat mengambil bagian dalam salat berjamaah mereka.
4. Ayatullah Tabrizi dan Ayatullah Khui: Jika orang mendirikan salat dengan membaca bagian esensial salatnya sendiri, bahkan dalam salat berjamaah yang dilakukan dengan taqiyah, itu sudah cukup.
5. Ayatullah Zanjani: Adalah penting untuk mengambil bagian dalam salat berjamaah Ahlusunnah namun untuk kehati-hatian salat harus dilakukan sekali lagi.
6. Ayatullah Sistani: Adalah mungkin untuk bermakmun kepada para imam mazhab Islam lainnya dalam menunaikan salat wajib sehari-hari namun orang yang turt dalam salat tersebut harus membaca Surah al-Fatihah dan al-Ikhlas secara berbisik. Ayatullah Sistani mengatakan setelah salat Jumat, salat zuhur harus dilakukan. Demikian juga pandangan Ayatullah Khui dan Tabrizi.
7. Ayatullah Shafi: Jika itu menuntut keikutsertaan dalam salat berjamaah dengan Ahlusunnah, itu tepat (dilakukan). Dan jika keikutsertaan menghasilkan terciptanya persaudaraan di hati kaum Syi’ah dan Sunni dan menghilangkan tuduhan terhadap Syi’ah, ia tepat dilakukan dan tidak perlu untuk melakukannya (salat) lagi.
Soal: Apakah ikut serta dalam salat jamaah dengan Ahlusunnah berlaku khusus di Masjidil-Haram dan Masjid Nabi ataukah cukup (sah) di masjid-masjid lain?
Jawab
- Imam Khomeini, Ayatullah Araki, Ayatulah Khamenei: Ia pun cukup (sah) (dilakukan) di tempat-tempat lain.
- Ayatullah Gulpaygani: Itu tidak khusus berlaku di Masjidil Haram namun mungkin juga di seluruh mesjid. Ia adalah mustahab dan lebih disukai.
- Ayatullah Fadhil: Tidak khusus untuk dua mesjid itu.
- Ayatullah Bahjat: Tidak ada perbedaan.
- Ayatullah Zanjani: Keduanya (mesjid) adalah sama.
- Ayatullah Makarim: Tidak ada perbedaan antara Masjidil-Haram dan Masjid Nabi serta masjid-masjid lainnya.
- Ayatullah Sistani: Tidak ada perbedaan antara Masjidil-Haram dan Masjid Nabi dengan masjid-masjid lainnya.
- Ayatullah Shafi: Di seluruh, mesjid perintah-perintahny a adalah sama sebagaimana jawaban yang telah diberikan untuk pertanyaan sebelumnya.
- Ayatullah Sanai: Ia cukup (sah) juga di mesjid-mesjid lain.
Fatwa Dua Ulama Ahlusunnah Mengenai Keikutsertaan Salat Jamaah yang Diimami oleh Imam Syi’ah
(Sumber: The viewpoints of the Contemporary Jurisprudence, Vol.1, by Prof. Yusuf Qardhawi)
- Profesor Wahbah Zuhaili: “Bermakmum kepada para imam dari mazhab Islam lain ketika mendirikan salat fardhu adalah benar dan tidak makruh karena para sahabat Nabi saw juga para tabiin secara konstan biasa mengikuti imam mazhab lain ketika melakukan salat fardhu. Ketika mereka mendapatkan perbedaan dalam aturan-aturan agama yang sekunder, itulah konsensus. Sebagaimana Ibnu Mas’ud mengikuti Khalifah Utsman sebagai imam dan melakukan salat sepenuhnya disebabkan untuk menghilangkan perbedaan yang mengarah pada pemberontakan.”
2) Dr. Yusuf Qardhawi:
3.1- Tidak apa-apa meninggalkan yang utama dalam menunaikan salat dengan tujuan menghormati pendapat-pendapat mazhab Islam lain. Jika karena keragaman orang-orang yang ikut serta dalam salat jamaah, Imam salat jamaah mengabaikan sesuatu, contohnya, mengucapkan bismillah dengan sangat cepat dan tidak membaca doa (qunut) ketika salat subuh tidak ada dosa apa pun baginya dan itu tidaklah penting. Kepada para pengikut yang mengikuti imam dari mazhab yang lain ketika melaksanakan salat fardhu mereka, saya katakan, “Jika Anda mengikuti imam mazhab Islam yang lain yang berbeda dengan Anda berkenaan dengan kedua hal di atas, maka laksanakanlah salat Anda karena itu tidaklah penting.”
3.2. Diriwayatkan dari Imam Syafi’i, ketika ia tiba di Baghdad, tanah air dan tempat kelahiran Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya, selama melaksanakan salat subuh ia tidak membaca doa qunut karena menghormati kepada yang lainnya (Mazhab Hanafi). Ini merupakan indikasi kesopanan dari tokoh-tokoh terpandang. Mereka bahkan menghormati orang yang sudah wafat dari (mazhab) yang lainnya dan metode ini merupakan dispensasi yang memberi kemudahan sehubungan dengan pendapat-pendapat (mazhab) lainnya.
3.3. Di sebutkan dalam tanya jawab dari Dar al-Fatwa al-Mishriah yang disusun oleh Ibn Taimiyah yang berkata: “Adalah tepat untuk mempertimbangkan koalisi tersebut, sehingga imam mesjid-mesjid adakalanya membaca bismillah (atas nama Allah) di dalam salat berjamaah karena memandang kelayakan tersebut dalam cara yang relevan dan karena menciptakan kasih sayang di antara hati-hati.”
3.4. Kesediaan para pengikut suatu mazhab untuk meninggalkan prioritas-prioritas itu (menurut mazhabnya masing-masing) adalah tepat seperti yang dilakukan oleh Nabi Islam saw ketika berupaya mencegah antipati di tengah-tengah umat yang merasa paling berhak atas perbaikan Ka’bah suci.
4. Fatwa dari Mufti Agung Mesir
Yang Terhormat Profesor Dr. Washel Nasr, Mufti Agung Mesir.
Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Yang Mulia diminta untuk menyatakan sudut pandangnya ihwal bermakmum kepada para pengikut mazhab Islam dari mazhab yang mengikuti mazhab Ahlulbait selama melaksanakan salat fardhu sehari-hari: Apakah tepat untuk mengikuti mereka ataukah tidak?
16 Syawal 1421
Dengan nama Allah Maha Pengasih Maha Penyayang
Sudah maklum bahwa setiap Muslim yang beriman kepada Allah Swt, bersyahadat atas monoteisme (tauhid), mengakui misi Nabi Muhammad saw, tidak menyangkal perintah-perintah agama dan orang yang dengan sepenuhnya sadar akan rukun-rukun Islam dan salat dengan tata cara yang benar, maka niscaya juga tepat baginya sebagai imam salat jamaah bagi yang lain dan juga mengikuti imamah orang lain ketika melakukan salat sehari-hari meskipun ada perbedaan-perbedaan (paham) keagamaan di antara imam dan makmumnya. Prinsip ini pun berlaku bagi Syi’ah Ahlulbait as.
Kita bersama mereka (Syi’ah Ahlulbait) berkenaan dengan Allah, Nabi saw, Ahlulbait Nabi saw dan sahabat-sahabatnya. Tidak ada satu perbedaan pun di antara kita dan mereka mengenai prinsip-prinsip dan dasar-dasar Syari’ah Islam dan kewajiban-kewajiban agama yang pasti.
Ketika Allah Swt memberikan rahmat-Nya kepada kami untuk bisa hadir di Republik Islam Iran tepatnya di kota-kota seperti Tehran dan Qum . Ketika kami menjadi imam salat berjamaah mereka bermakmum kepada kami, begitu juga ketika mereka menjadi imam kami bermakmum kepada mereka.
Karena itu, kami memohon kepada Allah Swt untuk melahirkan persatuan di antara umat Islam, menghapus setiap permusuhan, kesulitan, perbedaan di antara mereka dan mengangkat kesulitan-kesulian yang ada di antara mereka sekaitan dengan fikih dan kewajiban-kewajiban agama yang sekunder.
16 Syawal 1421 H/1 Desember 2001
Dr. Farid Nasr Washel
Mufti Mesir
SITUS ISLAM SUNNAH
29 Des 2009 Tinggalkan sebuah Komentar
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokaatuh , Ahlan Wasahlan.
Berikut ini menu blog dan link untuk situs-situs sunnah , semoga bermanfaat :
1. Untaian Tausyiah
2. Mutiara Hikmah
3. Ebook Harun Yahya
4. Tragedi Palestina
5. Harun Yahya TV
6. Pustaka Gratis 78
7. Ilma95.net
8. Download AVG 8 Gratis
9. Situs Biologi Indonesia
10. Ceramah Agama Islam
11. Download Ceramah ( mp3 )
12. Situs Al-islamu
13. Streaming Radio Sunnah
14. Download Kajian Salafy UNPAD
15. Suara Muslim Blogspot
( Download Audio )
16. Materi Tarbiyah Al-Sofwah
17. Muslim.or.id
18. Portal Dakwah Muhammadiyah
19. Muhasabah
20. Al-Manhaj.or.id
21. Kumpulan Situs Sunnah ( As-sunnah.web.id )
22. As-Sunnah.or.id
23. Umat Islam Bersatulah
24. Era Muslim
25. Hidayatulloh.com
26. Ceramah on line
27. Konsultasi Ustadz
28. Ay-Syariah.com
29. Salafy.on.net
30. Swaramuslim
31. Tausyiah on line
32. Bicara Muslim
33. Blog Pakde Nono
34. Ummu Salma
35. Ummu Salma Blogsome
36. Abu Salma
37. Aba Salma
38. As-Salafy.org
39. Tafsir Ibnu Katsir
40. Salafy.or.id
41. Siapakah firqotun najiyah ?
(golongan orang-orang yang selamat)
Semoga bermanfaat bagi kita semua . . . . .
HTI Hizbut Tahrir Indonesia
26 Nov 2009 Tinggalkan sebuah Komentar
in HAROKAH, HIZBUT TAHRIR INDONESIA{HTI}
Tentang Kami
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hizbut Tahrir berdiri pada tahun 1953 di Al-Quds (Baitul Maqdis), Palestina. Gerakan yang menitik beratkan perjuangan membangkitkan umat di seluruh dunia untuk mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya kembali Khilafah Islamiyah ini dipelopori oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani, seorang ulama alumni Al-Azhar Mesir, dan pernah menjadi hakim di Mahkamah Syariah di Palestina.
Hizbut Tahrir kini telah berkembang ke seluruh negara Arab di Timur Tengah, termasuk di Afrika seperti Mesir, Libya, Sudan dan Aljazair. Juga ke Turki, Inggris, Perancis, Jerman, Austria, Belanda, dan negara-negara Eropah lainnya hingga ke Amerika Serikat, Rusia, Uzbekistan, Tajikistan, Kirgistan, Pakistan, Malaysia, Indonesia, dan Australia.
Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an dengan merintis dakwah di kampus-kampus besar di seluruh Indonesia. Pada era 1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke masyarakat, melalui berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, dan perumahan.
Maka sudah tiba saatnya bagi seluruh pemuda-pemudi Indonesia, bergabung bersama Hizbut Tahrir untuk berjuang bagi kesatuan dan persatuan kaum Muslimin di bawah bendera Lailahaillallah Muhammadurrasulullah, termasuk Anda.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang berideologi Islam. Politik merupakan kegiatannya, dan Islam adalah ideologinya. Hizbut Tahrir bergerak di tengah-tengah umat, dan bersama-sama mereka berjuang untuk menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, serta membimbing mereka untuk mendirikan kembali sistem Khilafah dan menegakkan hukum yang diturunkan Allah dalam realitas kehidupan. Hizbut Tahrir merupakan organisasi politik, bukan organisasi kerohanian (seperti tarekat), bukan lembaga ilmiah (seperti lembaga studi agama atau badan penelitian), bukan lembaga pendidikan (akademis), dan bukan pula lembaga sosial (yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan). Ide-ide Islam menjadi jiwa, inti, dan sekaligus rahasia kelangsungan kelompoknya.
Latar Belakang Berdirinya Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir didirikan dalam rangka memenuhi seruan Allah Swt :
“(Dan) hendaklah ada di antara kalian segolongan umat (jamaah) yang menyeru kepada kebaikan (mengajak memilih kebaikan, yaitu memeluk Islam), memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)
Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum yang diturunkan Allah Swt dapat diberlakukan kembali.
Tujuan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak kaum muslimin kembali hidup secara Islami dalam Darul Islam dan masyarakat Islam. Di mana seluruh kegiatan kehidupannya diatur sesuai dengan hukum-hukum syara’. Pandangan hidup yang akan menjadi pedoman adalah halal dan haram, di bawah naungan Daulah Islamiyah, yaitu Daulah Khilafah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang diangkat dan dibai’at oleh kaum muslimin untuk didengar dan ditaati agar menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad. Di samping itu Hizbut Tahrir bertujuan membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang cemerlang. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat ke masa kejayaan dan keemasannya seperti dulu, di mana umat akan mengambil alih kendali negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Dan negara Khilafah akan kembali menjadi negara nomor satu di dunia—sebagaimana yang terjadi pada masa silam—yakni memimpin dunia sesuai dengan hukum-hukum Islam.Hizbut Tahrir bertujuan pula untuk menyampaikan hidayah (petunjuk syari’at) bagi umat manusia, memimpin umat Islam untuk menentang kekufuran beserta segala ide dan peraturan kufur, sehingga Islam dapat menyelimuti bumi.
Kegiatan Hizbut Tahrir
Kegiatan Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam untuk mengubah kondisi masyarakat yang rusak menjadi masyarakat Islam. Hal ini dilakukan dengan mengubah ide-ide rusak yang ada menjadi ide-ide Islam, sehingga ide-ide ini menjadi opini umum di tengah masyarakat serta menjadi persepsi bagi mereka. Selanjutnya persepsi ini akan mendorong mereka untuk merealisasikan dan menerapkannya sesuai dengan tuntutan Islam.
Juga dengan mengubah perasaan yang dimiliki anggota masyarakat menjadi perasaan Islam—yakni ridla terhadap apa yang diridlai Allah, marah dan benci terhadap apa yang dimurkai dan dibenci oleh Allah—serta mengubah hubungan/interaksi yang ada dalam masyarakat menjadi hubungan/interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum dan pemecahan-pemecahan Islam.
Hizbut Tahrir telah muncul dan berkembang, kemudian menyebarluaskan aktivfitas dakwahnya di negeri-negeri Arab, maupun sebagian besar negeri-negeri Islam lainnya.
Seluruh kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir bersifat politik. Maksudnya adalah bahwa Hizbut Tahrir memperhatikan urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar’i. Karena yang dimaksud politik adalah mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya.
Kegiatan-kegiatan yang bersifat politik ini tampak jelas dalam aktifitasnya dalam mendidik dan membina umat dengan tsaqafah Islam, meleburnya dengan Islam, membebaskannya dari aqidah-aqidah yang rusak, pemikiran-pemikiran yang salah, serta persepsi-persepsi yang keliru, sekaligus membebaskannya dari pengaruh ide-ide dan pandangan-pandangan kufur.
Kegiatan politik ini tampak juga dalam aspek pertarungan pemikiran (ash shiro’ul fikri) dan dalam perjuangan politiknya (al kifahus siyasi). Pertarungan pemikiran terlihat dalam penentangannya terhadap ide-ide dan aturan-aturan kufur. Hal itu tampak pula dalam penentangannya terhadap ide-ide yang salah, aqidah-aqidah yang rusak, atau persepsi-persepsi yang keliru, dengan cara menjelaskan kerusakannya, menampakkan kekeliruannya, dan menjelaskan ketentuan hukum Islam dalam masalah tersebut.
Adapun perjuangan politiknya, terlihat dari penentangannya terhadap kaum kafir imperialis untuk memerdekakan umat dari belenggu dominasinya, membebaskan umat dari cengkeraman pengaruhnya, serta mencabut akar-akarnya yang berupa pemikiran, kebudayaan, politik, ekonomi, maupun militer dari seluruh negeri-negeri Islam.
Perjuangan politik ini juga tampak jelas dalam kegiatannya menentang para penguasa, mengungkap pengkhianatan dan persekongkolan mereka terhadap umat, melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka serta berusaha menggantinya tatkala mereka mengabaikan hak-hak umat, tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, melalaikan salah satu urusan umat, atau menyalahi hukum-hukum Islam.
Seluruh kegiatan politik itu dilakukan tanpa menggunakan cara-cara kekerasan (fisik/senjata) (laa madiyah) sesuai dengan jejak dakwah yang dicontohkan Rasulullah saw.
Jadi kegiatan Hizbut Tahrir secara keseluruhan adalah kegiatan yang bersifat politik, baik sebelum maupun sesudah proses penerimaan pemerintahan (melalui umat).
Kegiatan Hizbut Tahrir bukan di bidang pendidikan, karena ia bukanlah madrasah (sekolah). Begitu pula seruannya tidak hanya bersifat nasihat-nasihat dan petunjuk-petunjuk. Kegiatan Hizbut Tahrir bersifat politik, (yaitu) dengan cara mengemukakan ide-ide (konsep-konsep) Islam beserta hukum-hukumnya untuk dilaksanakan, diemban, dan diwujudkan dalam kenyataan hidup dan pemerintahan.
Hizbut Tahrir mengemban dakwah Islam agar Islam dapat diterapkan dalam kehidupan dan agar Aqidah Islamiyah menjadi dasar negara, dasar konstitusi dan undang-undang. Karena Aqidah Islamiyah adalah aqidah aqliyah (aqidah yang menjadi dasar pemikiran) dan aqidah siyasiyah (aqidah yang menjadi dasar politik) yang melahirkan aturan untuk memecahkan problematika manusia secara keseluruhan, baik di bidang politik, ekonomi, budaya, sosial, dan lain-lain.
Metode yang ditempuh Hizbut Tahrir dalam mengemban dakwah adalah hukum-hukum syara’, yang diambil dari thariqah (metode) dakwah Rasulullah saw, sebab thariqah itu wajib diikuti. Sebagaimana firman Allah Swt:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah (dengan membaca dzikir dan mengingat Allah).” (QS. Al Ahzab : 21)
“Katakanlah: ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Ali Imran : 31)
“Apa saja yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambilah. Dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)
Dan banyak lagi ayat lain yang menunjukkan wajibnya mengikuti perjalanan dakwah Rasulullah saw, menjadikan beliau suri teladan, dan mengambil ketentuan hukum dari beliau.
Berhubung kaum muslimin saat ini hidup di Darul Kufur—karena diterapkan atas mereka hukum-hukum kufur yang tidak diturunkan Allah Swt— maka keadaan negeri mereka serupa dengan Makkah ketika Rasulullah saw diutus (menyampaikan risalah Islam). Untuk itu fase Makkah wajib dijadikan sebagai tempat berpijak dalam mengemban dakwah dan meneladani Rasulullah saw.
Dengan mendalami sirah Rasulullah saw di Makkah hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah, akan tampak jelas beliau menjalani dakwahnya dengan beberapa tahapan yang sangat jelas ciri-cirinya. Beliau melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang tampak dengan nyata tujuan-tujuannya. Dari sirah Rasulullah saw inilah Hizbut Tahrir mengambil metode dakwah dan tahapan-tahapannya, beserta kegiatan-kegiatan yang harus dilakukannya pada seluruh tahapan ini, karena Hizbut Tahrir mensuriteladani kegiatan-kegiatan yang dilakukan Rasululah saw dalam seluruh tahapan perjalanan dakwahnya.
Berdasarkan sirah Rasulullah saw tersebut, Hizbut Tahrir menetapkan metode perjalanan dakwahnya dalam 3 (tiga) tahapan berikut :
Pertama, Tahapan Pembinaan dan Pengkaderan (Marhalah At Tatsqif), yang dilaksanakan untuk membentuk kader-kader yang mempercayai pemikiran dan metode Hizbut Tahrir, dalam rangka pembentukan kerangka tubuh partai.
Kedua, Tahapan Berinteraksi dengan Umat (Marhalah Tafa’ul Ma’a Al Ummah), yang dilaksanakan agar umat turut memikul kewajiban dakwah Islam, hingga umat menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, agar umat berjuang untuk mewujudkannya dalam realitas kehidupan.
Ketiga, Tahapan Penerimaan Kekuasaan (Marhalah Istilaam Al Hukm), yang dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.
Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir telah melakukan pengkajian, penelitian dan studi terhadap kondisi umat, termasuk kemerosotan yang dideritanya. Kemudian membandingkannya dengan kondisi yang ada pada masa Rasulullah saw, masa Khulafa ar-Rasyidin, dan masa generasi Tabi’in. Selain itu juga merujuk kembali sirah Rasulullah saw, dan tata cara mengemban dakwah yang beliau lakukan sejak permulaan dakwahnya, hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah. Dipelajari juga perjalanan hidup beliau di Madinah. Tentu saja, dengan tetap merujuk kepada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh dua sumber tadi, yaitu Ijma Shahabat dan Qiyas. Selain juga tetap berpedoman pada ungkapan-ungkapan maupun pendapat-pendapat para Shahabat, Tabi’in, Imam-imam dari kalangan Mujtahidin.
Setelah melakukan kajian secara menyeluruh itu, maka Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum yang berkaitan dengan fikrah dan thariqah. Semua ide, pendapat dan hukum yang dipilih dan ditetapkan Hizbut Tahrir hanya berasal dari Islam. Tidak ada satupun yang bukan dari Islam. Bahkan tidak dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam.
Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan perkara-perkara yang diperlukan dalam perjuangannya—yaitu untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam serta mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia—dengan mendirikan Daulah Khilafah, dan mengangkat seorang Khalifah. Ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut telah dihimpun dalam berbagai buku, booklet maupun selebaran., yang diterbitkan dan disebarluaskan kepada umat. Buku-buku itu, antara lain:
- Nizhamul Islam (Peraturan Hidup dalam Islam)
- Nizhamul Hukmi fil Islam (Sistem Pemerintahan dalam Islam)
- Nizhamul Iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi dalam Islam)
- Nizhamul Ijtima’iy fil islam (Sistem Pergaulan dalam islam)
- At-Takattul al-Hizbiy (Pembentukan Partai Politik)
- Mafahim Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir)
- Daulatul Islamiyah (Negara Islam)
- Al-Khilafah (Sistem Khilafah)
- Syakhshiyah Islamiyah – 3 jilid (Membentuk Kepribadian Islam)
- Mafahim Siyasiyah li Hizbit Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir)
- Nadharat Siyasiyah li Hizbit Tahrir (beberapa Pandangan Politik Hizbut Tahrir)
- Kaifa Hudimatil Khilafah (Persekongkolan Meruntuhkan Khilafah)
- Siyasatu al-Iqtishadiyah al-Mutsla (Politik Ekonomi yang Agung)
- Al-Amwal fi Daulatil Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah)
- Nizhamul ‘Uqubat fil Islam (Sistem Sanksi Peradilan dalam Islam)
- Ahkamul Bayyinat (Hukum-hukum Pembuktian)
- Muqaddimatu ad-Dustur (Pengantar Undang-undang Dasar Negara Islam)
Dan banyak lagi buku-buku, booklet, maupun selebaran yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir, baik yang menyangkut ide maupun politik.
Keanggotaan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir menerima keanggotaan setiap orang Islam, baik laki-laki maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab atau bukan, berkulit putih ataupun hitam. Hizbut Tahrir adalah sebuah partai untuk seluruh kaum muslimin dan menyeru mereka untuk mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturan Islam, tanpa memandang lagi kebangsaan, warna kulit, maupun madzhab mereka. Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam.
Cara mengikat individu-individu ke dalam Hizbut Tahrir adalah dengan memeluk Aqidah Islamiyah, matang dalam Tsaqafah Hizbut Tahrir, serta mengambil dan menetapkan ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Dia sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya ia melibatkan dirinya dengan (pembinaan dan aktivitas dakwah) Hizbut Tahrir; ketika dakwah telah berinteraksi dengannya dan ketika dia telah mengambil dan menetapkan ide-ide serta persepsi-persepsi Hizbut Tahrir. Jadi ikatan yang dapat mengikat anggota Hizbut Tahrir adalah Aqidah Islamiyah dan Tsaqafah Hizbut Tahrir yang terlahir dari aqidah ini. Halaqah-halaqah (pembinaan) wanita dalam Hizbut Tahrir terpisah dengan halaqah laki-laki. Yang memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para suami, mahramnya, atau para wanit.
Sejarah Suram Ikhwanul Muslimin
26 Nov 2009 1 Komentar
in HAROKAH
Pemikiran dan buku tokoh-tokoh mereka, semacam Hasan Al-Banna, Sayyid Quthub, Said Hawwa, Fathi Yakan, Yusuf Al-Qardhawi, At-Turabi tersebar luas dengan berbagai bahasa, sehingga sempat mewar-nai gerakan-gerakan dakwah di berbagai negara.
Ikhwanul Muslimin, gerakan ini tidak bisa lepas dari sosok pendirinya, Hasan Al-Banna. Dialah gerakan Ikhwanul Muslimin dan Ikhwanul Muslimin adalah dia. Karismanya benar-benar tertanam di hati pengikut dan simpatisannya, yang kemudian senantiasa mengabadikan gagasan dan pemikiran Al-Banna di medan dakwah sepeninggalnya.
Untuk mengetahui lebih dekat hakikat gerakan ini, mari kita simak sejarah singkat Hasan Al-Banna dan berdirinya gerakan Ikhwanul Muslimin.
Kelahirannya
Hasan Al-Banna dilahirkan pada tahun 1906 M, di sebuah desa bernama Al-Mahmudiyyah, yang masuk wilayah Al-Buhairah. Ayahnya seorang yang cukup terkenal dan memiliki sejumlah peninggalan ilmiah seperti Al-Fathurrabbani Fi Tartib Musnad Al-Imam Ahmad Asy-Syaibani, beliau adalah Ahmad bin Abdurrahman Al-Banna yang lebih dikenal dengan As-Sa’ati.
Pendidikannya
Ia mulai pendidikannya di Madrasah Ar-Rasyad Ad-Diniyyah dengan menghafal Al-Qur`an dan sebagian hadits-hadits Nabi serta dasar-dasar ilmu bahasa Arab, di bawah bimbingan Asy-Syaikh Zahran seo-rang pengikut tarekat shufi Al-Hashafiyyah. Al-Banna benar-benar terkesan dengan sifat-sifat gurunya yang mendidik, sehingga ketika Asy-Syaikh Zahran menyerahkan kepemim-pinan Madrasah itu kepada orang lain, Hasan Al-Banna pun ikut meninggalkan madrasah.
Selanjutnya ia masuk ke Madrasah I’dadiyyah di Mahmudiyyah, setelah berjanji kepada ayahnya untuk menyelesaikan hafalan Al-Qur`an-nya di rumah. Tahun ketiga di madrasah ini adalah awal perke-nalannya dengan gerakan-gerakan dakwah melalui sebuah organisasi, Jum’iyyatul Akhlaq Al-Adabiyyah, yang dibentuk oleh guru matematika di madrasah tersebut. Bahkan Al-Banna sendiri terpilih sebagai ketuanya. Aktivitasnya terus berlanjut hingga ia bergabung dengan organisasi Man’ul Muharramat.
Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di Madrasah Al-Mu’allimin Al-Ula di kota Damanhur. Di sinilah ia berkenalan dengan tarekat shufi Al-Hashafiyyah. Ia terkagum-kagum dengan majelis-majelis dzikir dan lantunan nasyid yang didendangkan secara bersamaan oleh pengikut tarekat tersebut. Lebih tercengang lagi ketika ia dapati bahwa di antara pengikut tarekat tersebut ada guru lamanya yang ia kagumi, Asy-Syaikh Zahran. Akhirnya Al-Banna bergabung dengan tarekat tersebut. Sehingga ia pun aktif dan rutin mengamalkan dzikir-dzikir Ar-Ruzuqiyyah pagi dan petang hari. Tak ketinggalan, acara maulud Nabipun rutin ia ikuti: “…Dan kami pergi bersama-sama di setiap malam ke masjid Sayyidah Zainab, lalu melakukan shalat ‘Isya di sana. Kemudian kami keluar dari masjid dan membuat barisan-barisan. Pimpinan umum Al-Ustadz Hasan Al-Banna maju dan melantunkan sebuah nasyid dari nasyid-nasyid maulud Nabi, dan kamipun mengikutinya secara bersamaan dengan suara yang nyaring, membuat orang melihat kami,” ujar Mahmud Abdul Halim dalam bukunya. (Al-Ikhwanul Muslimun Ahdats Shana’at Tarikh, 1/109)
Di antara aktivitas selama bergabung dengan tarekat ini ialah pergi bersama teman-teman se-tarekat ke kuburan, untuk meng-ingatkan mereka tentang kematian dan hisab (perhitungan amal). Mereka duduk di depan kuburan yang masih terbuka, bahkan salah seorang mereka terkadang masuk ke liang kubur tersebut dan berbaring di dalamnya agar lebih menghayati hakekat kematian nanti.
Al-Banna terus bergabung dengan tarekat tersebut sampai pada akhirnya ia berbai’at kepada syaikh tarekat saat itu yaitu Asy-Syaikh Basyuni Al-’Abd. Jabir Rizq mengatakan: “…(Hasan Al-Banna) sangat berkeinginan mengambil ajaran tarekat itu, sampai-sampai ia meningkat dari sekedar simpatisan ke pengikut yang berbai’at.” Sepeninggal Basyuni, Al-Banna berbai’at kepada Asy-Syaikh Abdul Wahhab Al-Hashafi, pengganti pendiri tarekat tersebut. Ia diberi ijazah wirid-wirid tarekat tersebut. Dengan bangga Al-Banna mengungkapkan: “Dan saya berteman dengan saudara-saudara dari tarekat Al-Hashafiyyah di Damanhur. Saya rutin mengikuti acara al-hadhrah di Masjid Taubah setiap malam… Sayyid Abdul Wahhab-pun datang, dialah yang memberikan ijazah di kelompok tarekat Hashafiyyah Syadziliyyah, dan saya menda-pat ajaran tarekat ini darinya. Ia juga mem-beri saya wirid dan amalan tarekat itu.”
Karena faktor tertentu, akhirnya kelompok tarekat ini mendirikan sebuah organisasi, bernama Jum’iyyah Al-Hashafiyyah Al-Khairiyyah yang diketuai oleh teman lamanya, Ahmad As-Sukkari. Sementara Hasan Al-Banna menjadi sekretarisnya. Al-Banna mengatakan: “Di saat-saat ini, nampak pada kami untuk mendirikan organisasi perbaikan yaitu Al-Jum’iyyah Al-Hashafiyyah Al-Khairiyyah, dan aku terpilih sebagai sekretarisnya… Lalu dalam perjuangan ini, aku menggantikannya dengan organisasi Ikhwanul Muslimin setelah itu.”
Al-Banna menghabiskan waktunya di madrasah Al-Mu’allimin dari tahun 1920-1923 M. Di sela-sela masa itu, ia juga banyak membaca majalah Al-Manar yang diterbitkan oleh Muhammad Rasyid Ridha, salah seorang tokoh gerakan Ishlahiyyah yang banyak dipengaruhi pemikiran Mu’ta-zilah. Di sisi lain, iapun suka mendatangi Asy-Syaikh Muhibbuddin Al-Khathib di perpustakaan salafinya.
Al-Banna, ketika ingin melanjutkan pendidikannya ke Darul Ulum, sempat bimbang antara melanjutkan atau menekuni dakwah dan amal. Ini dikarenakan interaksinya dengan buku Ihya‘ Ulumuddin. Namun bermodalkan nasehat dari salah seorang gurunya, ia mantap untuk melanjutkan pendidikan.
Ia akhirnya memutuskan melanjutkan pendidikannya di Darul Ulum. Di sini, ia sangat giat membentuk jamaah-jamaah dakwah, sehingga di tengah-tengah aktivitasnya tercetus dalam benaknya, ide untuk menjalin hubungan dengan orang-orang yang duduk di warung-warung kopi dan di desa-desa terpencil untuk mendakwahi mereka. Pada akhirnya Al-Banna lulus dari Darul Ulum pada tahun 1927 M.
Usai pendidikannya di Darul Ulum, ia diangkat menjadi guru di daerah Al-Isma’iliyyah. Iapun mengajar di sekolah dasar selama 19 tahun. Sebelumnya, ia datang ke daerah itu pada tanggal 19 September 1927 dan tinggal di sana selama 40 hari untuk mempelajari seluk-beluk lingkungan tersebut. Ternyata, ia dapati banyak terjadi perselisihan di antara masyarakat, sementara ia berkehendak agar dapat berkomunikasi, bergaul dengan semua pihak, dan mempersatukannya. Usai berpikir panjang, akhirnya ia memutuskan untuk menjauh dari semua kelompok yang ada dan berkonsentrasi mendakwahi mereka yang berada di warung-warung kopi. Lambat laun dakwahnya-pun tersebar dan semakin bertambah jumlah pengikutnya.
Pembentukan Gerakan Ikhwanul Muslimin
Pada bulan Dzulqa’dah 1347 H yang bertepatan dengan Maret 1928, enam orang dari pengikutnya mendatangi rumahnya, membai’atnya demi beramal untuk Islam dan sama-sama bersumpah untuk menjadikan hidup mereka untuk dakwah dan jihad. Dengan itu muncullah tunas pertama gerakan Ikhwanul Muslimin. Selang empat tahun, dakwahnya meluas, sehingga ia pindah ke ibukota Kairo, bersama markas besar Ikhwanul Muslimin. Dengan bergulirnya waktu, jangkauan dakwah semakin lebar. Kini saatnya bagi Al-Banna untuk mengajak anggotanya melakukan jihad amali. Dengan situasi yang ada saat itu, ia membentuk pasukan khusus untuk melindungi jamaahnya. Pada tahun 1942 M, Hasan Al-Banna menetapkan untuk mencalonkan dirinya dalam pemilihan umum, tapi ia mencabutnya setelah maju, karena ada ancaman dari Musthafa Al-Basya, yang waktu itu menjabat sebagai pimpinan Al-Wizarah (Perdana Menteri, ed.). Dua tahun kemudian, ia mencalonkan diri kembali, namun Inggris memanipulasi hasil pemilihan umum.
Wafatnya
Pada tahun 1949 M, Al-Banna mendapat undangan gelap untuk hadir di kantor pusat organisasi Jum’iyyatusy Syubban Al-Muslimin beberapa saat sebelum maghrib. Ketika ia hendak naik taksi bersama Abdul Karim Manshur, tiba-tiba lampu penerang jalan tersebut dipadamkan. Bersamaan dengan itu peluru-peluru beterbangan mengarah ke tubuhnya. Ia sempat dievakuasi dengan ambulans. Namun karena pendarahan yang hebat, ajal menjemputnya. Dengan itu, tertutuplah lembaran kehidupannya.
Demikian sejarah ringkas Hasan Al-Banna bersama gerakan dakwah yang ia dirikan. Pembaca mungkin berbeda-beda dalam menanggapi sejarah tersebut, sesuai dengan sudut pandang yang digunakan. Namun bila kita melihatnya dengan kacamata syar’i, menimbangnya dengan timbangan Ahlus Sunnah, maka kita akan mendapatinya sebagai sejarah yang suram. Mengapa? Karena kita melihat, ternyata gerakan tersebut lahir dari sebuah sosok yang berlatar belakang aliran shufi Hashafi dengan berbagai kegiatan bid’ahnya, seperti bai’at kepada syaikh tarekat dan kepada Al-Banna sendiri sebagai pimpinan gerakan, amalan wirid-wirid Ruzuqiyyah yang diada-adakan, dzikir berjamaah, maulud Nabi, ziarah-ziarah kubur dengan cara bid’ah sampai pada praktek politik praktis di atas asas demokrasi. Gurunyapun campur aduk, dari syaikh tarekat, seorang yang terpengaruh madzhab Mu’tazilah, dan seorang yang berakidah salafi.
Warna-warni sosok pendiri tersebut sangat berpengaruh dalam menentukan corak gerakan tersebut, sehingga warnanyapun tidak jelas, buram. Tidak seperti Ash-Shirathul Mustaqim yang Nabi n katakan:
تَرَكْتُكُمْ عَلىَ مِثْلِ الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا
“Aku tinggalkan kalian di atas yang putih bersih, malamnya seperti siangnya.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Abi ‘Ashim, Al-Hakim, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Zhilalul Jannah no. 33)
Untuk melihat lebih dekat dan jelas buktinya mari kita simak pembahasan berikutnya.
Pandangan Umum terhadap Gerakan Ikhwanul Muslimin
Sekilas, dari sejarah singkat Hasan Al-Banna tampak jati diri gerakan yang didirikannya. Namun itu tidak cukup untuk mengungkap lebih gamblang. Untuk itu perlu kami nukilkan di sini beberapa kesimpulan yang didasari oleh komentar Al-Banna sendiri atau tokoh-tokoh gerakan ini atau simpatisannya.
Pertama: Menggabung Kelompok-kelompok Bid’ah
Tentu pembaca tahu, bahwa bid’ah tercela secara mutlak dalam agama:
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Semua bid’ah itu sesat.” (HR. Muslim, Kitabul Jum’ah, no. 2002)
Kata-kata ini senantiasa Nabi n ucapkan dalam pembukaan khutbahnya. Bahkan Nabi n juga katakan:
لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثاً
“Allah melaknati orang yang melindungi bid’ah.” (HR. Muslim, Kitabul Adhahi, Bab Tahrim Adz-Dzabh Lighairillah, no. 5096)
Yakni ridha terhadapnya dan tidak mengingkarinya. Dan banyak lagi hadits yang lain. Tapi anehnya, Al-Banna justru menaungi kelompok-kelompok bid’ah sebagaimana dia sendiri ungkapkan: “Sesungguhnya dakwah Ikhwanul Muslimin adalah dakwah salafiyyah… tarekat sunniyah… hakekat shufiyyah…dan badan politik…” (Majmu’ah Rasa`il, hal. 122)
Ini menggambarkan usaha untuk mencampur antara al-haq dan al-bathil. Dan ini adalah cara yang batil. Jika memang dakwahnya adalah salafiyyah yang sesungguhnya –dan itulah kebenaran– tidak mungkin dipadukan dengan shufiyyah dengan berbagai bid’ahnya dan praktek politik praktis yang diimpor dari Barat.
Karena prinsip ini, maka realita membuktikan bahwa: “Ratusan ribu manusia telah bergabung dengan kelompok Ikhwanul Muslimin. Mereka dari kelompok yang bermacam-macam, paham yang berbeda-beda. Di antara mereka ada sekelompok Shufi yang menyangka bahwa kelompok ini adalah Shufi gaya baru…,” demikian ungkap Muhammad Quthub dalam bukunya Waqi’una Al-Mu’ashir (hal. 405).
Bahkan dengan kelompok Syi’ah-pun berpelukan. Itu terbukti dengan usaha Al-Banna untuk menyatukan antara Sunnah dengan Syi’ah, dan tak sedikit anggota gerakan yang beraliran Syi’ah. Umar At-Tilmisani, murid Al-Banna sekaligus pimpinan umum ketiga gerakan ini, mengungkapkan: “Pada tahun empat-puluhan seingat saya, As-Sayyid Al-Qummi, dan ia berpaham Syi’ah, singgah sebagai tamu Ikhwanul Muslimin di markas besarnya. Dan saat itu Al-Imam Asy-Syahid (Al-Banna) berusaha dengan serius untuk mendekatkan antar berbagai paham, sehing-ga musuh tidak menjadikan perpecahan paham sebagai celah, yang dari situ mereka robek-robek persatuan muslimin. Dan kami suatu hari bertanya kepadanya, sejauh mana perbedaan antara Ahlus Sunnah dengan Syi’ah, maka ia pun melarang untuk masuk dalam permasalahan semacam ini… Kemudian mengatakan: ‘Ketahuilah bahwa Sunnah dan Syi’ah adalah muslimin, kalimat La ilaha illallah Muhammad Rasulullah menyatukan mereka, dan inilah pokok aqidah. Sunnah dan Syi’ah dalam hal itu sama dan sama-sama bersih. Adapun perbedaan antara keduanya adalah pada perkara-perkara yang mungkin bisa didekatkan.” (Dzikrayat la Mudzakkirat, karya At-Tilmisani, hal. 249-250)
Benarkah dua kelompok itu sama dan bersih dalam dua kalimat syahadat? Tidakkah Al-Banna tahu, bahwa di antara kelompok Syi’ah ada yang menuhankan ‘Ali bin Abi Thalib? Tidakkah dia tahu bahwa Syi’ah menuhankan imam-imam mereka, dengan menganggap mereka mengetahui perkara-perkara ghaib? Tidakkah dia tahu bahwa di antara Syi’ah ada yang meyakini bahwa Malaikat Jibril keliru menyampaikan risalah –mestinya kepada Ali, bukan kepada Nabi n–? Seandainya hanya ini saja (penyimpangan) yang dimiliki Syi’ah, mungkinkah didekatkan antara keduanya? Lebih-lebih dengan segudang kekafiran dan bid’ah Syi’ah.
Kedua: Lemahnya Al-Wala` dan Al-Bara`
Pembaca, tentu anda tahu bahwa Al-Wala` (loyalitas kepada kebenaran) dan Al-Bara` (antipati terhadap kebatilan) merupakan prinsip penting dalam agama kita, Islam.
Abu ‘Utsman Ash-Shabuni (wafat 449 H) mengatakan: “Dengan itu, (Ahlus Sunnah) seluruhnya bersepakat untuk merendahkan dan menghinakan ahli bid’ah, dan menjauhkan serta menjauhi mereka, dan tidak berteman dan bergaul dengan mereka, serta mendekatkan diri kepada Allah dengan menjauhi mereka.” (‘Aqidatussalaf Ashabil Hadits, hal. 123, no. 175)
Tapi prinsip ini menjadi luntur dan benar-benar luntur dalam manhaj gerakan Ikhwanul Muslimin. Itu terbukti dari penjelasan di atas. Juga sambutan hangatnya terhadap pimpinan aliran Al-Marghiniyyah, sebuah aliran wihdatul wujud yang menganggap Allah menjadi satu dengan makhluk (lihat Qafilatul Ikhwan Al-Muslimin, 1/259, karya As-Sisi). Lebih dari itu –dan anda boleh kaget– Al-Banna mengatakan: “Maka saya tetapkan bahwa permusuhan kita dengan Yahudi bukan permusuhan karena agama. Karena Al-Qur`an menganjurkan untuk bersahabat dengan mereka. Dan Islam adalah syariat kemanusiaan sebelum syariat kesukuan. Allah-pun telah memuji mereka dan menjadikan kesepakatan antara kita dengan mereka… dan ketika Allah ingin menyinggung masalah Yahudi, Allah menyinggung mereka dari sisi ekonomi, firman-Nya….” (Al-Ikhwanul Al-Muslimun Ahdats Shana’at Tarikh, 1/409 dinukil dari Al-Maurid, hal. 163-164)
Apa yang pantas kita katakan wahai pembaca? Barangkali tepat kita katakan di sini:
أَفَتُؤْمِنُوْنَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُوْنَ بِبَعْضٍ
“Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al-Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain?” (Al-Baqarah: 85)
Ke mana hafalan Al-Qur`an-nya? Siapapun yang membaca pasti tahu bahwa Allah telah mengkafirkan Yahudi, mereka membunuh para nabi, mencela Allah, tidak mau beriman kepada Nabi Muhammad n, dan beberapa kali berusaha membunuh Nabi n. Apakah ini semua tidak pantas menimbulkan permusuhan antara muslimin dengan Yahudi dalam pandangannya?
Bukti lain tentang lemahnya Al-Wala` dan Al-Bara`, bahwa sebagian penasehatnya adalah Nashrani. Menurut pengakuan Yusuf Al-Qardhawi, katanya: “Saya tumbuh di sebuah lingkungan yang berkorban untuk Islam. Madrasah ini, yang memimpinnya adalah seorang yang mempunyai ciri khas keseimbangan dalam pemikiran, gerakan, dan hubungannya. Itulah dia Hasan Al-Banna. Orang ini sendiri adalah umat dari sisi ini, di mana dia bisa bergaul dengan semua manusia, sampai-sampai sebagian penasehatnya adalah orang-orang Qibthi –yakni suku bangsa di Mesir yang beragama Nashrani– dan ia masukkan mereka ke dalam departemen politiknya…” (Al-Islam wal Gharb, ma’a Yusuf Al-Qardhawi, hal. 72, dinukil dari Dhalalat Al-Qardhawi, hal. 4)
Padahal Allah k berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُوْنِكُمْ لاَ يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُوْرُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ اْلآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” (Ali ‘Imran: 118)
Ketiga: Tidak Perhatian terhadap Aqidah
Pembaca, aqidah adalah hidup matinya seorang muslim. Bagi muslim sejati, yang berharga menjadi murah demi membela aqidah. Aqidah adalah segala-galanya, tidak bisa main-main, tidak bisa coba-coba. Tapi tidak demikian adanya dengan kelompok yang kita bicarakan ini. Itu terbukti dari keterangan di atas, ditambah keadaan Al-Banna sendiri yang tidak beraqidah salaf dalam mengimani Asma`ul Husna dan sifat-sifat Allah. Salah jalan, ia terangkan aqidah salaf tapi ternyata itu aqidah khalaf (yang datang belakangan dan menyelisihi salaf). Ungkapnya: “Adapun Salaf, mereka mengatakan: Kami beriman dengan ayat-ayat dan hadits-hadits sebagaimana datangnya, dan kami serahkan keterangan tentang maksudnya kepada Allah tabaraka wa ta’ala, sehingga mereka menetapkan sifat Al-Yad (tangan) dan Al-’Ain (mata)… Semua itu dengan makna yang tidak kita ketahui, dan kita serahkan kepada Allah pengetahuan tentang ilmunya…” (Majmu’ Rasa`il, karya Al-Banna, hal. 292, 324)
Tauhid Al-Asma` dan Sifat, adalah salah satu dari tiga unsur penting dalam ilmu-ilmu tentang Allah k. Intinya adalah mengimani nama-nama Allah k dan sifat-sifat-Nya sebagaimana Allah k sebutkan dalam Al-Qur`an atau Nabi n sebutkan dalam hadits yang shahih.
Aqidah Ahlussunnah dalam hal ini tergambar dalam jawaban Imam kota Madinah saat itu, Al-Imam Malik bin Anas Al-Ashbuhi t, ketika ditanya oleh seseorang: “Allah naik di atas ‘Arsy-Nya, bagaimana di atas itu?” Dengan bercucuran keringat karena kaget, beliau menjawab: “Naik di atas itu diketahui maknanya. Caranya tidak diketahui. Iman dengannya adalah wajib. Dan bertanya tentang itu adalah bid’ah!”
Ucapan Al-Imam Malik ini minimalnya mengandung empat hal:
1. Naik di atas itu diketahui maknanya: Demikian pula nama, sifat dan perbuatan Allah yang lain seperti, murka, cinta, melihat, dan sebagainya. Semuanya diketahui maknanya, dan semua itu dengan bahasa Arab yang bisa dimengerti.
2. Tapi caranya tidak diketahui: yakni kaifiyyah, cara dan seperti apa tidaklah diketahui, karena Allah k tidak memberi-tahukan perincian tentang hal ini. Demikian pula sifat-sifat yang lain.
3. Iman dengannya adalah wajib: karena Allah memberitakannya dalam Al-Qur`an dan Nabi n mengabarkan dalam haditsnya yang shahih.
4. Dan bertanya tentang itu adalah bid’ah: yakni bertanya tentang tata caranya dan seperti apa sifat-sifat tersebut adalah bid’ah, tidak pernah dilakukan oleh generasi awal. Mereka beriman apa adanya, karena Allah k tidak pernah memberitakan perincian tata caranya. Berbeda dengan ahli bid’ah yang melakukan takyif yakni mereka-reka kaifiyyah sifat tersebut, atau bertanya untuk mencari tahu dengan pertanyaan: Bagaimana?
Dengan penjelasan di atas, maka ucapan Hasan Al-Banna: …”Semua itu dengan makna yang tidak kita ketahui, dan kita serahkan kepada Allah pengetahuan tentang ilmunya”, adalah ucapan yang menyelisihi kebenaran. Dan ini tentu bukan manhaj salaf. Bahkan ini adalah manhaj Ahluttafwidh atau Al-Mufawwidhah, yang menganggap ayat dan hadits tentang sifat-sifat Allah itu bagaikan huruf muqaththa’ah, yakni huruf-huruf di awal surat seperti alif lam mim, yang tidak diketahui maknanya.
Madzhab ini sangat berbahaya, yang konsekuensinya adalah menganggap Nabi n dan para shahabatnya bodoh, karena mereka tidak mengetahui makna ayat-ayat itu. Oleh karenanya, Ibnu Taimiyyah t mengatakan bahwa: “Al-Mufawwidhah termasuk sejahat-jahat ahli bid’ah.” (lihat Dar`u Ta’arudhil ‘Aql wan Naql karya Ibnu Taimiyyah, 1/201-205, dinukil dari Al-Ajwibah Al-Mufidah, hal. 71)
Bukti lain, ia hadir di salah satu sarang kesyirikan terbesar di Mesir yaitu kuburan Sayyidah Zainab, lalu memberikan wejangan di sana, tetapi sama sekali tidak menyinggung kesyirikan-kesyirikan di sekitar kuburan itu (lihat buku Qafilatul Ikhwan, 1/192). Jika anda heran, maka akan lebih heran lagi ketika dia mengatakan: “Dan berdoa apabila diiringi dengan tawassul kepada Allah k dengan perantara seseorang dari makhluk-Nya, adalah perbedaan pendapat yang sifatnya furu’ (cabang) dalam hal tata cara berdoa dan bukan termasuk perkara aqidah.” (Majmu’ Rasa`il karya Al-Banna, hal. 270)
Pembaca, jika anda mengikuti kajian-kajian majalah kesayangan ini, pada dua edisi sebelumnya dalam Rubrik Aqidah akan anda dapati pembahasan tentang tawassul. Tawassul (menjadikan sesuatu sebagai perantara untuk menyampaikan doa kepada Allah) telah dibahas panjang lebar oleh ulama dan sangat erat kaitannya dengan aqidah. Di antara tawassul itu ada yang sampai kepada derajat syirik akbar, adapula yang bid’ah. Dari sisi ini, bisa pembaca bandingkan antara nilai aqidah menurut para ulama dan menurut Hasan Al-Banna.
Keempat: Menganggap Sepele Bid’ah dalam Agama
Sekilas telah anda ketahui tentang bahaya bid’ah yang Nabi n katakan:
شَرُّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا
“Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan.” (HR. Muslim, Kitabul Jum’ah, no. 2002)
Oleh karenanya, Nabi n berpesan:
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ …
“Dan jauhi oleh kalian perkara-perkara baru (yakni dalam agama) karena semua bid’ah itu sesat, dan semua kesesatan di neraka.” (Shahih, HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Namun berbeda keadaannya dengan gerakan Ikhwanul Muslimin, sebagaimana anda baca dalam sejarah ringkas Al-Banna. Berbagai macam bid’ah ia kumpulkan, kelompok-kelompok bid’ah ia rangkul, acara bid’ah ia datangi seperti maulud Nabi dan dzikir bersama dengan satu suara, bahkan sebagian bacaannya mengandung aqidah wihdatul wujud. Tentu itu bukan secara kebetulan, terbukti dengan penegasannya: “Dan bid’ah idhafiyyah, tarkiyyah, dan iltizam pada ibadah-ibadah yang bersifat mutlak adalah perbedaan fiqih, yang masing-masing punya pendapat dalam masalah itu…” (Majmu’ Rasa`il karya Al-Banna, hal. 270)
Ia hanya anggap bid’ah-bid’ah itu layaknya perbedaan fiqih biasa. Coba bandingkan dengan wasiat Nabi n di atas. Oleh karenanya, muncul kaidah mereka yang sangat populer: “Kita saling membantu pada perkara yang kita sepakati, dan saling mamaklumi pada apa yang kita perselisihkan.” Pada prakteknya, mereka saling memaklumi dengan Syi’ah, Shufi yang ekstrim, bahkan Yahudi dan Nashrani, apalagi ahli bid’ah yang belum sederajat dengan mereka.
Sedikit penjelasan terhadap ucapan Al-Banna, bid’ah idhafiyyah adalah sebuah amalan yang pada asalnya disyariatkan, tapi dalam pelaksanaannya ditambah-tambah dengan sesuatu yang bid’ah. Termasuk di dalamnya yaitu sebuah ibadah yang mutlak, artinya tidak terkait dengan waktu, jumlah, tata cara, atau tempat tertentu. Tetapi dalam pelaksanaannya, seseorang mengaitkan dengan tata cara tertentu dan iltizam (terus-menerus) dengannya. Contoh dzikir dengan ucapan La ilaha Illallah, dalam sebuah hadits dianjurkan secara mutlak, tapi ada orang yang membatasi dengan jumlah tertentu (500 kali, misalnya) dan beriltizam dengannya.
Bid’ah tarkiyyah, adalah mening-galkan sesuatu yang Allah halalkan atau mubahkan dengan niat ber-taqarrub, mendekatkan diri dan beribadah kepada Allah dengan itu. Contohnya adalah orang yang tidak mau menikah dengan tujuan semacam itu, seperti yang dilakukan pendeta Nashrani dan sebagian muslimin yang mencontoh mereka. (lihat Mukhtashar Al-I’tsham, hal. 11 dan 72)
Kelima: Bai’at Bid’ah
Bai’at adalah sebuah ibadah. Layaknya ibadah yang lain, tidak bisa dibenarkan kecuali dengan dua syarat: ikhlas dan sesuai dengan ajaran Nabi n. Dalam sejarah Nabi dan para shahabatnya, bahkan para imam Ahlus Sunnah setelah mereka, mereka tidak pernah memberikan bai’at kepada selain khalifah, imam, atau penguasa muslim. Maka, sebagaimana dikatakan Sa’id bin Jubair –seorang tabi’in–: “Sesuatu yang tidak diketahui oleh para Ahli Badr (shahabat yang ikut Perang Badr), maka hal itu bukan bagian dari agama.” (Al-Fatawa, 4/5 dinukil dari Hukmul Intima`, hal. 165). Al-Imam Malik mengatakan: “Sesuatu yang di masa shahabat bukan sebagai agama, maka hari ini juga bukan sebagai agama.” (Al-Fatawa, 4/5 dinukil dari Hukmul Intima`, hal. 165)
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya tentang bai’at, beliau menjawab: “Bai’at tidak diberikan kecuali kepada waliyyul amr (penguasa) kaum muslimin. Adapun bai’at-bai’at yang ada ini adalah bid’ah, dan merupakan akibat dari adanya ikhtilaf (perselisihan). Yang wajib dilakukan oleh kaum muslimin yang berada di satu negara atau satu kerajaan, hendaknya bai’at mereka hanya satu dan untuk satu pimpinan…” (Fiqh As-Siyasah As-Syar’iyyah hal. 281 dan lihat Al-Maurid Al-’Adzb Az-Zulal, karya An-Najmi hal. 214). Lebih rinci tentang hukum bai’at, silakan anda buka-buka kembali Asy-Syariah edisi-edisi sebelumnya.
Sementara, Hasan Al-Banna sendiri berbai’at kepada syaikh tarekat shufi. Dan ketika mendirikan gerakan ini, ia dibai’at oleh enam tunas gerakan ini, bahkan Al-Banna menjadikan bai’at sebagai unsur penting manhaj gerakan Ikhwanul Muslimin. Dia katakan: “Wahai saudara-saudara yang jujur, rukun bai’at kita ada sepuluh, hafalkanlah: 1. Paham, 2. Ikhlas, 3. Amal, 4. Jihad, 5. Pengorbanan, 6. Taat, 7. Kokoh, 8. Konsentrasi, 9. Persaudaraan, 10. Percaya.” (Majmu’ Rasa`il, karya Al-Banna, hal. 268)
Untuk mengkaji kritis secara tuntas point-point itu tentu butuh berlembar-lembar kertas. Namun cukup untuk mengetahui batilnya, bahwa rukun-rukun bai’at ini berdiri di atas asas bai’at yang salah. Sebagai tambahan, tahukah anda apa yang dimaksud ketaatan pada point keenam? Silahkan anda simak penuturan Al-Banna: “…Dan pada periode kedua yaitu periode takwin (menyusun kekuatan), aturan dakwah dalam periode ini adalah keshufian yang murni dari sisi rohani dan militer murni dari sisi amal. Dan selalu, motto dua sisi ini adalah ‘komando’ dan ‘taat’ tanpa ragu, bimbang, bertanya, segan.” (Risalah Ta’lim, karya Al-Banna, hal. 274)
Yakni taat komando secara mutlak, bagaikan mayat di hadapan yang memandikan. Sedangkan Nabi n saja, dalam bai’at yang sah mensyaratkan ketaatan dengan dua syarat:
1. Pada perkara yang sesuai syariat.
2. Sebatas kemampuan.
(lihat Al-Maurid Al-’Adzb Az-Zulal, karya An-Najmi hal. 217)
Tahukah pula anda, apa yang dimaksud dengan paham pada point pertama? Mari kita simak penuturan sang imam ini: “Hanyalah yang saya maukan dengan ‘paham’ ini, adalah engkau harus yakin bahwa pemikiran kami adalah Islami dan benar, dan agar engkau memahami Islam sebagaimana kami memahaminya dalam batas 20 prinsip yang kami ringkas seringkas-ringkasnya.” (Majmu’ Rasa`il, karya Al-Banna, hal. 356)
Pembaca, haruskah seseorang berbai’at untuk membenarkan pemikiran Al-Banna yang sedemikian rupa, seperti anda baca? Haruskah kita memahami Islam seperti dia pahami, hanya berkutat pada 20 prinsip yang ia buat, itu pun bila prinsip-prinsip itu benar?
Anehnya juga, ketika menyebutkan 38 kewajiban muslim berkaitan dengan bai’at tersebut, salah satunya adalah: “Jangan berlebih-lebihan minum kopi, teh dan minuman-minuman sejenis yang membuat susah tidur.” (Majmu’ Rasa`il, karya Al-Banna, hal. 277, dinukil dari Haqiqatud Da’wah, karya Al-Hushayyin, hal. 80), namun dia tidak menyinggung masalah pembenahan aqidah.
Pembaca yang saya muliakan, dari penjelasan di atas tentu anda merasakan, bagaimana sosok Hasan Al-Banna begitu mewarnai corak gerakan yang ia dirikan. Sekaligus anda dapat mengetahui betapa jauhnya gerakan ini dari Ash-Shirathul Mustaqim, jalan yang digariskan Nabi n dan kita diperintahkan menelusurinya serta berhati-hati dari selainnya. Lebih-lebih, gerakan ini juga, tidak kurang-kurangnya memuji musuh-musuh Allah seperti, Al-Khomeini, dan tokoh-tokoh Syi’ah yang lain, Al-Marghini tokoh wihdatul wujud, memusuhi Muwahhidin, melakukan pembunuhan-pembunuhan kepada aparatur negara yang dianggap merugikan dengan cara yang tidak syar’i, berdemo, melakukan kudeta tanpa melalui prosedur syar’i, nasyid ala shufi dan sandiwara. Dan betapa pengikutnya berlebihan dalam menyanjung Al-Banna sampai menjulukinya Asy-Syahid (yang mati syahid), dan dengan yakin salah satu di antara mereka mengatakan: “Bahwa ia (yakni Hasan Al-Banna) hidup di sisi Rabbnya dan mendapat rizki di sana.” (lihat Al-Maurid Al-’Adzb Az-Zulal, karya An-Najmi hal. 206, 165, 208, 226, 229, 117, 228)
Padahal, Al-Imam Al-Bukhari menyebutkan sebuah bab dalam bukunya Shahih Al-Bukhari berjudul: “Tidak boleh dikatakan bahwa fulan adalah syahid”, lalu beliau sebutkan dalilnya. Beliau juga menyebutkan hadits dalam bab lain: “…Bahwa Ummul ‘Ala berkata: ‘Utsman bin Mazh’un dapat bagian di rumah kami (setelah diundi), maka ketika ia sakit kami mera-watnya. Tatkala wafat, aku katakan: ‘Persaksianku atas dirimu wahai Abu Sa`ib (‘Utsman bin Mazh’un) bahwa Allah telah memuliakanmu’. Maka Nabi n mengatakan: ‘Darimana engkau tahu bahwa Allah telah memuliakannya?’ Saya katakan: ‘Ayah dan ibuku tebusanmu, wahai Rasulullah. Demi Allah, saya tidak tahu.’ Maka Nabi n mengatakan: ‘Sesungguhnya aku, demi Allah, dan aku ini adalah utusan Allah, aku tidak tahu apa yang akan Allah perlakukan kepadaku dan kepada kalian’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)
Wahai saudaraku, sadarlah dan ambillah pelajaran….
IKHWANUL MUSLIMUN
26 Nov 2009 Tinggalkan sebuah Komentar
in HAROKAH
Ikhwanul Muslimun
| الإخوان المسلمون Al-ikhwān al-muslimūn |
|
|
|
|
|
|
|
| Pemimpin | Muhammad Mahdi Akif |
|
|
|
| Dibentuk | 1928 Ismailia, Mesir |
|
|
|
| Ideologi/ posisi politik |
Islam |
|
|
|
| Website | www.ikhwanweb.com |
Ikhwanul Muslimin (Arab:الاخوان المسلمون al-ikhwān al-muslimūn) sering hanya disebut (Arab الإخوان Al-Ikhwan) adalah salah satu jamaah dari umat Islam, mengajak dan menuntut ditegakkannya syariat Allah, hidup di bawah naungan Islam, seperti yang diturunkan Allah kepada Rasulullah saw, dan diserukan oleh para salafush-shalih, bekerja dengannya dan untuknya, keyakinan yang bersih menghujam dalam sanubari, pemahaman yang benar yang merasuk dalam akal dan fikrah, syariah yang mengatur al-jawarih (anggota tubuh), perilaku dan politik [1]. Di kemudian hari, gerakan Ikhwanul Muslimin tersebar ke seluruh dunia [2],
Sejarah
[sunting] Masa-masa awal
Jamaah Ikhwanul Muslimin berdiri di kota Ismailiyah, Mesir pada Maret 1928 dengan pendiri Hassan al-Banna, bersama keenam tokoh lainnya, yaitu Hafiz Abdul Hamid, Ahmad al-Khusairi, Fuad Ibrahim, Abdurrahman Hasbullah, Ismail Izz dan Zaki al-Maghribi. Ikhwanul Muslimin pada saat itu dipimpin oleh Hassan al-Banna. Pada tahun 1930, Anggaran Dasar Ikhwanul Muslimin dibuat dan disahkan pada Rapat Umum Ikhwanul Muslimin pada 24 September1930[3]. Pada tahun 1932, struktur administrasi Ikhwanul Muslimin disusun dan pada tahun itu pula, Ikhwanul Muslimin membuka cabang di Suez, Abu Soweir dan al-Mahmoudiya. Pada tahun 1933, Ikhwanul Muslimin menerbitkan majalah mingguan yang dipimpin oleh Muhibuddin Khatib.
[sunting] Perkembangan 1930-1948
Kemudian pada tahun 1934, Ikhwanul Muslimin membentuk divisi Persaudaraan Muslimah. Divisi ini ditujukan untuk para wanita yang ingin bergabung ke Ikhwanul Muslimin.[4] Walaupun begitu, pada tahun 1941 gerakan Ikhwanul Muslimin masih beranggotakan 100 orang, hasil seleksi dari Hassan al-Banna[5]. Pada tahun 1948, Ikhwanul Muslimin turut serta dalam perang melawan Israel di Palestina. Saat organisasi ini sedang berkembang pesat, Ikhwanul Muslimin justru dibekukan oleh Muhammad Fahmi Naqrasyi, Perdana Menteri Mesir tahun 1948. Berita penculikan Naqrasyi di media massa tak lama setelah pembekuan Ikhwanul Muslimin membuat semua orang curiga pada gerakan Ikhwanul Muslimin.
[sunting] 1950-1970
Secara misterius, pendiri Ikhwanul Muslimin, Hassan al-Banna meninggal dunia karena dibunuh pada 12 Februari 1949. Kemudian, tahun 1950, pemerintah Mesir merehabilitasi organisasi Ikhwanul Muslimin. Pada saat itu, parlemen Mesir dipimpin oleh Mustafa an-Nuhas Pasha. Parlemen Mesir menganggap bahwa pembekuan Ikhwanul Muslimin tidak sah dan inkonstitusional. Ikhwanul Muslimin pada tahun 1950 dipimpin oleh Hasan al-Hudhaibi. Kemudian, tanggal 23 Juli 1952, Mesir dibawah pimpinan Muhammad Najib bekerjasama dengan Ikhwanul Muslimin dalam rencana menggulingkan kekuasaan monarki Raja Faruk pada Revolusi Juli. Tapi, Ikhwanul Muslimin menolak rencana ini, dikarenakan tujuan Revolusi Juli adalah untuk membentuk Republik Mesir yang dikuasai oleh militer sepenuhnya, dan tidak berpihak pada rakyat. Karena hal ini, Jamal Abdul Nasir menganggap gerakan Ikhwanul Muslimin menolak mandat revolusi. Sejak saat ini, Ikhwanul Muslimin kembali dibenci oleh pemerintah.
[sunting] 1970-sekarang
Ketika Anwar Sadat mulai berkuasa, anggota Ikhwanul Muslimin yang dipenjara mulai dilepaskan. Menggantikan Hudhaibi yang telah meninggal pada tahun 1973, Umar Tilmisani memimpin organisasi Ikhwanul Muslimin. Umar Tilmisani menempuh jalan moderat dengan tidak bermusuhan dengan penguasa. Rezim Hosni Mubarak saat ini juga menekan Ikhwanul Muslimin, dimana Ikhwanul Muslimin menduduki posisi sebagai oposisi di Parlemen Mesir.
[sunting] Pemikiran
Ikhwanul Muslimin merupakan sebuah organisasi Islam berlandaskan ajaran Islam. Ia merupakan salah satu jamaah dari beberapa jamaah yang ada pada umat Islam, yang memandang bahwa Islam adalah dien yang universal dan menyeluruh, bukan hanya sekedar agama yang mengurusi ibadah ritual (shalat, puasa, haji, zakat, dll) saja. Tujuan Ikhwanul Muslimin adalah mewujudkan terbentuknya sosok individu muslim, rumah tangga Islami, bangsa yang Islami, pemerintahan yang Islami, negara yang dipimpin oleh negara-negara Islam, menyatukan perpecahan kaum muslimin dan negara mereka yang terampas, kemudian membawa bendera jihad dan da’wah kepada Allah sehingga dunia mendapatkan ketentraman dengan ajaran-ajaran Islam[6]. Ikhwanul Muslimin menolak segala bentuk penjajahan dan monarki yang pro-Barat.
Dalam perpolitikan di berbagai negara, Ikhwanul Muslimin ikut serta dalam proses demokrasi sebagai sarana perjuangannya, sebagaimana kelompok-kelompok lain yang mengakui demokrasi. Contoh utamanya adalah Ikhwanul Muslimin di Mesir yang mengikuti proses pemilu di negara tersebut [7].
[sunting] Al-Ikhwan Berbeda & Menolak Al-Qaeda
Di berbagai media khususnya media negara-negara Barat, Ikhwanul Muslimin sering dikait-kaitkan dengan Al-Qaeda. Pada faktanya, Ikhwanul Muslimin berbeda jauh dengan Al-Qaeda. Ideologi, sarana, dan aksi yang dilakukan oleh Al-Qaeda secara tegas ditolak oleh pimpinan Ikhwanul Muslimin. Ikhwanul Muslimin lebih mendukung ide perubahan dan reformasi melalui jalan damai [8] dan dialog yang konstruktif yang bersandarkan pada al-hujjah (alasan), al-mantiq (logika), al-bayyinah (jelas), dan ad-dalil (dalil)[9]. Kekerasan atau radikalisme bukan jalan perjuangan Ikhwanul Muslimin, kecuali jika negara tempat Ikhwanul Muslimin berada, terancam penjajahan dari bangsa lain. Inipun, kekerasan di sini sebenarnya lebih tepat disebut sebagai perlawanan, bukan radikalisme atau kekerasan sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok teroris. Sebagai contoh adalah Hamas yang merupakan perpanjangan tangan Ikhwanul Muslimin di Palestina. Syekh Ahmad Yassin pendiri Hamas adalah tokoh Ikhwanul Muslimin [10]. Selain mengikuti proses pemilu (baca: demokrasi) di Palestina, Hamas juga melakukan perlawanan bersenjata melawan penjajah Israel untuk memperjuangkan kemerdekaan negara Palestina [11].
[sunting] Al-Ikhwan Bukan Wahabi
Di berbagai media, Ikhwanul Muslimin juga sering dikait-kaitkan dengan gerakan Wahabi. Pada faktanya, antara Al-Ikhwan dengan Wahabi berbeda jauh. Pengkait-kaitan Al-Ikhwan dengan Wahabi pada dasarnya disebabkan adanya kesamaan nama. Di dalam sejarah Wahabi di Arab Saudi, mereka memang pernah memiliki pasukan tempur yang bernama Al-Ikhwan, nama yang sama persis dengan Al-Ikhwan yang di Mesir. Seorang penulis bernama Robert Lacey dalam catatan kaki bukunya yang berjudul “Kerajaan Pertrodolar Saudi Arabia” di halaman 180 sudah mewanti-wanti bahwa kelompok Al-Ikhwan dari Nejd ini tidak ada kaitannya dan tak boleh dicampuradukkan dengan Al-Ikhwan Al-Muslimun yang dibentuk di Mesir di tahun 1930-an dan masih aktif sampai saat ini [12] [13]. Secara pemikiran pun antara Ikhwanul Muslimin dengan Wahabi saling bertolak belakang. Ikhwanul Muslimin masuk ke dalam wilayah politik dalam perjuangannya (bahkan membentuk partai politik), sedangkan Wahabi sebaliknya, yaitu antipati terhadap partai politik.
[sunting] Kredo
Ikhwanul Muslimin memiliki kredo berupa:
- Allah tujuan kami (Allahu ghayatuna)
- Rasulullah teladan kami (Ar-Rasul qudwatuna)
- Al-Qur’an landasan hukum kami (Al-Quran dusturuna)
- Jihad jalan kami (Al-Jihad sabiluna)
- Mati syahid di jalan Allah cita-cita kami yang tertinggi (Syahid fiisabilillah asma amanina)
Walaupun begitu, Ikhwanul Muslimin tetap mengikuti perkembangan teknologi dan tidak meninggalkannya. Sebagai organisasi Islam moderat, Ikhwanul Muslimin diterima oleh segala lapisan dan pergerakan. Ikhwanul Muslimin menekankan adaptasi Islam terhadap era globalisasi, bukan berarti umat Islam turut terseret dalam era globalisasi. Pemikiran dan pergerakan Ikhwanul Muslimin mencakup delapan aspek yang mencerminkan luasnya cakupan Islam sebagai ideologi yang mereka anut, yaitu Dakwah salafiyah (dakwah salaf), Thariqah sunniyah (jalan sunnah), Hakikat shufiyah (hakikat sufi), Hai’ah siyasiyah (lembaga politik), Jama’ah riyadhiyah (kelompok olahraga), Rabithah ‘ilmiyah tsaqafiah (ikatan ilmiah berwawasan), Syirkah iqtishadiyah (perserikatan ekonomi), dan Fikrah ijtima’iyah (pemikiran sosial) [14].
[sunting] Pimpinan
Pimpinan Ikhwanul Muslimin disebut Mursyid ‘Am atau Sekretaris Jenderal. Adapun tugas dari Mursyid ‘Am adalah untuk mengatur organisasi Ikhwanul Muslimin di seluruh dunia. Berikut ini adalah daftar Mursyid ‘Am yang pernah memimpin Ikhwanul Muslimin:
- Hassan al-Banna [15] (حسن البنا) (1928 – 1949)
- Hassan al-Hudhaibi [16] (حسن الهضيبي) (1949 – 1972)
- Umar at-Tilmisani [17] (عمر التلمساني) (1972 – 1986)
- Muhammad Hamid Abu Nasr [18] (محمد حامد أبو النصر) (1986 – 1996)
- Mustafa Masyhur [19] (مصطفى مشهور) (1996 – 2002)
- Ma’mun al-Hudhaibi [20] (مأمون الهضيبي) (2002 – 2004)
- Muhammad Mahdi Akif (محمد المهدى عاكف) ( – 2004 -
[sunting] Ikhwanul Muslimin di Indonesia
Ikhwanul Muslimin masuk ke Indonesia melalui jamaah haji dan kaum pendatang Arab sekitar tahun 1930. Pada zaman kemerdekaan, Agus Salim pergi ke Mesir dan mencari dukungan kemerdekaan. Waktu itu, Agus Salim menyempatkan untuk bertemu kepada sejumlah delegasi Indonesia.[rujukan?]
Ikhwanul Muslimin memiliki peran penting dalam proses kemerdekaan Republik Indonesia. Atas desakan Ikhwanul Muslimin, negara Mesir menjadi negara pertama yang mengakui kemerdekaan Republik Indonesia, setelah dijajah oleh Belanda. Dengan demikian, lengkaplah syarat-syarat sebuah negara berdaulat bagi Republik Indonesia[21].
Ikhwanul Muslimin kemudian semakin berkembang di Indonesia setelah Muhammad Natsir mendirikan partai yang memakai ajaran Ikhwanul Muslimin, yaitu Partai Masyumi[22].
Partai Masyumi kemudian dibredel oleh Soekarno dan dilarang keberadaannya. Kemudian pada Pemilu tahun 1999 berdiri partai yang menggunakan nama Masyumi, yaitu Partai Masyumi Baru dan Partai Politik Islam Indonesia Masyumi (PPII Masyumi)[23]. Selain itu berdiri juga Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan (PK) yang sebelumnya banyak dikenal dengan jamaah atau kelompok Tarbiyah. PBB mendeklarasikan partainya sebagai keluarga besar pendukung Masyumi[24]. Sedangkan menurut Yusuf Qaradhawi, Partai Keadilan (kini berganti nama menjadi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS) merupakan perpanjangan tangan dari gerakan Ikhwanul Muslimin Mesir yang mewadahi komunitas terbaik kalangan muda intelektual yang sadar akan agama, negeri, dunia, dan zamannya [25]. Namun tulisan ulama yang kini bermukim di Qatar itu belum pernah mendapat konfirmasi dari para pengurus DPP PKS [26]. Jika dilihat dari Piagam Deklarasi PKS [27] dan AD/ART PKS [28], PKS tidak pernah menyebutkan hubungannya dengan Ikhwanul Muslimin.
Selain partai-partai di atas, ada juga ormas Islam di Indonesia yang terinspirasi dari Ikhwanul Muslimin ini, paling tidak itu terlihat dari nama ormas tersebut. Ormas yang dimaksud, antara lain adalah Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia) yang berafiliasi ke PPP, dan Ikhwanul Muslimin Indonesia (IMI). Parmusi saat ini diketuai oleh Bachtiar Chamsyah[29]. Sedangkan IMI yang dideklarasikan di Depok pada tahun 2001, diketuai oleh Habib Husein Al Habsyi[30].
Lalu pada Pemilu tahun 2004, Partai Masyumi Baru dan PPII Masyumi tidak dapat mengikuti pemilu lagi karena tidak lolos electoral threshold. Partai Masyumi Baru bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)[31]. PBB masih dapat terus mengikuti pemilu[32]. Sedangkan PK mengikuti Pemilu 2004 setelah berganti nama menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Setelah pemilu 2004, PBB hampir tidak bisa mengikuti pemilu 2009 karena tidak lolos electoral threshold. Pada akhirnya PBB bisa mengikuti pemilu 2009 sebagaimana PKS dan PPP yang masih dapat terus mengikuti pemilu 2009 karena lolos electoral threshold.
Jadi secara umum, Ikhwanul Muslimin cukup banyak memberikan inspirasi pada organisasi-organisasi di Indonesia. Namun tidak jelas mana yang benar-benar berhubungan secara resmi dengan Ikhwanul Muslimin di Mesir. Jika diringkas, organisasi di Indonesia yang terinspirasi dari Ikhwanul Muslimin antara lain:
- Partai Masyumi
- Persaudaraan Muslimin Indonesia
- Partai Masyumi Baru (1998)
- Partai Politik Islam Indonesia Masyumi (1998)
- Partai Bulan Bintang (1998)
- Partai Keadilan (1998)
- Ikhwanul Muslimin Indonesia (2001)
- Partai Keadilan Sejahtera (2002)
LDII
26 Nov 2009 Tinggalkan sebuah Komentar
in HAROKAH
NAMA, STATUS, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama “Lembaga Dakwah Islam Indonesia” atau disingkat “LDII”.
Pasal 2
Status dan Waktu
Lembaga Dakwah Islam Indonesia merupakan kelanjutan dari Lembaga Karyawan Islam, adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang didirikan pada tanggal 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
AZAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
Lembaga Dakwah Islam Indonesia berazaskan Pancasila.
Pasal 5
Maksud
Lembaga Dakwah Islam Indonesia bermaksud melakukan atau melaksanakan dan berperanserta menghimpun seluruh potensi bangsa, yang memiliki persamaan cita-cita, wawasan, dan tujuan, sehingga memiliki satu visi dan persepsi dalam mengalang persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6
Tujuan
Lembaga Dakwah Islam Indonesia bertujuan meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat dan martabat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yang dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa guna terwujudnya masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang 5
diridhoi Allah Subhanahu Wa ta’ala.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 7
Kedaulatan Lembaga Dakwah Islam Indonesia berada di tangan Anggota dan dilaksanakan menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
SIFAT, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 8
Sifat
Lembaga Dakwah Islam indonesia sebagai wahana bagi pendidikan dakwah keagamaan dan lembaga pendidikan kemasyarakatan dalam arti luas dan terpadu, bersifat independen, mandiri, terbuka, moderat, majemuk dan
egaliter [kesetaraan] guna mewujudkan kebahagiaan hidup yang berdasarkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dunia dan akhirat. Pasal 9
Fungsi
Lembaga Dakwah Islam Indonesia berfungsi sebagai wadah berhimpun bagi kaum muslimin, muslimat, mubaligh, mubalighot, da’i dan da’iat dalam beramal sholih melaksanakan ibadah
mahdhoh dan ghoiru mahdhoh [ibadah sosial] dalam rangka mengabdikan segenap kemampuan untuk kemaslahatan dan kemajuan bangsa Indonesia khususnya, serta umat manusia dan alam semesta pada umumnya. Pasal 10
Tugas
Lembaga Dakwah Islam Indonesia bertugas melaksanakan dakwah Agama Islam dengan berpedoman pada kitab suci Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan segenap aspek pengamalan dan penghayatan beragama agar dapat memberikan hikmah dan dorongan untuk mewujudkan tujuan organisasi.
BAB V
UPAYA
Pasal 11
Untuk mencapai tujuan dan fungsinya, Lembaga Dakwah Islam Indonesia berupaya:
1. menguatkan dan mengembangkan fungsi internal dan eksternal Organisasi, termasuk membangun hubungan dan kerja sama dengan instansi/lembaga, baik dalam maupun luar negeri;
2. meningkatkan kualitas sumberdaya insani yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia, dan meningkatkan kualitas sumberdaya pembangunan yang memiliki etos kerja produktif dan profesional yang memiliki kemampuan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan dan berkemampuan manajemen;
3. memberdayakan dan menggerakkan potensi sumberdaya insani yang memiliki kompetensi informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemampuan untuk beramal sholih melakukan pengabdian masyarakat di bidang sosial budaya, hukum, ekonomi dan politik;
4. menumbuhkembangkan kegiatan usaha dan kegiatan kewirausahaan dalam rangka pembenahan ekonomi umat sesuai tuntutan kebutuhan baik pada sektor formal maupun informal melalui usaha bersama dan koperasi, serta bentuk badan usaha lain;
5. mendorong pembangnan masyarakat madani [
6. meningkatkan advokasi, penyadaran dan pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum, kewajiban azasi manusia [KAM], hak azasi manusia [HAM], dan tanggung jawab azasi manusia [TAM] serta penanggulangan terhadap ancaman kepentingan publik dan perusakan lingkungan.
civil society] yang kompetitif, dengan tetap mengembangkan sikap: [i] persaudaraan [ukhuwwah] sesama umat manusia, komunitas muslim, serta bangsa dan negara, [ii] kepekaan dan kesetiakawanan sosial, dan [iii] peningkatan kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta membangun dan memperkuat karakter bangsa; BAB VI
PARADIGMA DAKWAH
Pasal 12
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
[1] Keanggotaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia bersifat sukarela dan tidak mengikat, serta terbuka untuk setiap Warga Negara Indonesia yang beragama Islam;
[2] Pengaturan mengenai keanggotaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat [1] ditetapkan lebih lanjut di Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
[1] Lembaga Dkwah Islam Indonesia memiliki paradigma dalam melaksanakan dakwahnya yang merupakan cara pandang tentang diri dan lingkungan dalam kerangka pelaksanaan dakwah dalam rangka mencapai tujuan nasional;
[2] Paradigma Dakwah sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini dituangkan dalam naskah tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Lembaga Dakwah Islam Indonesia. 7
Pasal 14
Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia adalah Warga Negara Indonesia yang:
1. percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
2. setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
3. menyatakan diri dengan sukarela menjadi Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia;
4. Menerima, menyetujui dan sanggup taat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia, seluruh keputusan musyawarah dan rapat-rapat, serta Peraturan Organisasi; dan
5. bersedia mengikuti segala kegiatan sesuai dengan program kerja Organisasi.
Pasal 15
Setiap anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia memiliki hak dan kewajiban serta kedudukan yang sama selanjutnya kewajiban dan hak Anggota diatur dalam Anggaran rumah Tangga.
6 4
SALAFY
25 Nov 2009 Tinggalkan sebuah Komentar
in HAROKAH
| Mengapa Harus Bermanhaj Salaf ?
Orang-orang yang hidup pada zaman Nabi adalah generasi terbaik dari umat ini. Mereka telah mendapat pujian langsung dari Allah dan Rasul-Nya sebagai sebaik-baik manusia. Mereka adalah orang-orang yang paling paham agama dan paling baik amalannya sehingga kepada merekalah kita harus merujuk. Manhaj Salaf, bila ditinjau dari sisi kalimat merupakan gabungan dari dua kata; manhaj dan salaf. Manhaj dalam bahasa Arab sama dengan minhaj, yang bermakna: Sebuah jalan yang terang lagi mudah. (Tafsir Ibnu Katsir 2/63, Al Mu’jamul Wasith 2/957). Sedangkan salaf, menurut etimologi bahasa Arab bermakna: Siapa saja yang telah mendahuluimu dari nenek moyang dan karib kerabat, yang mereka itu di atasmu dalam hal usia dan keutamaan. (Lisanul Arab, karya Ibnu Mandhur 7/234). Dan dalam terminologi syariat bermakna: Para imam terdahulu yang hidup pada tiga abad pertama Islam, dari para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, tabi’in (murid-murid shahabat) dan tabi’ut tabi’in (murid-murid tabi’in). (Lihat Manhajul Imam As Syafi’i fii Itsbatil ‘Aqidah, karya Asy Syaikh Dr. Muhammad bin Abdul Wahhab Al ‘Aqil, 1/55). Berdasarkan definisi di atas, maka manhaj salaf adalah: Suatu istilah untuk sebuah jalan yang terang lagi mudah, yang telah ditempuh oleh para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, tabi’in dan tabi’ut tabi’in di dalam memahami dienul Islam yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Seorang yang mengikuti manhaj salaf ini disebut dengan Salafy atau As Salafy, jamaknya Salafiyyun atau As Salafiyyun. Al Imam Adz Dzahabi berkata: “As Salafi adalah sebutan bagi siapa saja yang berada di atas manhaj salaf.” (Siyar A’lamin Nubala 6/21). Orang-orang yang mengikuti manhaj salaf (Salafiyyun) biasa disebut dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah dikarenakan berpegang teguh dengan Al Quran dan As Sunnah dan bersatu di atasnya. Disebut pula dengan Ahlul Hadits wal Atsar dikarenakan berpegang teguh dengan hadits dan atsar di saat orang-orang banyak mengedepankan akal. Disebut juga Al Firqatun Najiyyah, yaitu golongan yang Allah selamatkan dari neraka (sebagaimana yang akan disebutkan dalam hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash), disebut juga Ath Thaifah Al Manshurah, kelompok yang senantiasa ditolong dan dimenangkan oleh Allah (sebagaimana yang akan disebutkan dalam hadits Tsauban). (Untuk lebih rincinya lihat kitab Ahlul Hadits Humuth Thaifatul Manshurah An Najiyyah, karya Asy Syaikh Dr. Rabi’ bin Hadi Al Madkhali). Manhaj salaf dan Salafiyyun tidaklah dibatasi (terkungkung) oleh organisasi tertentu, daerah tertentu, pemimpin tertentu, partai tertentu, dan sebagainya. Bahkan manhaj salaf mengajarkan kepada kita bahwa ikatan persaudaraan itu dibangun di atas Al Quran dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan pemahaman Salafush Shalih. Siapa pun yang berpegang teguh dengannya maka ia saudara kita, walaupun berada di belahan bumi yang lain. Suatu ikatan suci yang dihubungkan oleh ikatan manhaj salaf, manhaj yang ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan para sahabatnya. Manhaj salaf merupakan manhaj yang harus diikuti dan dipegang erat-erat oleh setiap muslim di dalam memahami agamanya. Mengapa? Karena demikianlah yang dijelaskan oleh Allah di dalam Al Quran dan demikian pula yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di dalam Sunnahnya. Sedang kan Allah telah berwasiat kepada kita: “Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (An Nisa’: 59) Adapun ayat-ayat Al Quran yang menjelaskan agar kita benar-benar mengikuti manhaj salaf adalah sebagai berikut: 1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman : “Tunjukilah kami jalan yang lurus. Jalannya orang-orang yang telah Engkau beri nikmat.” (Al Fatihah: 6-7) Al Imam Ibnul Qayyim berkata: “Mereka adalah orang-orang yang mengetahui kebenaran dan berusaha untuk mengikutinya…, maka setiap orang yang lebih mengetahui kebenaran serta lebih konsisten dalam mengikutinya, tentu ia lebih berhak untuk berada di atas jalan yang lurus. Dan tidak diragukan lagi bahwa para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, mereka adalah orang-orang yang lebih berhak untuk menyandang sifat (gelar) ini daripada orang-orang Rafidhah.” (Madaarijus Saalikin, 1/72). Penjelasan Al Imam Ibnul Qayyim tentang ayat di atas menunjukkan bahwa para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, yang mereka itu adalah Salafush Shalih, merupakan orang-orang yang lebih berhak menyandang gelar “orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah” dan “orang-orang yang berada di atas jalan yang lurus”, dikarenakan betapa dalamnya pengetahuan mereka tentang kebenaran dan betapa konsistennya mereka dalam mengikutinya. Gelar ini menunjukkan bahwa manhaj yang mereka tempuh dalam memahami dienul Islam ini adalah manhaj yang benar dan di atas jalan yang lurus, sehingga orang-orang yang berusaha mengikuti manhaj dan jejak mereka, berarti telah menempuh manhaj yang benar, dan berada di atas jalan yang lurus pula. 2. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa menentang Rasul setelah jelas baginya kebenaran, dan mengikuti selain jalannya orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa bergelimang dalam kesesatan dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam,, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An Nisa’: 115) Al Imam Ibnu Abi Jamrah Al Andalusi berkata: “Para ulama telah menjelaskan tentang makna firman Allah (di atas): ‘Sesungguhnya yang dimaksud dengan orang-orang mukmin disini adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan generasi pertama dari umat ini, karena mereka merupakan orang-orang yang menyambut syariat ini dengan jiwa yang bersih. Mereka telah menanyakan segala apa yang tidak dipahami (darinya) dengan sebaik-baik pertanyaan, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun telah menjawabnya dengan jawaban terbaik. Beliau terangkan dengan keterangan yang sempurna. Dan mereka pun mendengarkan (jawaban dan keterangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tersebut), memahaminya, mengamalkannya dengan sebaik-baiknya, menghafalkannya, dan menyampaikannya dengan penuh kejujuran. Mereka benar-benar mempunyai keutamaan yang agung atas kita. Yang mana melalui merekalah hubungan kita bisa tersambungkan dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, juga dengan Allah Ta’ala.’” (Al Marqat fii Nahjissalaf Sabilun Najah hal. 36-37) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dan sungguh keduanya (menentang Rasul dan mengikuti selain jalannya orang-orang mukmin –red) adalah saling terkait, maka siapa saja yang menentang Rasul sesudah jelas baginya kebenaran, pasti ia telah mengikuti selain jalan orang-orang mukmin. Dan siapa saja yang mengikuti selain jalan orang-orang mukmin maka ia telah menentang Rasul sesudah jelas baginya kebenaran.” (Majmu’ Fatawa, 7/38). Setelah kita mengetahui bahwa orang-orang mukmin dalam ayat ini adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam (As Salaf), dan juga keterkaitan yang erat antara menentang Rasul dengan mengikuti selain jalannya orang-orang mukmin, maka dapatlah disimpulkan bahwa mau tidak mau kita harus mengikuti “manhaj salaf”, jalannya para sahabat. Sebab bila kita menempuh selain jalan mereka di dalam memahami dienul Islam ini, berarti kita telah menentang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan akibatnya sungguh mengerikan… akan dibiarkan leluasa bergelimang dalam kesesatan… dan kesudahannya masuk ke dalam neraka Jahannam, seburuk-buruk tempat kembali… na’udzu billahi min dzaalik. 3. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) dari kalangan Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, mereka kekal abadi di dalamnya. Itulah kesuksesan yang agung.” (At-Taubah: 100). Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak mengkhususkan ridha dan jaminan jannah (surga)-Nya untuk para sahabat Muhajirin dan Anshar (As Salaf) semata, akan tetapi orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik pun mendapatkan ridha Allah dan jaminan surga seperti mereka. Al Hafidh Ibnu Katsir berkata: “Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengkhabarkan tentang keridhaan-Nya kepada orang-orang yang terdahulu dari kalangan Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik, dan ia juga mengkhabarkan tentang ketulusan ridha mereka kepada Allah, serta apa yang telah Ia sediakan untuk mereka dari jannah-jannah (surga-surga) yang penuh dengan kenikmatan, dan kenikmatan yang abadi.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/367). Ini menunjukkan bahwa mengikuti manhaj salaf akan mengantarkan kepada ridha Allah dan jannah Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Adapun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah sebagai berikut: 1. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya barang siapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti maka ia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku, dan sunnah Al Khulafa’ Ar Rasyidin yang terbimbing, berpeganglah erat-erat dengannya dan gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham…” (Shahih, HR Abu Dawud, At Tirmidzi, Ad Darimi, Ibnu Majah dan lainnya dari sahabat Al ‘Irbadh bin Sariyah. Lihat Irwa’ul Ghalil, hadits no. 2455). Dalam hadits ini dengan tegas dinyatakan bahwa kita akan menyaksikan perselisihan yang begitu banyak di dalam memahami dienul Islam, dan jalan satu-satunya yang mengantarkan kepada keselamatan ialah dengan mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan sunnah Al Khulafa’ Ar Rasyidin (Salafush Shalih). Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan agar kita senantiasa berpegang teguh dengannya. Al Imam Asy Syathibi berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam -sebagaimana yang engkau saksikan- telah mengiringkan sunnah Al Khulafa’ Ar Rasyidin dengan sunnah beliau, dan bahwasanya di antara konsekuensi mengikuti sunnah beliau adalah mengikuti sunnah mereka…, yang demikian itu dikarenakan apa yang mereka sunnahkan benar-benar mengikuti sunnah nabi mereka atau mengikuti apa yang mereka pahami dari sunnah beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, baik secara global maupun secara rinci, yang tidak diketahui oleh selain mereka.”(Al I’tisham, 1/118). 2. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Terus menerus ada sekelompok kecil dari umatku yang senantiasa tampil di atas kebenaran. Tidak akan memudharatkan mereka orang-orang yang menghinakan mereka, sampai datang keputusan Allah dan mereka dalam keadaan seperti itu.” (Shahih, HR Al Bukhari dan Muslim, lafadz hadits ini adalah lafadz Muslim dari sahabat Tsauban, hadits no. 1920). Al Imam Ahmad bin Hanbal berkata (tentang tafsir hadits di atas): “Kalau bukan Ahlul Hadits, maka aku tidak tahu siapa mereka?!” (Syaraf Ashhabil Hadits, karya Al Khatib Al Baghdadi, hal. 36). Al Imam Ibnul Mubarak, Al Imam Al Bukhari, Al Imam Ahmad bin Sinan Al Muhaddits, semuanya berkata tentang tafsir hadits ini: “Mereka adalah Ahlul Hadits.” (Syaraf Ashhabil Hadits, hal. 26, 37). Asy Syaikh Ahmad bin Muhammad Ad Dahlawi Al Madani berkata: “Hadits ini merupakan tanda dari tanda-tanda kenabian (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam), di dalamnya beliau telah menyebutkan tentang keutamaan sekelompok kecil yang senantiasa tampil di atas kebenaran, dan setiap masa dari jaman ini tidak akan lengang dari mereka. Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mendoakan mereka dan doa itupun terkabul. Maka Allah ‘Azza Wa Jalla menjadikan pada tiap masa dan jaman, sekelompok dari umat ini yang memperjuangkan kebenaran, tampil di atasnya dan menerangkannya kepada umat manusia dengan sebenar-benarnya keterangan. Sekelompok kecil ini secara yakin adalah Ahlul Hadits insya Allah, sebagaimana yang telah disaksikan oleh sejumlah ulama yang tangguh, baik terdahulu ataupun di masa kini.” (Tarikh Ahlil Hadits, hal 131). Ahlul Hadits adalah nama lain dari orang-orang yang mengikuti manhaj salaf. Atas dasar itulah, siapa saja yang ingin menjadi bagian dari “sekelompok kecil” yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam hadits di atas, maka ia harus mengikuti manhaj salaf. 3. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “…. Umatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan, semuanya masuk ke dalam neraka, kecuali satu golongan. Beliau ditanya: ‘Siapa dia wahai Rasulullah?’. Beliau menjawab: golongan yang aku dan para sahabatku mengikuti.” (Hasan, riwayat At Tirmidzi dalam Sunannya, Kitabul Iman, Bab Iftiraqu Hadzihil Ummah, dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash). Asy Syaikh Ahmad bin Muhammad Ad Dahlawi Al Madani berkata: “Hadits ini sebagai nash (dalil–red) dalam perselisihan, karena ia dengan tegas menjelaskan tentang tiga perkara: – Pertama, bahwa umat Islam sepeninggal beliau akan berselisih dan menjadi golongan-golongan yang berbeda pemahaman dan pendapat di dalam memahami agama. Semuanya masuk ke dalam neraka, dikarenakan mereka masih terus berselisih dalam masalah-masalah agama setelah datangnya penjelasan dari Rabb Semesta Alam. – Kedua, kecuali satu golongan yang Allah selamatkan, dikarenakan mereka berpegang teguh dengan Al Quran dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan mengamalkan keduanya tanpa adanya takwil dan penyimpangan. – Ketiga, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah menentukan golongan yang selamat dari sekian banyak golongan itu. Ia hanya satu dan mempunyai sifat yang khusus, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri (dalam hadits tersebut) yang tidak lagi membutuhkan takwil dan tafsir. (Tarikh Ahlil Hadits hal 78-79). Tentunya, golongan yang ditentukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam itu adalah yang mengikuti manhaj salaf, karena mereka di dalam memahami dienul Islam ini menempuh suatu jalan yang Rasulullah dan para sahabatnya berada di atasnya. Berdasarkan beberapa ayat dan hadits di atas, dapatlah diambil suatu kesimpulan, bahwa manhaj salaf merupakan satu-satunya manhaj yang harus diikuti di dalam memahami dienul Islam ini, karena: 1. Manhaj salaf adalah manhaj yang benar dan berada di atas jalan yang lurus. 2. Mengikuti selain manhaj salaf berarti menentang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, yang berakibat akan diberi keleluasaan untuk bergelimang di dalam kesesatan dan tempat kembalinya adalah Jahannam. 3. Orang-orang yang mengikuti manhaj salaf dengan sebaik-baiknya, pasti mendapat ridha dari Allah dan tempat kembalinya adalah surga yang penuh dengan kenikmatan, kekal abadi di dalamnya. 4. Manhaj salaf adalah manhaj yang harus dipegang erat-erat, tatkala bermunculan pemahaman-pemahaman dan pendapat-pendapat di dalam memahami dienul Islam, sebagaimana yang diwasiatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. 5. Orang-orang yang mengikuti manhaj salaf, mereka adalah sekelompok dari umat ini yang senantiasa tampil di atas kebenaran, dan senantiasa mendapatkan pertolongan dan kemenangan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. 6. Orang-orang yang mengikuti manhaj salaf, mereka adalah golongan yang selamat dikarenakan mereka berada di atas jalan yang ditempuh oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika: 1. Al Imam Abdurrahman bin ‘Amr Al Auza’i berkata: “Wajib bagimu untuk mengikuti jejak salaf walaupun banyak orang menolakmu, dan hati-hatilah dari pemahaman/pendapat tokoh-tokoh itu walaupun mereka mengemasnya untukmu dengan kata-kata (yang indah).” (Asy Syari’ah, karya Al Imam Al Ajurri, hal. 63). 2. Al Imam Abu Hanifah An Nu’man bin Tsabit berkata: “Wajib bagimu untuk mengikuti atsar dan jalan yang ditempuh oleh salaf, dan hati-hatilah dari segala yang diada-adakan dalam agama, karena ia adalah bid’ah.” (Shaunul Manthiq, karya As Suyuthi, hal. 322, saya nukil dari kitab Al Marqat fii Nahjis Salaf Sabilun Najah, hal. 54). 3. Al Imam Abul Mudhaffar As Sam’ani berkata: “Syi’ar Ahlus Sunnah adalah mengikuti manhaj salafush shalih dan meninggalkan segala yang diada-adakan (dalam agama).” (Al Intishaar li Ahlil Hadits, karya Muhammad bin Umar Bazmul hal. 88). 4. Al Imam Qawaamus Sunnah Al Ashbahani berkata: “Barangsiapa menyelisihi sahabat dan tabi’in (salaf) maka ia sesat, walaupun banyak ilmunya.” (Al Hujjah fii Bayaanil Mahajjah, 2/437-438, saya nukil dari kitab Al Intishaar li Ahlil Hadits, hal. 88) 5. Al-Imam As Syathibi berkata: “Segala apa yang menyelisihi manhaj salaf, maka ia adalah kesesatan.” (Al Muwafaqaat, 3/284), saya nukil melalui Al Marqat fii Nahjis Salaf Sabilun Najah, hal. 57). 6. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Tidak tercela bagi siapa saja yang menampakkan manhaj salaf, berintisab dan bersandar kepadanya, bahkan yang demikian itu disepakati wajib diterima, karena manhaj salaf pasti benar.” (Majmu’ Fatawa, 4/149). Beliau juga berkata: “Bahkan syi’ar Ahlul Bid’ah adalah meninggalkan manhaj salaf.” (Majmu’ Fatawa, 4/155). Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa membimbing kita untuk mengikuti manhaj salaf di dalam memahami dienul Islam ini, mengamalkannya dan berteguh diri di atasnya, sehingga bertemu dengan-Nya dalam keadaan husnul khatimah. Amin yaa Rabbal ‘Alamin. Wallahu a’lamu bish shawaab. (Dikutip dari tulisan Al Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Al Atsari, Lc, judul asli Mengapa Harus Bermanhaj Salaf, rubrik Manhaji, Majalah Asy Syariah. Url sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=82) |





