Menanti Malam 1000 Bulan
26 Agu 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
in AMAL SOLEH, LAIN-LAIN
Mengenai pengertian lailatul qadar, para ulama ada beberapa versi pendapat. Ada yang mengatakan bahwa malam lailatul qadr adalah malam kemuliaan. Ada pula yang mengatakan bahwa lailatul qadar adalah malam yang penuh sesak karena ketika itu banyak malaikat turun ke dunia. Ada pula yang mengatakan bahwa malam tersebut adalah malam penetapan takdir. Selain itu, ada pula yang mengatakan bahwa lailatul qadar dinamakan demikian karena pada malam tersebut turun kitab yang mulia, turun rahmat dan turun malaikat yang mulia.[1] Semua makna lailatul qadar yang sudah disebutkan ini adalah benar.
Keutamaan Lailatul Qadar
Pertama, lailatul qadar adalah malam yang penuh keberkahan (bertambahnya kebaikan). Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ , فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ
“Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi. dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad Dukhan: 3-4). Malam yang diberkahi dalam ayat ini adalah malam lailatul qadar sebagaimana ditafsirkan pada surat Al Qadar. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar: 1)
Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya,
لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ , تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ , سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْر
“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadar: 3-5). Sebagaimana kata Abu Hurairah, malaikat akan turun pada malam lailatul qadar dengan jumlah tak terhingga.[2] Malaikat akan turun membawa kebaikan dan keberkahan sampai terbitnya waktu fajar.[3]
Kedua, lailatul qadar lebih baik dari 1000 bulan. An Nakho’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.”[4] Mujahid, Qotadah dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar.[5]
Ketiga, menghidupkan malam lailatul qadar dengan shalat akan mendapatkan pengampunan dosa. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[6]
Kapan Lailatul Qadar Terjadi?
Lailatul Qadar itu terjadi pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ
“Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.”[7]
Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil itu lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ
“Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.”[8]
Lalu kapan tanggal pasti lailatul qadar terjadi? Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah telah menyebutkan empat puluhan pendapat ulama dalam masalah ini. Namun pendapat yang paling kuat dari berbagai pendapat yang ada sebagaimana dikatakan oleh beliau adalah lailatul qadar itu terjadi pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dan waktunya berpindah-pindah dari tahun ke tahun[9]. Mungkin pada tahun tertentu terjadi pada malam kedua puluh tujuh atau mungkin juga pada tahun yang berikutnya terjadi pada malam kedua puluh lima, itu semua tergantung kehendak dan hikmah Allah Ta’ala. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى تَاسِعَةٍ تَبْقَى ، فِى سَابِعَةٍ تَبْقَى ، فِى خَامِسَةٍ تَبْقَى
“Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan pada sembilan, tujuh, dan lima malam yang tersisa.”[10] Para ulama mengatakan bahwa hikmah Allah menyembunyikan pengetahuan tanggal pasti terjadinya lailatul qadar adalah agar orang bersemangat untuk mencarinya. Hal ini berbeda jika lailatul qadar sudah ditentukan tanggal pastinya, justru nanti malah orang-orang akan bermalas-malasan.[11]
Do’a di Malam Qadar
Sangat dianjurkan untuk memperbanyak do’a pada lailatul qadar, lebih-lebih do’a yang dianjurkan oleh suri tauladan kita –Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana terdapat dalam hadits dari Aisyah. Beliau radhiyallahu ‘anha berkata,
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ « قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى
”Katakan padaku wahai Rasulullah, apa pendapatmu, jika aku mengetahui suatu malam adalah lailatul qadar. Apa yang aku katakan di dalamnya?” Beliau menjawab,”Katakanlah: ‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu anni’ (Ya Allah sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf yang menyukai permintaan maaf, maafkanlah aku).”[12]
Tanda Malam Qadar
Pertama, udara dan angin sekitar terasa tenang. Sebagaimana dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْلَةُ القَدَرِ لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلَقَةٌ لَا حَارَةً وَلَا بَارِدَةً تُصْبِحُ الشَمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةٌ حَمْرَاء
“Lailatul qadar adalah malam yang penuh kemudahan dan kebaikan, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar tidak begitu cerah dan nampak kemerah-merahan.”[13]
Kedua, malaikat turun dengan membawa ketenangan sehingga manusia merasakan ketenangan tersebut dan merasakan kelezatan dalam beribadah yang tidak didapatkan pada hari-hari yang lain.
Ketiga, manusia dapat melihat malam ini dalam mimpinya sebagaimana terjadi pada sebagian sahabat.
Keempat, matahari akan terbit pada pagi harinya dalam keadaan jernih, tidak ada sinar. Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata,
هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ وَأَمَارَتُهَا أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فِى صَبِيحَةِ يَوْمِهَا بَيْضَاءَ لاَ شُعَاعَ لَهَا[. “Malam itu adalah malam yang cerah yaitu malam ke dua puluh tujuh (dari bulan Ramadlan). Dan tanda-tandanya ialah, pada pagi harinya matahari terbit berwarna putih tanpa sinar yang menyorot. 14]”[15]
Bagaimana Seorang Muslim Menghidupkan Malam Lailatul Qadar?
Lailatul qadar adalah malam yang penuh berkah. Barangsiapa yang terluput dari lailatul qadar, maka dia telah terluput dari seluruh kebaikan. Sungguh merugi seseorang yang luput dari malam tersebut. Seharusnya setiap muslim mengecamkan baik-baik sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فِيهِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ
“Di bulan Ramadhan ini terdapat lailatul qadar yang lebih baik dari 1000 bulan. Barangsiapa diharamkan dari memperoleh kebaikan di dalamnya, maka dia akan luput dari seluruh kebaikan.”[16]
Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim lebih giat beribadah ketika itu dengan dasar iman dan tamak akan pahala melimpah di sisi Allah. Seharusnya dia dapat mencontoh Nabinya yang giat ibadah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. ‘Aisyah menceritakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.”[17]
Seharusnya setiap muslim dapat memperbanyak ibadahnya ketika itu, menjauhi istri-istrinya dari berjima’ dan membangunkan keluarga untuk melakukan ketaatan pada malam tersebut. ‘Aisyah mengatakan,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’[18]), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.”[19]
Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Aku sangat senang jika memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk bertahajud di malam hari dan giat ibadah pada malam-malam tersebut.” Sufyan pun mengajak keluarga dan anak-anaknya untuk melaksanakan shalat jika mereka mampu.[20]
Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan malam lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Bahkan Imam Asy Syafi’i dalam pendapat yang dulu mengatakan, “Barangsiapa yang mengerjakan shalat Isya’ dan shalat Shubuh di malam qadar, maka ia berarti telah dinilai menghidupkan malam tersebut”.[21] Menghidupkan malam lailatul qadar pun bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an.[22] Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits, “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[23]
Bagaimana Wanita Haidh Menghidupkan Malam Lailatul Qadar?
Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh Dhohak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir dan orang yang tidur (namun hatinya dalam keadaan berdzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh Dhohak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.”[24]
Dari riwayat ini menunjukkan bahwa wanita haidh, nifas dan musafir tetap bisa mendapatkan bagian lailatul qadar. Namun karena wanita haidh dan nifas tidak boleh melaksanakan shalat ketika kondisi seperti itu, maka dia boleh melakukan amalan ketaatan lainnya. Yang dapat wanita haidh lakukan ketika itu adalah,
- Membaca Al Qur’an tanpa menyentuh mushaf.[25]
- Berdzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan dzikir lainnya.
- Memperbanyak istighfar.
- Memperbanyak do’a.[26]
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
PENGURUSAN JENAZAH
03 Jan 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
in LAIN-LAIN
RINGKASAN CARA PELAKSANAAN JENAZAH
![]()
PENGURUSAN JENAZAH
Oleh
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
[Tulisan ini hanya ringkasan dan tidak memuat dalil-dalil semua permasalahan
secara terperinci. Maka barangsiapa di antara pembaca yang ingin mengetahui
dalil-dalil setiap pembahasan dipersilahkan membaca kitab aslinya "Ahkaamul
Janaaiz wa Bid'ihaa" karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah]
I. PADA SAAT SAKIT
[1] Orang yang sakit wajib menerima qadha (ketentuan) Allah, bersabar
menghadapi serta berbaik sangka kepada Allah, semua ini baik baginya.
[2] Ia harus mempunyai perasaan takut serta harapan, yaitu takut akan siksaan
Allah karena adanya dosa-dosa yang telah ia lakukan, serta harapan akan rahmat
Allah.
[3] Bagaimana parahnya penyakitnya, ia tidak boleh mengangan-angan kematian,
kalaupun terpaksa, maka hendaknya ia berdoa : -Allahumma ahyanii maa kanati
al-hayatu khairan lii wa tawaffaniy idzaa kanati al-wafaatu khairan lii-
“Artinya : Ya Allah hidupkanlah akau jika kehidupan lebih baik bagiku,
matiknalah aku jika kematian lebih baik bagiku”
[4] Jika ia mempunyai kewajiban yang menyangkut hak orang lain, hendaknya
menyelesaikan secepat mungkin. Jika tidak mampu hendaknya berwasiat untuk
penyelesaiannya.
[5] Ia harus bersegera berwasiat
II. MENJELANG MATI
[1] Menjelang mati, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus melakukan
hal-hal berikut :
a. Mentalqin (menuntun) mengucapkan -Laa Ilaha Illal-llah- “Artinya : Tiada
yang berhak disembah selain Allah”
b. Mendo’akan
c. Mengucapkan perkataan yang baik.
[2] Adapun membacakan surat Yaa sin di sisi orang yang meninggal atau
menghadapkan ke kiblat maka amalan tersebut tidak ada dalilnya.
[3] Seorang muslim boleh menghadiri kematian orang non-muslim untuk
menganjurkan kepadanya supaya masuk Islam (sebelum meninggal dunia).
III. KETIKA MENINGGAL DUNIA
Jika sudah meninggal dunia maka orang-orang yang ada disekitarnya harus
melakukan hal-hal berikut :
[1] Memejamkan mata mayyit
[2] Mendo’akan
[3] Menutupnya dengan kain yang meliputi semua anggota tubuhnya. Tapi jika yang
meninggal sedang melakukan ihram, maka kepala dan wajahnya tidak ditutupi
[4] Bersegera menyelenggarakan jenazahnya setelah yakin bahwa ia sudah
betul-betul meninggal
[5] Menguburkan di kampung tempat ia meninggal, tidak memindahkan ke daerah
lain kecuali dalam kondisi darurat. Karena memindahkan mayat ke daerah lain
berarti menyalahi perintah mempercepat pelaksanaan jenazah.
[6] Bersegera menyelesaikan utang-utangnya semuanya dari harta si mayyit
sendiri, mekipun sampai habis hartanya, maka negaralah yang menutupi
utang-utangnya setelah ia sendiri sudah berusaha membayarnya. Jika negara tidak
melakukan hal itu dan ada yang berbaik budi melunasinya, maka hal itu
dibolehkan.
IV. YANG BOLEH DILAKUKAN PARA KERABATNYA DAN ORANG LAIN
[1] Boleh membuka wajah mayyit dan menciumnya, menangisi -tanpa ratapan- dalam
kurung tiga hari.
[2] Tatkala berita kematian sampai kepada kerabat mayyit, mereka harus :
[a] Bersabar serta redha akan ketentuan Allah
[b] Beristirjaa’ yaitu membaca : -Inna Lillahi wa Innaa Ilaihi Raaji’uun-
“Artinya : Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan kepada-Nya-lah kita akan
kembal”
[3] Tidaklah menyalahi kesabaran jika ada wanita yang tidak berhias sama sekali
asal tidak melebihi tiga hari setelah meninggalnya ayahnya atau selain ayahnya.
Kecuali jika yang meninggal adalah suaminya, maka ia tidak berhias selama empat
bulan sepuluh hari, karena hal ini ada dalilnya.
[4] Jika yang meninggal selain suaminya, maka lebih afdhal jika tidak
meninggalkan perhiasannya untuk meredlakan/menyenangkan suaminya serta
memuaskannya. Dan diharapkan adanya kebaikan di balik itu.
V. HAL-HAL YANG TERLARANG
Rasulullah telah melarang/mengharamkan hal yang selalu dilakukan oleh banyak
orang disaat ada yang meninggal, hal-hal yang dilarang tersebut wajib diketahui
untuk dihindari, di antaranya :
[1] Meratap, yaitu menangis berlebih-lebihan, berteriak, memukul wajah,
merobek-robek kantong pakaian dan lain-lain.
[2] Mengacak-acak rambut
[3] Laki-laki memperpanjang jenggot selama beberapa hari sebagai selama
beberapa hari sebagai tanda duka atas kematian seseorang. Jika duka sudah
berlalu maka mereka kembali mencukur jenggot lagi.
[4] Mengumumkan kematian lewat menara-menara atau tempat lain, karena cara
mengumumkan yang seperti itu terlarang dan syariat.
VI. CARA MENGUMUMKAN KEMATIAN YANG DIBOLEHKAN
[1] Boleh menyampaikan berita kematian tanpa menempuh cara-cara yang diamalkan
pada zaman jahiliyah dahulu. Bahkan terkadang menyampaikan berita kematian
hukumnya menjadi wajib jika tidak ada yang memandikannya, mengkafani,
menshalati dan lain-lain.
[2] Bagi yang menyampaikan berita kematian dibolehkan meminta kepada orang lain
supaya mendo’akan mayyit, karena hal ini ada landasannya di dalam sunnah
VII. TANDA-TANDA HUSNUL KHATIMAH
Telah sah pejelasan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau menyebutkan
beberapa tanda husnul khatimah (kematian/akhir hidu yang baik). Jika seseorang
meinggal dunia dengan mengalami salah satu di antara tanda-tanda itu maka itu
merupakan kabar gembira.
[1] Mengucapkan syahadat di saat meninggal
[2] Mati dengan berkeringat pada dahi
[3] Mati pada hari Jum’at atau pada malam Jum’at
[4] Mati Syahid di medan jihad
[5] Mati terkena penyait thaa’uun
[6] Mati terkena penyakit perut
[7] Mati tenggelam
[8] Mati terkena reruntuhan
[9] Mati seorang wanita hamil karenan janinnya
[10] Mati terkena penyakit paru
[11] Mati membela agama atau diri
[12] Mati membela/mempertahankan harta yang akan dirampok
[13] Mati dalam keterikatan dengan jalan Allah
[14] Mati dalam suatu amalan shalih
[15] Mati terbakar
[Disalin dari kitab Muhtasar Kitab Ahkaamul Janaaiz wa Bid'ihaa, karya Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, diringkas oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
dan diterjemahkan oleh Muhammad Dahri Komaruddin]
Mon, 03 Sep 2007 18:48:36 -0700
// VIII. PUJIAN ORANG TERHADAP MAYYIT
[1] Pujian baik terjadap mayyit dari sekelompok orang-orang muslim yang
benar-benar, paling kurang dua orang di antara tetangga-tetangganya yang arif,
shalih dan berilmu dapat menjadi penyebab masuknya mayyit ke dalam surga.
[2] Jika kematian seseorang bertetapan dengan gerhana matahari atau bulan, maka
hal itu tidak menunjukkan sesuatu. Sedangkan anggapan bahwa hal itu merupakan
tanda-tanda kemualian si mayyit adalah khurafat jahiliyah yang bathil
IX. MEMANDIKAN MAYYIT
[1] Jika sudah meninggal, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus segera
memandikannya.
[2] Dalam memandikan mayyit, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Memandikan tiga kali atau lebih, sesuai dengan yang dibutuhkan
b. Memandikan dengan junlah ganjil
c. Mencampur sebagian dengan sidr, atau yang bisa menggantikan fungsinya
seperti sabun
d. Mencampur mandi terakhir dengan wangi-wangian seperti kapur barus/kamper dan
ini lebih afdhal. (terkecuali jika yang meninggal sedang melakukan ihram maka
tidak boleh diberi wangi-wangian)
e. Ikatan rambut harus dibuka, lalu rambut dicuci dengan baik.
f. Menyisir rambut
g. Mengikat mejadi tiga bagian untuk rambut wanita, lalu mebentangkan ke
belakangnya
h. Memulai memandikan dari bagian kanannya dan anggota wudhunya dan anggota
wudhunya
i. Laki-laki dimandikan oleh laki-laki juga, dan wanita dimandikan oleh wanita
juga. (Terkecuali bagi suami-istri, boleh saling memandikan, karena ada dalil
sunnah yang memperkuat amalan ini)
j. Memandikan dengan potongan-potongan kain dalam keadaan terbuka dengan kain
di atas tubuhnya setelah membuka semua pakaiannya
k. Yang memandikan mayyit adalah orang yang lebih mengetahui cara
penyelenggaraan mayat/jenazah sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa
sallam, lebih-lebih jika termasuk kerabat keluarga mayyit.
[3] Yang memandikan mayyit akan mendapatkan pahala yang besar jika memenuhi dua
syarat berikut.
a. Menutupi kekurangan yang ia dapati dari mayyit dan tidak menceritakan kepada
orang lain
b. Ikhlas karena Allah semata dalam mejalankan urusan jenazah tanpa
mengharapkan pamrih dan terima kasih serta tanpa tujuan-tujuan duniawi. Karena
Allah tidak menerima amalan akhirat tanpa keikhlasan semata-mata kepada-Nya.
[4] Danjurkan bagi yang memandikan jenazah supaya mandi. (Tidak diwajibkan).
[5] Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid di medan perang,
meskipun ia gugur dalam keadaan junub.
X. MENGKAFANI MAYYIT
[1] Setelah selesai memandikan mayat, maka wajib dikafani.
[2] Kain kafan serta biayanya diambil dari harta si mayyit sendiri, meskipun
hartanya sampai habis, tidak ada yang tertinggal lagi.
[3] Seharusnya kain kafan menutupi semua anggota tubuhnya.
[4] Jika seandainya kain kafan tidak mencukupi semua tubuhnya, maka diutamakan
menutupi kepalanya sampai ke sebagian tubuhnya, adapun yang masih terbuka maka
ditutupi dengan daun-daunan yang wangi. (Hal yang seperti ini jarang terjadi
paza zaman kita sekarang ini, tetapi ini adalah hukum syar’i).
[5] Jika kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh
mengkafani mereka secara massal dalam satu kafan, yaitu dengan cara mebagi-bagi
jumlah tertentu di kalangan mereka dengan mendahulukan orang-orang yang lebih
banyak mengetahui dan menghafal Al-Qur’an ke arah kiblat
[6] Tidak boleh membuka pakaian orang yang mati syahid yang dipakainya sewaktu
mati, ia dikuburkan dengan pakaian yang dipakai syahid.
[7] Dianjurkan mengkafani orang yang mati syahid dengan selembar kain kafan
atau lebih di atas pakaian yang sedang di pakai
[8] Orang yang mati dalam keadaan berihram dikafani dengan kedua pakaian ihram
yang sedang dipakainya
[9] Hal-hal yang dianjurkan dalam pemakaian kain kafan :
a. Warna putih
b. Menyiapkan tiga lembar
c. Satu diantaranya bergaris-garis (Ini tidak bertentangan dengan bagian (a)
karena dua hal : – Pada umumnya kain putih bergaris-garis putih, – Di antara
ketiga lembar kafan tadi, satu yang bergaris-garis sedangkan yang lainnya putih
d. Memberikan wangi-wangian tiga kali.
[10] Tidak boleh berfoya-foya dalam pemakain kain kafan, dan tidak boleh lebih
dari tiga lembar, karena hal itu menyalahi cara kafan Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam, dan terlebih lagi perbuatan itu dianggap menyia-nyiakan harta
[11] Dalam cara mengkafani tadi, mengkafani wanita sama caranya dengan
mengkafani pria karena tidak adanya dalil yang menjelaskan perbedaan itu.
XI. MEMBAWA JENAZAH SERTA MENGANTARNYA
[1] Wajib membawa jenazah dan mengantarnya, karena hal itu adalah hak seorang
muslim yang mati terhadap kaum muslimin yang lain.
[2] Mengikuti jenazah ada dua tahap :
a. Mengikuti dari keluarganya sampai dishalati
b. Mengikuti dari keluarganya sampai selesai penguburannya, dan inilah yang
lebih utama
[3] Mengikuti jenazah hanya dibolehkan bagi laki-laki, tidak dibolehkan bagi
wanita, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita mengikuti
jenazah.
[4] Tidak dibolehkan mengikuti jenazah dengan cara-cara sambil menangis, begitu
pula membawa wangi-wangian dan sebagainya. (Termasuk dalam kategori ini amalan
orang awam sambil membaca : “Wahhiduul -Ilaaha” atau jenis dzikir-dzikir
lainnya yang dibuat-buat.
[5] Harus cepat-cepat dalam membawa jenazah dalam arti tidak berlari-lari.
[6] Boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya (ini yang lebih afdhal),
boleh juga di samping kanannya atau kirinya dengan posisi dekat dengan jenazah,
kecuali yang berkendaraan maka mengikuti dari belakang. (Perlu diketahui bahwa
berjalan lebih afdhal dari pada berkendaraan).
[7] Boleh pulang berkendaraan setelah menguburkan mayat, tida makruh.
[8] Adapun membawa jenazah di atas kereta khusus atau mobil ambulance, kemudian
orang-orang yang mengantarnya juga memakai mobil, maka hal ini termasuk tidak
disyari’atkan, karena ini adalah kebiasaan orang-orang kafir, serta
menghilangkan nilai-nilai yang terkandung dalam pengantaran jenazah yaitu
mengingat-ingat akhirat, lebih-lebih lagi karena hal itu menjadi penyebab
terkuat berkurangnya pengantar jenazah dan hilang kesempatan orang-orang yang
ingin mendapatkan pahala. (Kecuali dalam keadaan darurat maka boleh memakai
mobil).
[9] Berdiri untuk menghormati jenazah hukumnya mansukh (dihapuskan), oleh
karena itu tidak boleh lagi diamalkan.
[10] Dianjurkan bagi yang membawa jenazah supaya berwudhu, tapi ini tidak wajib.
[syiar-islam] RINGKASAN CARA PELAKSANAAN JENAZAH (Bag.3)
Suhardiono Dino
Mon, 03 Sep 2007 22:36:36 -0700
XII. SHALAT JENAZAH
[1] Menshalati mayat muslim hukumnya fardhu kifayah
[2] Yang tidak wajib hukumnya dishalati (tapi boleh) :
a. Anak yang belum baligh [Boleh dishalati meskipun lahir karena keguguran,
yaitu yang gugur dari kandungan ibunya sebelum sempurna umur kandungan. Ini
jika umurnya dalam kandungan ibunya sampai empat bulan. Jika gugur sebelum
empat bulan maka ia tidak dishalati].
b. Orang yang mati syahid
[3] Disyariatkan menshalati :
a. Orang yang meninggal karena dibunuh dalam pelaksaanaan huhud hukum Allah
b. Orang yang berbuat dosa dan melakukan hal-hal yang haram. Orang ahlul ilmi
dan ahlul diin tidak menshalati supaya menjadi pelajaran bagi orang-orang yang
seperti itu
c. Orang yang berutang yang tidak meninggalkan harta yang bisa menutupi
utang-utangnya, maka orang yang seperti ini dihsalati
d. Orang yang dikuburkan sebelum dishalati (atau sebagian orang sudah
menshalati sementara yang lainnya belum menshalati) maka mereka boleh
menshalati di kuburnya.
e. Orang yang mati di suatu tempat dimana tidak ada seorangpun yang menshalati
di sana, maka sekelompok kaum muslimin menshalatinya dengan shalat gaib.
[Karena tidak semua yang meninggal dishalati dengan shalat gaib]
[4] Diharamkan menshalati, memohonkan ampunan dan rahmat untuk orang-orang
kafir dan orang-orang munafik [mereka bisa diketahui dari sikap mereka
memperolok-olokkan serta memusuhi hukum dan syari'at Islam, dengan ciri-ciri
yang lain].
[5] Berjamaah dalam shalat jenazah hukumnya wajib, seperti halnya dengan
shalat-shalat wajib yang lainnya. Jika merek shalat jenazah satu
persatu/sendiri-sendiri maka kewajiban shalat jenazah sudah terpenuhi, tetapi
mereka berdosa karena meninggalkan jama’ah, wallahu ‘alam.
[6] Jumlah minimal jemaah yang tersebutkan dalam pelaksanaan shalat jenazah
adalah tiga orang.
[7] Lebih banyak jumlah jemaah lebih afdhal bagi mayyit.
[8] Disukai membuat shaf/baris di belakang imam tiga shaf ke atas.
[9] Jika yang shalat dengan imam hanya satu orang, maka orang itu tidak berdiri
pas di samping imam sejajar seperti halnya dalam shalat-shalat lain, tapi ia
berdiri di belakang imam. [Dari sini anda mengetahui kesalahan banyak orang
bahkan orang-orang terpelajar yaitu dalam shalat-shalat biasa lainnya jika
hanya berdua maka yang ma'mum mundur sedikit dari posisi yang sejajar imam].
[10] Pemimpin umat atau wakilnya lebih berhak menjadi imam dalam shalat, jika
keduanya tidak ada maka yang lebih pantas mengimami adalah yang lebih baik
bacaan/hafalan Qur’an-nya, kemudian yang selanjutnya tersebutkan dalam sunnah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[11] Jika kebetulkan banyak sekali jenazah terdiri dari jenazah laki-laki dan
jenazah wanita, maka mereka dishalati sekali shalat. Jenazah laki-laki
(meskipun masih anak-anak) diletakkan lebih dekat dengan imam, sedangkan
jenazah wanita di arah kiblat.
[12] Boleh juga dishalati satu persatu, karena ini adalah hukum asalnya.
[13] Lebih afdhal jika shalat jenazah di luar masjid, yaitu di suatu tempat
yang disiapkan untuk shalat jenazah, dan boleh juga di masjid karena semuanya
ini pernah diamalkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[14] Tidak boleh shalat jenazah di antara [pekuburan [Bagi yang mencermati
baik-baik, hal ini tidak bertentangan dengan yang disebutkan di Bagian XII No.3
bagian (d)]
[15] Imam berdiri di posisi kepala mayat laki-laki dan di posisi pertengahan
mayat wanita.
[16] Bertakbir 4 kali inilah yang paling kuat atau 5 sampai 9 kali, semua ini
sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih utama jika diragamkan,
kadang-kadang mengamalkan yang satu dan kadang-kadang mengamalkan yang lain.
[17] Disyariatkan mengangkat kedua tangan pada takbir yang pertama saja.
[18] Lalu melatakkan tangan kanan di atas tangan kiri lalu menempelkan di dada.
[19] Setelah takbir yang pertama membaca surah Al-Fatihah dan satu surah.
[Disini tidak ada penjelasan yang menyebutkan adanya do'a istiftaah]
[20] Bacaan dalam shalat jenazah sifatnya sir [pelan].
[21] Lalu takbir yang kedua kemudian membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam.
[22] Lalu bertakbir untuk takbir selanjutnya, dan mengikhlaskan doa untuk
mayyit.
[23] Berdoa dengan doa yang sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
seperti : “Alahumma ‘abduka wabna amatika ahyaaja ilaa rahmatika wa anta
ghaniyyi an ‘adzabihi in kana muhsinan farid fii hasanaatihi, saayyian
fatajawaja ‘an sayyiatihi” Artinya : “Ya Allah, ini adalah hamba-Mu, anak
hamba-Mu, ia memerlukan rahmat-Mu, Engkau berkuasa untuk tidak menyiksanya,
jika ia baik maka tambahlah kebaikannya, jika ia jahat maka maafkanlah
kejahatannya”
[24] Berdoa antara takbir yang terakhir dengan salam disyariatkan.
[25] Kemudian salam dua kali seperti halnya pada shalat wajib yang lain, yang
pertama ke kanan dan yang kedua ke kiri, boleh juga salam hanya satu kali,
karena kedua cara ini tersebutkan dalam sunnah.
[26] Menurut sunnah salam pada shalat jenazah dengan cara sir (pelan), bagi
imam dan orang-orang yang ikut di belalakangnya.
[27] Tidak boleh shalat pada waktu-waktu terlarang, kecuali karena darurat.
[waktu-waktu terlarang ; saat terbitnya matahari, tatkala matahari pas
dipertengahan dan tatkala terbenam]
XIII MENGUBURKAN MAYYIT
[1] Wajib menguburkan mayyit, meskipun kafir.
[2] Tidak boleh menguburkan seorang muslim dengan seorang kafir, begitu pula
sebaliknya, harus dipekuburan masing-masing.
[3] Menurut sunnah Rasul, menguburkan di tempat penguburan, kecuali orang-orang
yang mati syahid mereka dikuburkan di lokasi mereka gugur tidak dipindahkan ke
penguburan. [Hal ini memuat bantahan terhadap sebagian orang yang mewasiatkan
supaya dikuburkan di masjid atau di makam khusus atau di tempat lainnya yang
sebenarnya tidak boleh di dalam syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala]
[4] Tidak boleh menguburkan pada waktu-waktu terlarang [Lihat Bagian XII No 27]
atau pada waktu malam, kecuali karena dalam keadaan darurat, meskipun dengan
cara memakai lampu dan turun di lubang kubur untuk memudahkan pelaksanaan
penguburan.
[5] Wajib memperdalam lubang kubur, memperluas serta memperbaiki.
[6] Penataan kubur tempat mayat ada dua cara yang dibolehkan :
[a] Lahad : yaitu melubangi liang kubur ke arah kiblat (ini yang afdhal).
[b] Syaq : Melubangi ke bawah di pertengahan liang kubur.
[7] Dalam kondisi darurat boleh menguburkan dalam satu lubang dua mayat atau
lebih, dan yang lebih didahulukan adalah yang lebih afdhal di antara mereka.
[8] Yang menurunkan mayat adalah kaum laki-laki (mekipun mayatnya perempuan).
[9] Para wali-wali si mayyit lebih berhak menurunkannya.
[10] Boleh seorang suami mengerjakan sendiri penguburan istrinya.
[11] Dipersyaratkan bagi yang menguburkan wanita ; yang semalam itu tidak
menyetubuhi isterinya.
[12] Menurut sunnah : memasukkan mayat dari arah belakang liang kubur.
[13] Meletakkan mayat di atas sebelah kanannya, wajahnya menghadap kiblat,
kepala dan kedua kakinya melentang ke kanan dan kekiri kiblat.
[14] Orang yang meletakkan mayat di kubur membaca : “bismillahi wa’alaa sunnati
rasuulillahi shallallahu ‘alaihi wa sallama” -Artinya : ‘(Aku meletakkannya)
dengan nama Allah dan menurut sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”
atau : “bismillahi wa ‘alaa millati rasulillahi shallallahu ‘alaihi wa sallama”
- Artinya : “(Aku meletakkan) dengan nama Allah dan menurut millah (agama)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
[15] Setelah menimbun kubur disunnahkan hal-hal berikut :
a. Meninggikan kubur sekitar sejengkal dari permukaan tanah, tida diratakan,
supaya dapat dikenal dan dipelihara serta tidak dihinakan.
b. Meninggikan hanya dengan batas yang tersebut tadi.
c. Memberi tanda dengan batu atau selain batu supaya dikenali.
d. Berdiri di kubur sambil mendoakan dan memerintahkan kepada yang hadir supaya
mendoakan dan memohonkan ampunan juga. (Inilah yang tersebutkan di dalam sunnah
Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adapun talqin yang banyak dilakukan oleh
orang-orang awam pada zaman ini maka hal itu tidak ada dalil landasannya di
dalam sunnah).
[16] Boleh duduk saat pemakaman dengan maksud memberi peringatan orang-orang
yang hadir akan kematian serta alam setelah kematian. [Hadits Al-Barra bin
'Aazib]
[17] Menggali kuburan sebagai persiapan sebelum mati, yang dilakukan oleh
sebagian orang adalah perbuatan yang tidak dianjurkan dalam syari’at, karena
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan hal itu, para sahabat
beliaupun tidak melakukannya. Seorang hamba tidak mengetahui di mana ia akan
mati. Jika ia melakukan hal itu dengan dalih supaya bersiap-siap mati atau
untuk mengingat kematian maka itu dapat dilakukan dengan cara memperbanyak
amalan shaleh, berziarah ke kubur, bukan dengan cara melakukan hal-hal yang
hanya dibikin-bikin oleh orang
Sejarah Singkat Imam Muslim
02 Jan 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
// Imam Muslim dilahirkan di Naisabur pada tahun 202 H atau 817 M. Imam Muslim bernama lengkap Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al Qusyairi an Naisaburi. Naisabur, yang sekarang ini termasuk wilayah Rusia, dalam sejarah Islam kala itu termasuk dalam sebutan Maa Wara’a an Nahr, artinya daerah-daerah yang terletak di sekitar Sungai Jihun di Uzbekistan, Asia Tengah. Pada masa Dinasti Samanid, Naisabur menjadi pusat pemerintahan dan perdagangan selama lebih kurang 150 tahun. Seperti halnya Baghdad di abad pertengahan, Naisabur, juga Bukhara (kota kelahiran Imam Bukhari) sebagai salah satu kota ilmu dan pusat peradaban di kawasan Asia Tengah. Di sini pula bermukim banyak ulama besar.
Perhatian dan minat Imam Muslim terhadap ilmu hadits memang luar biasa. Sejak usia dini, beliau telah berkonsentrasi mempelajari hadits. Pada tahun 218 H, beliau mulai belajar hadits, ketika usianya kurang dari lima belas tahun. Beruntung, beliau dianugerahi kelebihan berupa ketajaman berfikir dan ingatan hafalan. Ketika berusia sepuluh tahun, Imam Muslim sering datang dan berguru pada seorang ahli hadits, yaitu Imam Ad Dakhili. Setahun kemudian, beliau mulai menghafal hadits Nabi SAW, dan mulai berani mengoreksi kesalahan dari gurunya yang salah menyebutkan periwayatan hadits.
Selain kepada Ad Dakhili, Imam Muslim pun tak segan-segan bertanya kepada banyak ulama di berbagai tempat dan negara. Berpetualang menjadi aktivitas rutin bagi dirinya untuk mencari silsilah dan urutan yang benar sebuah hadits. Beliau, misalnya pergi ke Hijaz, Irak, Syam, Mesir dan negara-negara lainnya. Dalam lawatannya itu, Imam Muslim banyak bertemu dan mengunjungi ulama-ulama kenamaan untuk berguru hadits kepada mereka. Di Khurasan, beliau berguru kepada Yahya bin Yahya dan Ishak bin Rahawaih; di Ray beliau berguru kepada Muhammad bin Mahran dan Abu ‘Ansan. Di Irak beliau belajar hadits kepada Ahmad bin Hanbal dan Abdullah bin Maslamah; di Hijaz beliau belajar kepada Sa’id bin Mansur dan Abu Mas ‘Abuzar; di Mesir beliau berguru kepada ‘Amr bin Sawad dan Harmalah bin Yahya, dan ulama ahli hadits lainnya.
Bagi Imam Muslim, Baghdad memiliki arti tersendiri. Di kota inilah beliau berkali-kali berkunjung untuk belajar kepada ulama-ulama ahli hadits. Kunjungannya yang terakhir beliau lakukan pada tahun 259 H. Ketika Imam Bukhari datang ke Naisabur, Imam Muslim sering mendatanginya untuk bertukar pikiran sekaligus berguru padanya. Saat itu, Imam Bukhari yang memang lebih senior, lebih menguasai ilmu hadits ketimbang dirinya.
Ketika terjadi fitnah atau kesenjangan antara Bukhari dan Az Zihli, beliau bergabung kepada Bukhari. Sayang, hal ini kemudian menjadi sebab terputusnya hubungan dirinya dengan Imam Az Zihli. Yang lebih menyedihkan, hubungan tak baik itu merembet ke masalah ilmu, yakni dalam hal penghimpunan dan periwayatan hadits-hadits Nabi SAW.
Imam Muslim dalam kitab shahihnya maupun kitab-kitab lainnya tidak memasukkan hadits-hadits yang diterima dari Az Zihli, padahal beliau adalah gurunya. Hal serupa juga beliau lakukan terhadap Bukhari. Tampaknya bagi Imam Muslim tak ada pilihan lain kecuali tidak memasukkan ke dalam Kitab Shahihnya hadits-hadits yang diterima dari kedua gurunya itu. Kendatipun demikian, dirinya tetap mengakui mereka sebagai gurunya.
Imam Muslim yang dikenal sangat tawadhu’ dan wara’ dalam ilmu itu telah meriwayatkan puluhan ribu hadits. Menurut Muhammad Ajaj Al Khatib, guru besar hadits pada Universitas Damaskus, Syria, hadits yang tercantum dalam karya besar Imam Muslim, Shahih Muslim, berjumlah 3.030 hadits tanpa pengulangan. Bila dihitung dengan pengulangan, katanya, berjumlah sekitar 10.000 hadits. Sementara menurut Imam Al Khuli, ulama besar asal Mesir, hadits yang terdapat dalam karya Muslim tersebut berjumlah 4.000 hadits tanpa pengulangan, dan 7.275 dengan pengulangan. Jumlah hadits yang beliau tulis dalam Shahih Muslim itu diambil dan disaring dari sekitar 300.000 hadits yang beliau ketahui. Untuk menyaring hadits-hadits tersebut, Imam Muslim membutuhkan waktu 15 tahun.
Mengenai metode penyusunan hadits, Imam Muslim menerapkan prinsip-prinsip ilmu jarh, dan ta’dil, yakni suatu ilmu yang digunakan untuk menilai cacat tidaknya suatu hadits. Beliau juga menggunakan sighat at tahammul (metode-metode penerimaan riwayat), seperti haddasani (menyampaikan kepada saya), haddasana (menyampaikan kepada kami), akhbarana (mengabarkan kepada saya), akhabarana (mengabarkan kepada kami), dan qaalaa (ia berkata).
Imam Muslim menjadi orang kedua terbaik dalam masalah ilmu hadits (sanad, matan, kritik, dan seleksinya) setelah Imam Bukhari. “Di dunia ini orang yang benar-benar ahli di bidang hadits hanya empat orang; salah satu di antaranya adalah Imam Muslim,” komentar ulama besar Abu Quraisy Al Hafizh. Maksud ungkapan itu tak lain adalah ahli-ahli hadits terkemuka yang hidup di masa Abu Quraisy.
Reputasinya mengikuti gurunya Imam Bukhari
Dalam khazanah ilmu-ilmu Islam, khususnya dalam bidang ilmu hadits, nama Imam Muslim begitu monumental, setara dengan gurunya, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhary al-Ju’fy atau lebih dikenal dengan nama Imam Bukhari. Sejarah Islam sangat berhutang jasa kepadanya, karena prestasinya di bidang ilmu hadits, serta karya ilmiahnya yang luar biasa sebagai rujukan ajaran Islam, setelah al-Qur’an. Dua kitab hadits shahih karya Bukhari dan Muslim sangat berperan dalam standarisasi bagi akurasi akidah, syariah dan tasawwuf dalam dunia Islam.
Melalui karyanya yang sangat berharga, al-Musnad ash-Shahih, atau al-Jami’ ash-Shahih, selain menempati urutan kedua setelah Shahih Bukhari, kitab tersebut memenuhi khazanah pustaka dunia Islam, dan di Indonesia, khususnya di pesantren-pesantren menjadi kurikulum wajib bagi para santri dan mahasiswa.
Pengembaraan (rihlah) dalam pencarian hadits merupakan kekuatan tersendiri, dan amat penting bagi perkembangan intelektualnya. Dalam pengembaraan ini (tahun 220 H), Imam Muslim bertemu dengan guru-gurunya, dimana pertama kali bertemu dengan Qa’nabi dan yang lainnya, ketika menuju kota Makkah dalam rangka perjalanan haji. Perjalanan intelektual lebih serius, barangkali dilakukan tahun 230 H. Dari satu wilayah ke wilayah lainnya, misalnya menuju ke Irak, Syria, Hijaz dan Mesir.
Waktu yang cukup lama dihabiskan bersama gurunya al-Bukhari. Kepada guru besarnya ini, Imam Muslim menaruh hormat yang luar biasa. “Biarkan aku mencium kakimu, hai Imam Muhadditsin dan dokter hadits,” pintanya, ketika di sebuah pertemuan antara Bukhari dan Muslim.
Disamping itu, Imam Muslim memang dikenal sebagai tokoh yang sangat ramah, sebagaimana al-Bukhari yang memiliki kehalusan budi bahasa, Imam Muslim juga memiliki reputasi, yang kemudian populer namanya — sebagaimana disebut oleh Adz-Dzahabi — dengan sebutan muhsin dari Naisabur.
Maslamah bin Qasim menegaskan, “Muslim adalah tsaqqat, agung derajatnya dan merupakan salah seorang pemuka (Imam).” Senada pula, ungkapan ahli hadits dan fuqaha’ besar, Imam An-Nawawi, “Para ulama sepakat atas kebesarannya, keimanan, ketinggian martabat, kecerdasan dan kepeloporannya dalam dunia hadits.”
Kitab Shahih Muslim
Imam Muslim memiliki jumlah karya yang cukup penting dan banyak. Namun yang paling utama adalah karyanya, Shahih Muslim. Dibanding kitab-kitab hadits shahih lainnya, kitab Shahih Muslim memiliki karakteristik tersendiri, dimana Imam Muslim banyak memberikan perhatian pada ekstraksi yang resmi. Beliau bahkan tidak mencantumkan judul-judul setiap akhir dari satu pokok bahasan. Disamping itu, perhatiannya lebih diarahkan pada mutaba’at dan syawahid.
Walaupun dia memiliki nilai beda dalam metode penyusunan kitab hadits, Imam Muslim sekali-kali tidak bermaksud mengungkap fiqih hadits, namun mengemukakan ilmu-ilmu yang bersanad. Karena beliau meriwayatkan setiap hadits di tempat yang paling layak dengan menghimpun jalur-jalur sanadnya di tempat tersebut. Sementara al-Bukhari memotong-motong suatu hadits di beberapa tempat dan pada setiap tempat beliau sebutkan lagi sanadnya. Sebagai murid yang shalih, beliau sangat menghormati gurunya itu, sehingga beliau menghindari orang-orang yang berselisih pendapat dengan al-Bukhari.
Kitab Shahih Muslim memang dinilai kalangan muhaditsun berada setingkat di bawah al-Bukhari. Namun ada sejumlah ulama yang menilai bahwa kitab Imam Muslim lebih unggul ketimbang kitabnya al-Bukhari.
Sebenarnya kitab Shahih Muslim dipublikasikan untuk Abu Zur’ah, salah seorang kritikus hadits terbesar, yang biasanya memberikan sejumlah catatan mengenai cacatnya hadits. Lantas, Imam Muslim kemudian mengoreksi cacat tersebut dengan membuangnya tanpa argumentasi. Karena Imam Muslim tidak pernah mau membukukan hadits-hadits yang hanya berdasarkan kriteria pribadi semata, dan hanya meriwayatkan hadits yang diterima oleh kalangan ulama. Sehingga hadits-hadits Muslim terasa sangat populis.
Berdasarkan hitungan Muhammad Fuad Abdul Baqi, kitab Shahih Muslim memuat 3.033 hadits. Metode penghitungan ini tidak didasarkan pada sistem isnad sebagaimana dilakukan ahli hadits, namun beliau mendasarkannya pada subyek-subyek. Artinya jika didasarkan isnad, jumlahnya bisa berlipat ganda.
Antara al-Bukhari dan Muslim
Imam Muslim, sebagaimana dikatakan oleh Prof. Mustafa ‘Adzami dalam bukunya Studies in Hadith Methodology and Literature, mengambil keuntungan dari Shahih Bukhari, kemudian menyusun karyanya sendiri, yang tentu saja secara metodologis dipengaruhi karya al-Bukhari.
Antara al-Bukhari dan Muslim, dalam dunia hadits memiliki kesetaraan dalam keshahihan hadits, walaupun hadits al-Bukhari dinilai memiliki keunggulan setingkat. Namun, kedua kitab hadits tersebut mendapatkan gelar sebagai as-Shahihain.
Sebenarnya para ulama berbeda pendapat mana yang lebih unggul antara Shahih Muslim dengan Shahih Bukhari. Jumhur Muhadditsun berpendapat, Shahihul Bukhari lebih unggul, sedangkan sejumlah ulama Marokko dan yang lain lebih mengunggulkan Shahih Muslim. Hal ini menunjukkan, sebenarnya perbedaannya sangatlah sedikit, dan walaupun itu terjadi, hanyalah pada sistematika penulisannya saja, serta perbandingan antara tema dan isinya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengulas kelebihan Shahih Bukhari atas Shahih Muslim, antara lain, karena Al-Bukhari mensyaratkan kepastian bertemunya dua perawi yang secara struktural sebagai guru dan murid dalam hadits Mu’an’an; agar dapat dihukumi bahwa sanadnya bersambung. Sementara Muslim menganggap cukup dengan “kemungkinan” bertemunya kedua rawi tersebut dengan tidak adanya tadlis.
Al-Bukhari mentakhrij hadits yang diterima para perawi tsaqqat derajat utama dari segi hafalan dan keteguhannya. Walaupun juga mengeluarkan hadits dari rawi derajat berikutnya dengan sangat selektif. Sementara Muslim, lebih banyak pada rawi derajat kedua dibanding Bukhari. Disamping itu kritik yang ditujukan kepada perawi jalur Muslim lebih banyak dibanding kepada al-Bukhari.
Sementara pendapat yang berpihak pada keunggulan Shahih Muslim beralasan — sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar —, bahwa Muslim lebih berhati-hati dalam menyusun kata-kata dan redaksinya, karena menyusunnya di negeri sendiri dengan berbagai sumber di masa kehidupan guru-gurunya. Beliau juga tidak membuat kesimpulan dengan memberi judul bab sebagaimana Bukhari lakukan. Dan sejumlah alasan lainnya.
Namun prinsipnya, tidak semua hadits Bukhari lebih shahih ketimbang hadits Muslim dan sebaliknya. Hanya pada umumnya keshahihan hadits riwayat Bukhari itu lebih tinggi derajatnya daripada keshahihan hadits dalam Shahih Muslim.
Karya-karya Imam Muslim
Imam Muslim berhasil menghimpun karya-karyanya, antara lain seperti: 1) Al-Asma’ wal-Kuna, 2) Irfadus Syamiyyin, 3) Al-Arqaam, 4) Al-Intifa bi Juludis Siba’, 5) Auhamul Muhadditsin, 7)At-Tarikh, 8.) At-Tamyiz, 9) Al-Jami’, 10) Hadits Amr bin Syu’aib, 11) Rijalul ‘Urwah, 12)Sawalatuh Ahmad bin Hanbal, 13) Thabaqat, 14) Al-I’lal, 15) Al-Mukhadhramin, 16) Al-Musnad al-Kabir, 17) Masyayikh ats-Tsawri, 18) Masyayikh Syu’bah, 19) Masyayikh Malik, 20) Al-Wuhdan, 21) As-Shahih al-Masnad.
Kitab-kitab nomor 6, 20, dan 21 telah dicetak, sementara nomor 1, 11, dan 13 masih dalam bentuk manuskrip. Sedangkan karyanya yang monumental adalah Shahih dari judul singkatnya, yang sebenarnya berjudul, Al-Musnad as-Shahih, al-Mukhtashar minas Sunan, bin-Naqli al-’Adl ‘anil ‘Adl ‘an Rasulillah.
Wafatnya Imam Muslim
Imam Muslim wafat pada Ahad sore, pada tanggal 24 Rajab 261 H. Semoga Allah SWT merahmatinya, mengampuni segala kesalahannya, serta menggolongkannya ke dalam golongan orang-orang yang sholeh. Amiin.
diambil dari : http://opi.110mb.com/haditsweb/sejarah/sejarah_singkat_imam_muslim.htm
KAPAN SAATNYA BOLEH TDK LAGI BERJILBAB?
01 Jan 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
in LAIN-LAIN
Sudah Tidak Diganggu Haruskah Berjilbab?
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab:59)
Wahai ukhti muslimah,… ayat ini ternyata dijadikan dalil oleh suatu kaum untuk menyanggah bahwa jilbab hanya dipakai dalam kondisi diganggu, kalau tidak ada gangguan sah-sah saja membuka jilbab,..banyak saudari kita yang ilmunya masih minim termakan syubhat ini. Lalu apakah memang benar demikian?
Percakapan inilah yang pernah penulis dengar:
“Aman-aman saja kok, keluar tanpa jilbab, ga ada yang ganggu kita tuh! Buktinya justru yang pake jilbab dikomentari macem-macem,… Lagian liat dong ada ayatnya kenapa harus pake jilbab yaitu agar tidak diganggu,…iya kan? Nah kondisi nya waktu ayat itu turun ga aman, sekarang sudah aman, ga ada yang ganggu wanita muslimah keluar tanpa jilbab,..jadi sebabnya udah hilang dengan kata lain jadinya jilbab tu ga wajib gitu…..”
Waduh, bisa dibayangkan apa yang akan terjadi kalau syubhat ini di diamkan begitu saja.Keraguan semakin bertambah dan ujung-ujungnya ‘ogah’ pake jilbab. Lalu mencemoh muslimah lain yang pake jilbab.
Wahai ukhti muslimah,… syubhat tersebut sangat lemah bahkan lebih lemah dari sarang laba-laba. Cobalah tengok apa benar kenyataannya bahwa wanita yang tidak berjilbab tidak diganggu?Justru malah sebaliknya. Tengoklah berapa banyak kasus pemerkosaan terjadi karena wanita yang mengumbar auratnya. Di USA negara yang serba bebas ini mendapat laporan dari kantor polisi bahwa setiap 5 hingga 6 menit wanita USA diperkosa.1
Sangat menyedihkan fakta yang tidak bisa ditutupi. Dengan demikian benarlah firman-Nya bahwa Allah telah menjelaskan hikmah dari perintah mengulurkan jilbabnya adalah bahwa wanita yang diselimuti jilbab, maka dapatlah dimengerti bahwa dia itu seorang wanita yang bersih, terjaga dan berperilaku baik. Sehingga orang-orang fasik tidak berani mengganggu dan menyakitinya. Berbeda dengan seorang wanita yang keluar dari rumah dengan membuka auratnya, tentu yang demikian ini akan menjadi incaran orang-orang fasik serta akan digoda oleh mereka, seperti yang dapat di saksikan di setiap tempat dan masa. Oleh karena itu, Allah memerintahkan seluruh wanita mukminat agar mengenakan jilbab untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.2
Kemudian marilah kita lihat dengan seksama ayat diatas (surat Al-Ahzab ayat 33) adalah perintah Allah kepada wanita muslimah untuk memakai jilbab. Adapun supaya bisa lebih dikenal dan tidak diganggu bukanlah alasan untuk memakai jilbab,akan tetapi itu adalah dampak atau akibat positif bagi yang berjilbab. Bahwa orang yang berjilbab, disebabkan ia berjilbab dia lebih dikenal dan mudah dibedakan antara wanita muslimah dengan wanita non muslimah. Karena dengan berjilbab dia lebih terhindar dari gangguan orang yang nakal.Seperti orang sholat, kaum muslimin diperintahkan untuk sholat, Allah berfirman :
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
“tegakkanlah(dirikanlah) shalat untuk mengingatku,” (Thaha :14)
Apakah orang yang sudah ingat Allah dia sudah sholat?Tentu tidak! Begitu pula sama dengan orang yang mengatakan : makan untuk kenyang, apakah orang yang merasa kenyang walaupun dia tidak makan dikatakan sebagai orang yang telah makan? Tentu tidak demikian. Orang yang shalat,tapi dia tidak mengingat Allah dalam shalatnya berarti dia belum shalat.Begitu juga dengan jilbab,orang yang berjilbab dia memakai jilbab agar tidak diganggu, bukan berarti orang yang tidak diganggu tidak perlu berjilbab.Bukankah bunyi surat Al-ahzab ayat 33 ini hampir sama pengertiannya dengan firman Allah tentang seorang budak yang tidak ingin melacur karena menginginkan kesucian Kemudian Allah berfirman:
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
“ Janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi” (An-Nuur :33)
Apakah boleh kita menyuruh budak perempuan kita untuk melacur apabila mereka menginginkannya?! Jawabannya adalah : tentu tidak!!
Selain itu perintah Allah pada wanita muslimah untuk berjilbab terdapat pula pada surat An-Nuur ayat 31:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya”
Simaklah perkataan Aisyah radiyallahu anha mengenai ayat ini :
“Semoga Allah merahmati kepada wanita-wanita Muhajirin yang pertama, yang tatkala Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya: ”Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya” mereka lantas merobek kain tak berjahit yang mereka kenakan itu, lalu mereka berkerudung dengannya. (Dalam riwayat lain disebutkan:) Lalu mereka pun merobek sarung-sarung mereka dari pinggir, kemudian berkerudung dengannya”3
Akan dikemanakan kah surat An-Nuur ayat 31, juga hadits diatas? Selain itu ada hadits yang sangat kuat yang menjelaskan wajibnya kaum muslimah keluar mengenakan jilbab yang di bawakan oleh Ummu Athiyah radiyallahu anha beliau berkata:
“Rasulullah memerintahkan kami agar keluar pada hari ‘ledul Fithri maupun ‘ledul Adha; baik para gadis yang menginjak akil baligh, wanita-wanita yang sedang haid maupun wanita-wanita pingitan. Wanita-wanita yang haid tetap meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan (mendengarkan nasehat) dan dakwah kaum muslimin. Aku bertanya : Ya Rasulullah, salah seorang dari kami ada yang tidak memiliki jilbab? Beliau menjawab : Kalau begitu hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya (agar ia keluar dengan ber jilbab)!” (HR. Bukhari dan Muslim).4
Hadits ini merupakan dalil yang tak terbantahkan, dapat difahami dengan sejelas-jelasnya sabda beliau dan tak bisa di utak-atik maknanya oleh orang-orang yang senang mengekor hawa nafsu.
Wahai ukhti muslimah,…tanpa memakai jilbab saja manusia tak akan hentinya berkomentar dan mengkritik apa yang kita lakukan karena memang demikianlah tabiat manusia tidak ada puasnya. Apalagi kita yang berusaha untuk taat menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya tentu lebih berat lagi ujiannya.Hanya perlu kita camkan dan garis bawahi adalah semakin kita mengikuti kebanyakan orang semakin menyesatkan kita dari jalan yang di ridhai-Nya sebagaimana firman-Nya:
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)” (Al-An’aam :116)
Cukuplah sudah kita berlepas diri dari pendapat ‘kebanyakan orang’ tak ada yang kita dapati melainkan syubhat-syubhat yang justru melemahkan keimanan kita.Dan tak ada jawaban yang patut di keluarkan dari lisan-lisan kaum muslimin dan muslimah terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya melainkan kami dengar dan kami ta’at (Sami’na wa atha’na) karena dari jawaban inilah kunci kesuksesan di dunia dan akhirat sebagaimana firman-Nya:
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban oran-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (AN-Nuur :51). Wallahu ‘alam.
Artikel ini telah di muraja’ah (di cek) oleh ustadz Muhammad Elvy Syam Lc.
Catatan kaki:
- Penulis dengar dari ABC radio Australia [↩]
- Jilbab Wanita Muslimah hal: 98 [↩]
- HR. Bukhari 2/182 dan 8/397, Abu Daud, Hakim 4/194 lihat takrij hadits ini secara lengkap di “Jilbab Wanita Muslimah”, Syaikh Albani hal:87. [↩]
- Hadits Bukhari no.324 dan Muslim no.431 lihat Ringkasan Shahih Muslim hal : 246. [↩]
KARBALA PADANG CINTA
29 Des 2009 Tinggalkan sebuah Komentar
in LAIN-LAIN
”Agama adalah cinta dan cinta adalah agama”
(Imam Ja’far al-Shadiq)
”Orang yang paling rahim adalah yang memaafkan padahal sebetulnya ia mampu membalas-dendam”
(Imam Husayn)
”Agama adalah cinta dan cinta adalah agama”. Imam Ja’far sesungguhnya hanya sedang mengungkapkan prinsip dasar, yang melandasi semua ajaran dan prinsip agama Islam. Memang, siapa bisa membantah bahwa di atas semuanya Islam adalah agama cinta?
Karena itu, apa saja yang dilakukan oleh para penghulu agama ini tak mungkin dapat dilihat dengan benar kecuali dengan kaca mata cinta. Bukan hanya ketika Nabi saw. mengampuni orang-orang Tha’if yang memprosekusinya, atau ketika ia memaafkan semua kafir Quraisy yang menindasnya justru ketika ia gilang-gemilang menaklukkan mereka di Fath Makkah, tapi bahkan ketika beliau saw. memerangi mereka. Penghukuman, peperangan, bakan pembunuhan adalah bukan saja bagian dari kecintaan kepada kemanusiaan dan upaya menyelamatkannya dari kerusakan yang dibuat orang-orang yang telah menganiaya diri (fitrah)-nya, tapi juga bagian dari kecintaan kepada pelakunya. Ia harus dihukum agar mendapat pelajaran demi perbaikan dirinya. Bahkan jika ada yang harus dibunuh, maka tujuannya adalah mencegahnya dari lebih jauh menganiaya diri sendiri, yang akan menyengsarakannya di dunia dan di kehidupan yang lain kelak setelah kematiannya.
Persis inilah yang dilakukan Imam Husayn ketika ia meninggalkan Makkah untuk pergi ke Kufah, dan akhirnya syahid di tengah perjalanan – Karbala – bersama nyaris semua anggota keluarga dan segelintir pengikut-setianya. Peristiwa Karbala, karena itu, pasti bukan persoalan ambisi untuk berkuasa.
Imam Husayn, seperti ayahnya, pastilah sorang fataa. Seorang kesatria-sufi. Ungkapan Nabi Muhammad saw. — laa fataa illaa ’Ali (tak ada kesatria seperti Ali) — tentu tak kurang-kurang sesuai untuk putranya ini. Karena, bukankah Nabi yang sama mengatakan tentang sang putra, bahwa ia Tuan dari seluruh martir (sayyid al-syuhada)? Tapi, seperti fataa, bukan saja dia adalah ahli perang dan pemberani didikan sang ”singa” (haydar) Ali. Tapi, seperti ayah, ibu, dan kakeknya pula, dia adalah teladan ”penyangkalan diri” sempurna, dan simbol-puncak kecintaan kepada Tuhan.

”Butalah mata seseorang yang tidak menganggap bahwa Engkau mengawasinya. Merugilah peniagaan seseorang yang belum memperoleh cinta-Mu sebagai labanya”
Atau :
”Apakah gerangan yang diperoleh seseorang yang kehilangan Diri-Mu? Masih adakah kekurangan bagi seseorang yang mendapatkanmu?”
Memang fataa sama sekali bukan hanya kesatria
perang yang sakti mandraguna dalam menaklukkan musuh-musuhnya. Sama sekali tak bisa diperbandingkan dengan itu semua, fataa adalah penakluk diri sendiri, ego angkara-murka yang selalu cenderung mendorong ke arah pembangkangan kepada Allah. Dia tentu adalah mujahid. Tapi bukan hanya mujahid dalam peperangan, m
elainkan mujahid al-nafs (kesatria perang melawan diri sendiri). Itu sebabnya dikatakan, tak ada peperangan di medan tempur(jihad ash-ghar atau jihad kecil) yang dilakukan tanpa didahului peperangan –hati melawan nafsu angk
ara-murka (jihad besar atau jihad akbar).
Sebagai seorang fataa seperti ayahnya, dia adalah sayyid al-fityan, simbol keberanian, kedermawanan, dan ketanpa-pamrihan. Seperti kata Nabi saw. kepada Ali ra. (yang dikutip banyak sufi) : ”Wahai Ali, seorang fataa adalah orang yang jujur, percaya, amanah, pengasih, pelindung kaum papa, amat dermawan dan santun, gemar berbuat amal-amal baik, dan berpenampilan sederhana.” Seorang fataa memiliki harga diri (muruwwah). Bukan saja harga diri di depan orang lain, melainkan harga diri sebagai manusia, yang tak hendak menurunkan kemanusiannya dengan menganiaya fitrahnya. Seorang fataa, meneladani Tuhannya, mendahulukan kasih sayang atas kemurkaan. Seperti Tuhan yang siap mengampuni semua dosa, ia tak putus asa terhadap orang-orang. Dan ini sama sekali tak bertentangan dengan prinsip keadilan. Seperti dikatakan Reza Shah-Karemi, dilihat dari perspektif ontologis, kasih sayang adalah satu aspek keadilan.
Bukan hanya Islam, bahkan (atau, seharusnya, tentu) mazhab Syi’ah, adalah mazhab cinta. Bukankah, kalau kita harus menyebut satu saja ciri mazhab ini, itulah mesti ”wilayah”? Wilayah adalah kepemimpinan, ketundukan kepada pemimpin. Tapi wilayah juga sepenuhnya berarti kecintaan, pengasihan. Kecintaan dan pengasihan kepada pimpinan, sekaligus kecintaan pemimpin (waliy) kepada yang dipimpinnya. Kecintaan pemimpin sebagai perpanjangan tangan Wali-Puncaknya, yaitu Allah Swt.?
Orang boleh mengira bahwa lawannya cinta adalah kebencian. Sehingga, untuk mencintai seseorang, atau mencintai Allah, kita harus membenci musuh-musuh orang itu atau musuh-musuh Tuhan.. Tapi, hemat saya, lawannya cinta bukanlah kebencian. Cinta adalah keseluruhan. Tak ada ruang di luar cinta. Tak ada lawan-kata untuk cinta. Kalau pun mesti ada kosa kata ”kebencian” maka itu hanya layak ditujukan kepada perbuatan, bukan kepada orang-orang. Kita boleh, bahkan harus, benci kepada perbuatan buruk. Tapi tetap oleh kecintaan kita agar tak ada manusia apa pun yang terus terjebak ke dalam keburukan. Kita harus membenci perbuatan orang, kita tentu saja boleh memperingatkan, bahkan menghukum jika diperlukan. Tapi, kebencian kepada perbuatan buruk, peringatan, bahkan hukuman tetap harus ditetskan dari sumber cinta.
Karena itu, sudah pasti, Karbala bukan persoalan kebencian. Karbala boleh jadi melibatkan kejahatan dan kekejian terbesar sepanjang sejarah kemanusiaan, tapi tetap saja ia adalah persoalan cinta. Persoalan cinta Tuhan, dan melebur (kembali) ke dalam Dia. Persoalan memaafkan, dan bukan kebencian. Persoalan memaafkan, dan menjadi seperti Tuhan. Karena itu, Karbala tentu bukan hanya persoalan memukul-mukul dada, apalagi melukai tubuh sendiri. Dan sudah pasti Karbala bukan hanya soal laknat-melaknat.
Satu lagi. Tragedi Karbala bukan hanya bukan persoalan orang-orang yang mengaku sebagai pengikut mazhab Syi’ah atau mazhab Ahl al-Bayt (Keluarga Rasul) saja – apalagi tak ada sesungguhnya Muslim yang boleh merasa sebagai bukan pengikut Keluarga Rasul. Siapa pun akan mengerdilkan peristiwa Karbala jika tak melihatnya sebagai memiliki tujuan kemanusiaan universal. Bahkan tak hanya terbatas pada kaum Muslim belaka. Inilah kata Muthahhari, seorang ulama besar yang telah membaktikan diri sebagai pengikut Imam Husayn r.a dengan cara mendedikasikan hidupnya bagi perbaikan kemanusiaan dan mengorbankan dirinya sbagai syahid untuk misinya itu :
(“Salah satu) syarat bagi suatu gerakan suci (seperti Karbala) adalah bahwa ia tak semestinya memiliki tujuan yang besifat personal, yang (hanya) terkait dengan kepentingan individual. Ia harus bersifat universal dan meliputi seluruh kemanusiaan dan spesies manusia. …. Seseorang yang melancarkan perjuangan seperti ini sesungguhnya mewakili semua manusia. … Inilah sebabnya Rasul saw. menyatakan : “Husayn adalah (bagian) dariku dan aku (bagian) dari Husayn”. (Yakni, bukankah Allah Swt, memfirmankan bahwa Rasul saaw. diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam?).
Buku ini terutama adalah upaya, seperti kata Rumi, untuk melihat Karbala dengan memusatkan perhatian kepada Imam Husayn, pusat-agung dari semua peristiwa ini. Kepada teladan kecintaan sempurna kepada Tuhan dan kemanusiaan universal, serta penyangkalan diri habis-habisan di hadapannya. Bukan kepada peperangan, pertumpahan darah, kejahatan, kekejaman, kehewanan, dan nafsu ingin balas dendam. Bahkan juga bukan semata-mata duka dan kesedihan. Buku ini adalah tentang kita belajar cinta kepada Tuhan dan kemanusiaan, dari Tuan-Nya Para Penghulu Syuhada ini. Seperti Iqbal saja, kita bisa berkata : Peran Husayn di Karbala begitu agungnya sehingga ia memupuskan gagasan-buas tentang kekejaman dan keberdarah-dinginan. Gelombang darah Husayn, kata penyair anak-benua pencinta Keluarga Nabi ini, telah menciptakan taman yang menyimbolkan pengorbanannya bagi pelestarian kebebasan dan kebenaran. Persis seperti yang diungkapkan Zaynab ra., di tengah bau anyir darah keluarga Imam Husayn di padang Karbala : ”Aku mencium harum bau surga di sini.”[1] Sehingga, seperti kata Rumi tentang peristiwa ini :
“… kalau ini persoalan menyawang (dunia ruhani), kenapa tidak berani, kenapa tak menyokong (orang lain), kenapa tak berkorban-diri, dan sempurna terpuasi?”

“Bumi bergetar, berguncang; langit meraung-raung
Ini bukan perang, ini adalah pengejawantahan cinta”
“Kesusahan syahadah, dengar!, adalah hari suka-cita.
Yazid bahkan tak peroleh sezarah cinta ini
Kematian adalah hujan untuk anak-anak Ali”
“Kesusahan syahadah adalah seluruh musim hujan penuh suka-cita
Yazid tak temukan jejak-jejak cinta ini
Untuk dibunuh adalah keputusan Imam sendiri
sejak mula-mula sekali”
“Surga adalah kediaman merka
dalam kejayaan mereka telah mangkat ke surga
Mereka telah malih fana dalam Tuhan
dengan-Nya mereka telah jadi Dia”
(Abdul-Lathif dari Bhit,1689-1752)
[1] Meski hanya secara sambil lalu, dengan keterbatasan pengetahuannya, penulis Kata Pengantar ini cenderung sepakat dengan Sayid Husayn Fadhlullah yang meragukan kebenaran cerita kesedihan seumur hidup Imam Ali Zaynal Abidin, satu-satunya putra Imam Husayn yang selamat dari pembantaian di Padang Karbala, akibat trauma peristiwa tragis ini. Imam Zaynal Abidin, sama seperti (bahkan lebih dari) orang-orang beriman lainnya, tahu dan tak pernah ragu bahwa syahadah adalah akhir yang paling indah untuk para anggota keluarganya itu.
BULAN-BULAN ISLAM
18 Des 2009 Tinggalkan sebuah Komentar
1. Muharam al-Haram (dipendekkan kepada Muharram – محرّم)
Bulan ini mengambil perkataan “Haram” yang bermaksud terlarang. Ini disebabkan budaya atau tradisi Arab mengharamkan sebarang peperangan pada bulan ini. Selepas munculnya Islam, Allah meneruskan budaya ini lantas menjadi satu antara empat bulan haram dalam Islam.
2. Safar (ﺻﻔﺮ)
Perkataan in bermaksud tiupan angin. Ketika nama tersebut mula diguna pakai, kemungkinan yang ketika itu adalah waktu yang berangin. Safar juga menunjukkan yang masyarakat Arab (badwi) meninggalkan rumah mereka.
3. Rabiulawal (ﺭﺑﻴﻊ ﺍﻷﻭﻝ)
Bulan pertama musim bunga iaitu masa ketika bulan tersebut dinamakan.
4. Rabiulakhir (ﺭﺑﻴﻊ ﺍﻷﺧﻴﺮ/’ﺭﺑﻴﻊ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ)
Bulan kedua musim bunga.
5. Jamadilawal (ﺟﻤاﺪ ﺍﻷﻭﻝ)
Bulan pertama musim panas. “Jumada” bermaksud kering.
6. Jamadilakhir (ﺟﻤاﺪ ﺍﻷﺧﻴﺭ/ﺟﻤاﺪ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ)
Bulan kedua musim panas. Jamada, juga bulan yang lain juga lebih sejuk, yang membawa maksud telaga menyejuk adalah suatu yang biasa ketika itu.
7. Rejab (ﺭﺟﺐ)
Satu lagi bulan suci yang mengharamkan perlawanan atau peperangan dan salah satu bulan yang dihormati. Ia juga dikenali sebagai Rajab al Fard. Fard bermaksud keseorangan; kerana tiga bulan suci yang lain berada jauh dan berturutan berbanding Rejab di tengah-tengah.
8. Syaaban (ﺷﻌﺒاﻦ)
Bulan ini terbit dari perkataan “syu’ba”, bermaksud berpecah/menyimpang. Masyarakat Arab dahulu sering keluar dan berpecah untuk mencari air.
9. Ramadan (ﺭﻣﻀاﻦ)
Diambil daripada perkataan “ramda”, yang bermaksud batu panas. Ini menceritakan ketika nama tersebut diberikan, keadaan amat panas ketika itu.
10. Syawal (ﺷﻮﺍﻝ)
Diambil daripada perkataan yang membawa maksud, apabila unta betina bunting. Ketika nama bulan ini diberikan, lazimnya unta betina bunting pada ketika itu.
11. Zulkaedah (ﺫﻭ ﺍﻟﻘﻌﺪة)
Diambil daripada perkataan “qa’ada” bermaksud untuk duduk. Inilah bulan suci ketiga yang mengharamkan sebarang pertempuran. Kebanyakan orang juga mula menghentikan aktiviti perniagaan mereka untuk duduk dan bersedia untuk menunaikan Haji.
12. Zulhijah (ﺫﻭ ﺍﻟﺤﺠة)
Ini adalah bulan suci terakhir dalam setahun dan dilarang melakukan sebarang pertempuran kerana pada bulan ini, haji dilaksanakan. Perkataan tersebut juga mengambil perkataan “haji” sebagai rujukan nama bagi bulan haji ini.























