Menjaga Kemabruran Haji
06 Jan 2011 Tinggalkan sebuah Komentar
in AMAL SOLEH, MASJID
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَن
حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ ، فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ ، رَجَعَ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمُّهُ »
“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya” (HR Bukhari 1819)
Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ
“Orang yang berperang di jalan Alloh, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Alloh. Alloh memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu jika mereka meminta kepada Alloh pasti akan Alloh beri” (HR Ibnu Majah no 2893, Al Bushairi mengatakan, ‘Sanadnya hasan’ dan dinilai sebagai hadits hasan oleh al Albani dalam Silsilah Shahihah ketika menjelaskan hadits no 1820).
أَمَّا خُرُوجُكَ مِنْ بَيْتِكَ تَؤُمُّ الْبَيْتَ فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ وَطْأَةٍ تَطَأُهَا رَاحِلَتُكَ يَكْتُبُ اللَّهُ لَكَ بِهَا حَسَنَةً , وَيَمْحُو عَنْكَ بِهَا سَيِّئَةً , وَأَمَّا وُقُوفُكَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيُبَاهِي بِهِمُ الْمَلائِكَةَ , فَيَقُولُ:هَؤُلاءِ عِبَادِي جَاءُونِي شُعْثًا غُبْرًا مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ يَرْجُونَ رَحْمَتِي , وَيَخَافُونَ عَذَابِي , وَلَمْ يَرَوْنِي , فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِي؟فَلَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ رَمْلِ عَالِجٍ , أَوْ مِثْلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا , أَوْ مِثْلُ قَطْرِ السَّمَاءِ ذُنُوبًا غَسَلَ اللَّهُ عَنْكَ , وَأَمَّا رَمْيُكَ الْجِمَارَ فَإِنَّهُ مَذْخُورٌ لَكَ , وَأَمَّا حَلْقُكَ رَأْسَكَ , فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ تَسْقُطُ حَسَنَةٌ , فَإِذَا طُفْتَ بِالْبَيْتِ خَرَجْتَ مِنْ ذُنُوبِكَ كَيَوْمِ وَلَدَتْكَ أُمُّكَ.
“Adapun keluarmu dari rumah untuk berhaji ke Ka’bah maka setiap langkah hewan tungganganmu akan Alloh catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan. Sedangkan wukuf di Arafah maka pada saat itu Alloh turun ke langit dunia lalu Alloh bangga-banggakan orang-orang yang berwukuf di hadapan para malaikat.
Alloh Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Mereka adalah hamba-hambaKu yang datang dalam keadaan kusut berdebu dari segala penjuru dunia. Mereka mengharap kasih sayangKu, merasa takut dengan siksaKu padahal mereka belum pernah melihatKu. Bagaimana andai mereka pernah melihatKu?!
Andai engkau memiliki dosa sebanyak butir pasir di sebuah gundukan pasir atau sebanyak hari di dunia atau semisal tetes air hujan maka seluruhnya akan Alloh bersihkan.
Lempar jumrohmu merupakan simpanan pahala. Ketika engkau menggundul kepalamu maka setiap helai rambut yang jatuh bernilai satu kebaikan. Jika engkau thawaf, mengelilingi Ka’bah maka engkau terbebas dari dosa-dosamu sebagaimana ketika kau terlahir dari rahim ibumu” (HR Tabrani dalam Mu’jam Kabir no 13390, dinilai hasan li ghairihi oleh al Albani dalam Shahih al Jami’ no 1360 dan Shahih Targhib wa Tarhib no 1112).
Demikianlah di antara keutamaan orang yang meraih predikat haji mabrur, suatu yang pasti diinginkan oleh setiap orang mengerjakan ibadah haji. Namun apakah yang dimaksud dengan haji mabrur?
Dalam Tahrir Alfazh at Tanbih hal 152 karya an Nawawi disebutkan, “Menurut penjelasan Syamr dan lainnya mabrur adalah yang tidak tercampuri maksiat. Mabrur diambil dari kata-kata birr yang maknanya adalah ketaatan. Sedangkan al Azhari berpendapat bahwa makna mabrur adalah amal yang diterima (mutaqobbal), diambil dari kata-kata birr yang bermakna semua bentuk kebaikan…. Semua amal shalih bisa disebut birr”.
Dalam Syarh Muslim 5/16, an Nawawi berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal mabrur adalah yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata birr yang bermakna ketaatan.
Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat.
Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri unsur riya’.
Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat.
Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya”.
Pendapat yang dipilih oleh an Nawawi di atas dikomentari oleh Ali al Qori, “Inilah pendapat yang paling mendekati kebenaran dan paling selaras dengan kaedah-kaedah fiqh. Namun meski demikian pendapat ini mengandung ketidakjelasan karena tidak ada satupun yang berani memastikan bahwa dirinya terbebas dari dosa” (al Dzakhirah al Katsirah hal 27, terbitan Maktab Islami dan Dar al ‘Ammar).
Al Qurthubi mengatakan, “Para pakar fiqh menegaskan bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori dengan kemaksiatan pada saat melaksanakan rangkaian manasiknya. Sedangkan al Fara’ berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi hobi bermaksiat. Dua pendapat ini disebutkan oleh Ibnul ‘Arabi. Menurut hemat kami, haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji” (Tafsir al Qurthubi 2/408).
قال الحسن: الحج المبرور هو أن يرجع زاهدا في الدنيا راغبا في الاخرة.
Al Hasan al Bashri berkata, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat” (al Dzakhirah al Katsirah hal 28 dan Tafsir al Qurthubi 4/142 dan 2/408).
عن جابر رضي الله عنه قال : سئل رسول الله صلى الله عليه و سلم ما بر الحج ؟ قال : إطعام الطعام و طيب الكلام
Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang haji yang mabrur, jawaban beliau, “Suka bersedekah dengan bentuk memberi makan dan memiliki tutar kata yang baik” (HR Hakim no 1778, Hakim berkata, “Ini adalah hadits yang sanadnya shahih” dan dinilai hasan oleh al Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib no 1094).
Semoga Alloh jadikan para jamaah haji kita sebagai orang-orang yang berhasil menggapai predikat haji mabrur. Untuk itu dibutuhkan kesabaran ekstra saat melaksanakan rangkaian manasik dan kesungguhan untuk memperbaiki diri sepulang pergi haji.
Penulis: Ustadz Aris Munandar, SS
Mesjid-mesjid termegah di Indonesia
03 Feb 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
in MASJID
Indonesia merupakan negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Banyak Mesjid-mesjid megah yang telah dibangun di tanah Indonesia ini. Kali ini saya akan menulis tentang beberapa mesjid termegah di Indonesia. Bangunan dipilih berdasarkan besar dan keindahan dari mesjid-mesjid tersebut.
Masjid Rahmatan Lil-Alamin

Masjid Rahmatan lil Alamin dibangun di Kampus Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Mesjid ini sangat megah. Masjid ini bisa disebut sebagai salah satu mesjid terbesar di dunia yang berukuran 6 hektar dan berlantai 6 dengan kapasitas mencapai 100.000 orang.
Masjid Istiqlal, Jakarta

Masjid Istiqlal merupakan masjid yang terletak di pusat ibukota negara Republik Indonesia, Jakarta. Pada tahun 1970-an, masjid ini adalah masjid terbesar di Asia Tenggara. Masjid ini diprakarsai oleh Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Sukarno.
Masjid Al-Akbar Surabaya

Masjid Al-Akbar dibangun di atas lahan 11,2 hektar di Surabaya, Jawa timur dengan gaya arsitektur yang unik dan modern. Mesjid ini merupakan salah satu mesjid terbesar di Indonesia. Kesan unik dari bangunan ini terletak pada desain kubah masjid yang unik seperti struktur daun dengan kombinasi warna hijau dan biru yang memberikan kesan sejuk dan segar.
Masjid kubah emas Dian Al Mahri

Masjid Dian Al Mahri lebih dikenal dengan sebutan Masjid Kubah Emas Depok. Mesjid ini merupakan salah satu mesjid di dunia yang dibangun dengan kubah yang terbuat dari emas. Masjid ini dapat membuat takjub siapapun yang pernah melihatnya karena keindahannya terutama kubahnya yang terbuat dari emas. Mesjid ini terletak di Depok, Jawa Barat.
Masjid Islamic Centre, Samarinda

Masjid Islamic Centre, Samarinda terletak di Jl Slamet Riyadi, Samarinda, Kalimantan Timur. Bangunan masjid ini memiliki kubah utama dan ornamen-ornamen keemasan yang amat cantik. Sumber inspirasi desain masjid yang amat besar ini berasal dari Masjid Nabawi yang bersuasana religius di Madinah dipadukan dengan Masjid Agung yang artistik di Turki.
Masjid Raya Makassar

Masjid Raya Makassar tampak megah dan mewah. Kubah utama yang bertengger di puncak masjid didatangkan langsung dari Australia. Mesjid ini terletak di Makassar, Sulawesi Selatan.
Masjid At-Tin

Masjid At-Tin adalah satu masjid megah di kawasan TMII, Jakarta. Masjid At-Tin mempunyai keunikan dan kekhasan tersendiri. Gaya arsitektur masjid ini berusaha menonjolkan dan mengekspos lekukan bentuk anak panah pada dinding di hampir semua sudut dan ornamen yang menghiasinya.
Masjid Baiturrahman Aceh

Masjid Raya Baiturrahman adalah sebuah masjid yang berada di pusat Kota Banda Aceh. Mesjid Raya Baiturrahman merupakan salah satu masjid berarsitektur termegah di dunia. Masjid ini dahulunya merupakan masjid Kesultanan Aceh yang dibangun pada masa Sultan Iskandar Muda (1607-1636). Mesjid ini juga merupakan salah satu mesjid tertua dan terindah di Indonesia.
Masjid Agung An-Nur

Masjid Agung An-Nur adalah salah satu masjid termegah di Indonesia dan menjadi masjid kebanggaan masyarakat Riau. Pada malam hari, kawasan itu dihiasi dengan cahaya dari lampu yang berwarna-warni, sehingga pengunjung seakan-akan berada di kawasan Taj Mahal, India. Masjid Agung An-Nur terletak di Pekanbaru, Riau.
Masjid Raya Al-Mashun Medan

Masjid Raya Al- Mashun dikenal juga sebagai Masjid Raya Medan, salah satu peninggalan Sultan Deli yang dibangun tahun 1906 diatas lahan seluas 18.000 meter persegi. Arsitekturnya yang khas dan nilai sejarahnya membuat masjid ini kerap dikunjungi wisatawan mancanegara. Mesjid ini terletak di Medan, Sumatera Utara.
Disamping 10 Mesjid tersebut ada banyak mesjid-mesjid megah lainnya yang telah dan akan dibangun di Indonesia. Semoga dengan keberadaan mesjid-mesjid itu, umat Islam akan semakin semangat dalam beribadah.
Read more: http://unic77.blogspot.com/2010/01/mesjid-mesjid-termegah-di-indonesia.html#ixzz0eR2HHiQB
8 (Delapan) Hal Wanita Sholat Berjam’ah di Masjid
25 Jan 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
1. Kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid.
Sejak zaman Nubuwwah, kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Dalam artian, di antara shahabiyah (shahabat Rasulullah dari kalangan wanita, red) ada yang ikut menghadiri shalat berjamaah di belakang para shahabat walaupun itu tidak wajib bagi mereka. (Lihat kembali Salafy edisi IX/Rabiul Akhir 1417 rubrik Ahkam yang membahas tentang hukum shalat berjamaah bagi wanita dan lihat pula edisi XVI/Dzulhijjah 1417 rubrik Kajian Kali Ini).
Ada beberapa dalil dari sunnah yang shahihah yang menunjukkan keikutsertaan wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Tiga di antaranya kami sebutkan berikut ini :
a. Hadits dari Aisyah radliyallahu ‘anha, ia berkata :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya hingga Umar memanggil beliau (dengan berkata) : “Telah tertidur para wanita dan anak anak.” Maka keluarlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata : “Tidak ada seorang pun selain kalian dari penduduk bumi yang menanti shalat ini.” (HR. Bukhari dalam kitab Mawaqit Ash Shalah 564 dan Muslim kitab Al Masajid 2/282)
Imam Nawawi dalam syarahnya terhadap hadits di atas berkata : “Ucapan Umar (Telah tertidur para wanita dan anak anak) yakni di antara mereka yang menanti didirikannya shalat berjamaah di masjid.“
b. Dalam hadits lain, Aisyah radliyallahu ‘anha mengabarkan :
“Mereka wanita wanita Mukminah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berselimut dengan kain kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah rumah mereka hingga mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (HR. Bukhari 578)
c. Hadits dari Abi Qatadah Al Anshari radliyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya aku berdiri untuk menunaikan shalat dan berkeinginan untuk memanjangkan shalat itu. Lalu aku mendengar tangisan bayi maka akupun memendekkan shalatku karena khawatir (tidak suka) memberatkan ibunya.” (HR. Bukhari 868, Abu Daud 789, Nasa’i 2/94 95 dan Ibnu Majah 991)
2. Izin bagi wanita untuk keluar ke masjid.
Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid (lihat rubrik Ahkam, Salafy edisi IX). Namun tidak berarti wanita dilarang dan harus dicegah bila ingin hadir berjamaah di masjid, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Apabila wanita (istri) salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid maka janganlah ia mencegahnya.” (HR. Bukhari 2/347 dalam Fathul Bari, Muslim 442, dan Nasa’i 2/42)
Salim bin Abdullah bin Umar menceritakan bahwasanya Abdullah bin Umar radliyallahu ‘anhuma berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Janganlah kalian melarang istri istri kalian dari masjid bila mereka meminta izin untuk mendatanginya.” (HR. Bukhari dan Muslim 442 dan hadits yang disebutkan di sini menurut lafadh Muslim)
Salim berkata : Bilal bin Abdullah bin Umar lalu berkomentar: “Demi Allah, kami benar benar akan melarang mereka.”
(Mendengar ucapan seperti itu, pent.) Abdullah bin Umar memandang Bilal kemudian mencelanya dengan celaan yang buruk yang aku sama sekali belum pernah mendengar celaannya seperti itu terhadap Bilal. Dan Abdullah berkata : “Aku kabarkan kepadamu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu engkau menimpali dengan ucapanmu, ‘demi Allah, kami benar benar akan melarang mereka!’”
3. Beberapa perkataan ulama dalam permasalahan ini.
Berkata Imam Nawawi rahimahullah : [ Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Janganlah kalian melarang hamba hamba perempuan Allah dari masjid masjid Allah"
Dan yang hadtis-hadist semisalnya dalam bab ini, menunjukkan bahwa wanita tidak dilarang mendatangi masjid akan tetapi harus memenuhi syarat syarat yang telah disebutkan oleh ulama yang diambil dari hadits hadits yang ada. Seperti wanita itu tidak memakai wangi wangian, tidak berhias, tidak mengenakan gelang kaki yang bisa terdengar suaranya, tidak mengenakan pakaian mewah, tidak bercampur-baur dengan laki laki, dan wanita itu bukan remaja putri (pemudi) yang dengannya dapat menimbulkan fitnah serta tidak ada perkara yang dikhawatirkan kerusakannya di jalan yang akan dilewati dan semisalnya. ] (Syarhu Muslim 2/83)
Syaikh Musthafa Al Adawi hafidhahullah memberi komentar terhadap ucapan Imam Nawawi di atas :
[ Terhadap ucapan Imam Nawawi rahimahullah tentang pelarangan remaja putri (pemudi untuk hadir di masjid) perlu dilihat kembali. Kami belum mendapatkan dalil yang jelas yang melarang pemudi atau membedakan antara pemudi dan yang selainnya untuk pergi ke masjid. ] (Jami’ Ahkamin Nisa’ Juz 1 halaman 278)
Imam Nawawi juga berkata dalam Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 4/199 : [ Larangan dalam hadits : "Janganlah kalian melarang hamba hamba perempuan Allah dari masjid masjid Allah."
Hal ini merupakan larangan tanzih/makruh (bukan larangan yang menunjukkan tahrim/haram, pent.) karena hak suami agar istri tetap tinggal di rumah wajib dipenuhi. Maka janganlah si istri meninggalkannya untuk mengerjakan amalan yang tidak wajib. ]
Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla-nya menyatakan :
“Tidak halal bagi wall wanita dan tidak juga bagi majikan budak wanita untuk melarang keduanya menghadiri shalat berjamaah di masjid jika diketahui bahwa mereka memang hendak shalat. Dan tidak halal bagi mereka (kaum wanita) untuk keluar dalam keadaan memakai wangi wangian dan mengenakan pakaian yang indah (mewah). Bila si wanita melakukan hal demikian maka hendaklah dicegah.” (Al Muhalla 2/170)
Al Baihaqi rahimahullah menyebutkan dalam Sunan-nya (3/133) bahwa perintah untuk tidak melarang wanita merupakan perintah yang sunnah dan bersifat bimbingan, bukan perintah yang menunjukkan fardlu dan wajib.
Syaikh Musthafa Al Adawi berkata :
“Bila tidak dijumpai adanya sebab yang dapat menghalangi keluarnya wanita menuju ke masjid maka wajib bagi suami untuk mengizinkannya karena adanya larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mencegahnya. Wallahu a’lam.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/279)
Syaikh Abu Ishak Al Huwaini Al Atsari hafidhahullah dalam kitabnya, Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 72 74) setelah membawakan hadits yang artinya :
“Bila istri salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid maka janganlah ia mencegahnya.”
Syaikh menyatakan : Dalam hadits ini menunjukkan bahwa keluarnya istri harus dengan izin suami. Seandainya si suami menahan istrinya (untuk keluar) maka si suami tidak berdosa menurut pendapat yang terpilih dari pendapat-pendapat para Ahli Tahqiq dan telah berkata Al Baihaqi : “Dengan inilah mayoritas ulama berpendapat.”
“Janganlah kalian melarang hamba hamba perempuan Allah dari masjid masjid Allah“
Perintah di sini (yakni perintah untuk tidak melarang wanita ke masjid, pent.) tidaklah menunjukkan wajib. Karena seandainya wajib, maka tidak ada maknanya meminta izin. Wallahu a’lam. ]
4. Pendapat Aisyah radliyallahu ‘anha dan bimbingannya.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan ucapan Aisyah radliyallahu ‘anha :
“Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menemui apa yang diada adakan oleh para wanita (saat ini) niscaya beliau akan melarang mereka sebagaimana dilarangnya wanita wanita Bani Israil.” (HR. Bukhari hadits 869 dan dikeluarkan juga oleh Muslim 445)
Dalam riwayat Muslim disebutkan : Salah seorang rawi bertanya kepada Amrah binti Abdirrahman (murid Aisyah yang meriwayatkan hadits ini darinya) : “Apakah para wanita Bani Israil dilarang ke masjid?” Amrah menjawab : “Ya, adapun hal hal baru yang diperbuat para wanita Bani Israil di antaranya memakai wangi wangian, berhias, tabarruj, ikhtilath, dan kerusakan kerusakan lainnya.“
Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari (2/350) : “Shalatnya wanita di rumahnya lebih utama baginya karena terjamin aman dari fitnah. Dan yang menguatkan hal ini setelah munculnya perbuatan tabarruj dan pamer perhiasan yang dilakukan oleh para wanita. Terlebih lagi Aisyah radliyallahu ‘anha telah berkata dengan apa yang dia katakan.
Sebagian orang berpegang dengan ucapan Aisyah ini untuk melarang wanita (ke masjid) secara mutlak dan pendapat ini perlu ditinjau kembali.”
Beliau berkata lagi : “Aisyah mengaitkan larangan dengan syarat, yang ia menganggap bila Nabi sempat melihat (perbuatan para wanita itu) niscaya beliau akan melarangnya. Dengan demikian, dikatakan kepada orang yang berpendapat wanita dilarang secara mutlak (ke masjid) bahwa Nabi tidak sempat melihat (perbuatan para wanita itu) dan beliau tidak melarang, hingga hukum (kebolehan wanita ke masjid dan larangan untuk mencegah mereka, pent.) terus berlaku … .”
Berkata Syaikh Musthafa Al Adawi setelah membawakan riwayat Aisyah di atas :
[ Ini merupakan pendapat Aisyah radliyallahu 'anha berkenaan dengan keluarnya wanita ke masjid ... . Beliau berpendapat (perlunya) larangan karena sebab yang disebutkan.
Pendapat ini memiliki arti bila ada fitnah dan adanya kekhawatiran terhadap kaum pria dan wanita dari fitnah itu. Akan tetapi kita kembali dan kita katakan : Pendapat ini tempatnya bila fitnah terwujud nyata. Adapun melarang mereka karena (menganggap) semata mata ke masjid itu adalah fitnah maka ini pendapat yang lemah. Allah Ta'ala telah berfirman :
"Dan tidaklah Tuhanmu lupa." (QS. Maryam : 64)
"Tidaklah Kami luputkan sesuatu pun di dalam Kitab ini." (QS. Al An'am : 38)
Dan layak untuk kami (Musthafa Al Adawi) nukilkan di sini ucapan Al Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari 2/350. Beliau menyatakan : " … dan juga Allah subhanahu wa ta'ala telah mengetahui apa yang akan mereka (para wanita) perbuat. Namun Allah tidak mewahyukan kepada Nabi Nya untuk melarang mereka (mendatangi masjid).
Seandainya apa yang mereka perbuat mengharuskan untuk melarang mereka dari masjid, niscaya melarang mereka dari selain masjid seperti mendatangi pasar pasar adalah lebih utama.
Dan juga perbuatan yang diada adakan itu hanya dilakukan oleh sebagian wanita, tidak seluruhnya. Maka pengkhususan larangan (penunjukkan larangan) ditujukan kepada wanita yang berbuat. Yang lebih utama adalah menilik perkara yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, lalu menghindarinya berdasarkan isyarat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan melarang memakai wangi wangian dan berhias." (Lihat Jami' Ahkamin Nisa' 1/280) ]
Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla (3/ 134) menyebutkan enam sisi bantahan terhadap orang yang berhujjah dengan ucapan Aisyah radliyallahu ‘anha ini untuk melarang wanita ke masjid secara mutlak.
Dua sisi di antaranya kami sebutkan secara ringkas di bawah ini :
Sisi pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sempat melihat apa yang diperbuat para wanita, maka beliau tidak melarang mereka ke masjid. Apabila beliau sendiri tidak melarang mereka (ke masjid) maka berarti melarang mereka adalah bid’ah dan kesalahan. Ini sama dengan firman Allah Ta’ala :
“Wahai istri istri Nabi, siapa di antara kalian yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata niscaya akan dilipatgandakan siksaan padanya dua kali lipat … .” (QS. Al Ahzab : 30)
Maka mereka sama sekali tidak mengerjakan perbuatan keji yang nyata sehingga tidak dilipatgandakan adzab bagi mereka, walhamdulillah. Dan juga seperti firman Allah Ta’ala :
“Jikalau sekiranya penduduk negeri negeri itu beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka barakah dari langit dan bumi.” (QS. Al A’raf : 96)
Maka mereka tidak beriman sehingga tidak dibukakan barakah bagi mereka.
Sisi Kedua : Aisyah radliyallahu ‘anha tidak berpendapat melarang para wanita karena sebab itu dan ia tidak berkata : “Laranglah mereka karena apa yang mereka perbuat.” Akan tetapi Aisyah mengabarkan : “Andai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup niscaya beliau melarang mereka … .”
Kami katakan : Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka, kami pun melarang mereka. Dan bila beliau tidak melarang maka kami pun tidak melarang mereka.
5. Syarat syarat yang harus dipenuhi.
Wanita dibolehkan menghadiri shalat berjamaah di masjid namun harus memenuhi ketentuan ketentuan yang ditetapkan syariat seperti tidak memakai wangi wangian sebagaimana dikabarkan oleh Zainab Ats Tsaqafiyah, istri Abdullah bin Mas’ud radliallahu anhuma. la berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami :
“Bila salah seorang dari kalian (para wanita) ingin menghadiri shalat di masjid maka janganlah ia menyentuh wewangian.” (HR. Muslim 4/163, Ibnu Khuzaimah 1680, dan Al Baihaqi 3/439)
Demikian juga hadits Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Wanita mana saja yang memakai wangi wangian maka janganlah ia menghadiri shalat lsya yang akhir bersama kami.” (HR. Muslim 4/162, Abu Daud 4175, dan Nasa’i 8/154)
Syaikh Musthafa Al Adawi berkata :
[ Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah memiliki pendapat yang ganjil di mana ia berkata dalam Al Muhalla 4/78 :
"Tidak halal bagi seorang wanita menghadiri shalat di masjid dalam keadaan memakai wangi wangian. Jika ia melakukannya maka batallah shalatnya."
Ini merupakan pendapat yang ganjil dari beliau rahimahullah. Yang benar, wallahu a'lam- wanita yang melakukan perbuatan demikian (memakai wewangian ketika keluar menuju masjid) berarti telah berbuat dosa, akan tetapi dosanya tersendiri dari shalatnya dan tidak ada hubungan antara dosa itu dengan batalnya shalat. Allahu a'lam. ] (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/288)
Al Qadli ‘Iyadl rahimahullah menyebutkan syarat dari ulama berkenaan dengan keluarnya wanita, di antaranya tidak mengenakan perhiasan, tidak memakai wewangian, dan tidak berdesak desakan dengan laki laki. Kata Al Qadli : “Termasuk dalam makna wewangian adalah menampakkan perhiasan dan keindahannya. Jika ada sesuatu dari perbuatan demikian maka wajib melarang mereka karena takut fitnah.“
Berkata Syaikh Abdullah Al Bassam dalam kitabnya, Taudlihul Ahkam (2/283) :
Termasuk wewangian adalah sesuatu yang semakna dengannya berupa gerakan gerakan yang dapat mengundang syahwat seperti pakaian yang indah, perhiasan, dan dandanan. Karena aroma si wanita, perhiasan, bentuknya, dan penonjolan kecantikannya merupakan fitnah baginya dan fitnah bagi laki laki.
Bila si wanita melakukan hal demikian atau melakukan sebagiannya, haram baginya untuk keluar berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu (telah disebutkan di atas, pent.) dan hadits dalam Shahihain dari Aisyah radliyallahu ‘anhuma, ia berkata:
“Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan para wanita sebagaimana yang kita lihat niscaya beliau akan melarang mereka ke masjid.” ]
Dituntunkan kepara para wanita yang hadir dalam shalat berjamaah di masjid untuk bersegera kembali ke rumah setelah menunaikan shalat. Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radliyallahu ‘anha :
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat shubuh ketika hari masih gelap. Maka para wanita Mukminah berpaling (meninggalkan masjid) dalam keadaan mereka tidak dikenali karena gelap atau sebagian mereka tidak mengenali sebagian lainnya.” (HR. Bukhari 872)
Syaikh Musthafa Al Adawi berkata setelah membawakan hadits di atas: [ Imam Bukhari membuat satu bab untuk hadits ini dalam kitab Shahih-nya dan diberi judul : Bab Bersegeranya Wanita Meninggalkan Masjid Setelah Shalat Shubuh dan Sebentarnya Mereka Berdiam di Masjid. Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan : "Dikhususkan waktu shubuh karena mengakhirkan keluar dari masjid (berdiam lama di masjid, pent.) berakibat suasana sekitar sudah terang. Maka sepantasnya wanita bersegera keluar. Berbeda dengan Isya, karena suasana akan semakin gelap hingga tidak bermudlarat untuk berdiam lebih lama di masjid (tentunya dengan catatan aman dari fitnah dan tidak ada gangguan yang membahayakan si wanita di jalanan seperti zaman sekarang ini, wallahu a'lam, pent.)." ]
Aku (Mustafa Al Adawi) katakan : “Ucapan Al Hafidh ini diikuti oleh hadits berikutnya (hadits Ummu Salamah yang akan disebutkan setelah ini, pent.). Maka tidak ada maknanya untuk mengkhususkan waktu shubuh daripada waktu lainnya dalam hal bersegeranya wanita keluar dari masjid. Yang benar, para wanita bergegas meninggalkan masjid setelah menunaikan semua shalat hingga memungkinkan mereka untuk pergi sebelum bercampur-baur dengan laki laki.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/285)
Hindun bintu Al Harits berkata bahwa Ummu Salamah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– menceritakan padanya tentang para wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila mereka telah mengucapkan salam dari shalat fardlu, mereka berdiri meninggalkan masjid sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para pria yang ikut shalat tetap tinggal selama waktu yang dikehendaki Allah. Maka apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, para pria pun ikut berdiri.” (HR. Bukhari 866)
Dalam riwayat lain dari Ummu Salamah juga, ia berkata : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bila telah selesai salam (dari shalat) beliau tinggal sejenak di tempatnya (sebelum berdiri meninggalkan masjid, pent.).” (HR. Bukhari 849)
Berkata seorang perawi hadits di atas : “Kami berpendapat, wallahu a’lam, beliau berbuat demikian agar ada kesempatan bagi para wanita untuk meninggalkan masjid.”
Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar 2/315 berkata : “Hadits ini menunjukkan disunnahkannya imam untuk memperhatikan keadaan makmum dan bersikap hati hati dengan menjauhi apa yang dapat mengantarkan kepada perkara yang dilarang … .”
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : “Jika pria dan wanita hadir bersama imam (dalam shalat berjamaah) maka disunnahkan bagi sang imam dan jamaah pria agar tetap tinggal di tempat (selesai menunaikan shalat) sekadar imam berpendapat bahwa jamaah wanita telah meninggalkan masjid … .” (Al Mughni 2/560)
Syaikh Musthafa Al Adawi berpendapat : “Bila di masjid itu ada pintu khusus bagi wanita dan mereka terhijab dari kaum pria dan kaum pria tidak melihat mereka maka tidak ada larangan –wallahu a’lam- bagi mereka untuk tetap tinggal di tempat shalat agar mereka dapat bertasbih, bertahmid, bertakbir, dan bertahlil dengan dzikir dzikir tertentu setelah shalat karena para Malaikat bershalawat untuk orang yang shalat selama ia tetap di tempat shalatnya dalam keadaan berdzikir pada Allah dan selama ia belum berhadats sebagaimana hal ini diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/286 287)
6. Sebaik baik shaf wanita.
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sebaik baik shaf pria adalah shaf yang pertama dan sejelek jelek shaf pria adalah yang paling akhir. Sebaik baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan sejelek jeleknya yang paling depan.” (HR. Muslim nomor 440, Nasa’i 2/93, Abu Daud 678, Tirmidzi 224 dan ia berkata : “Hadits hasan shahih.” Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits ini nomor 1000)
Ada beberapa pendapat ulama dalam permasalahan ini, di antaranya :
Berkata Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarhu Muslim (halaman 1194) :
“Adapun shaf pria maka secara umum selamanya yang terbaik adalah shaf yang pertama dan yang paling jelek adalah shaf yang terakhir. Adapun shaf wanita maka yang dimaksudkan dalam hadits adalah shaf shaf wanita yang shalat bersama kaum pria. Sedangkan bila mereka (kaum wanita) shalat terpisah dan tidak bersama kaum pria maka mereka sama dengan pria, yakni sebaik baik shaf mereka adalah yang paling depan dan seburuk buruknya adalah yang paling akhir.
Yang dimaksud dengan jelek-nya shaf bagi pria dan wanita adalah yang paling sedikit pahalanya dan keutamaannya serta paling jauh dari tuntutan syar’i. Sedangkan shaf yang paling baik adalah sebaliknya. Shaf yang paling akhir bagi jamaah wanita yang hadir bersama jamaah pria dikatakan memiliki keutamaan karena jauhnya para wanita itu dari bercampur (ikhtilath) dengan pria, dari melihat pria, dan tergantungnya hati tatkala melihat gerakan kaum pria, serta mendengar ucapan (pembicaraan mereka), dan semisalnya.
Dan celaan bagi shaf yang terdepan bagi jamaah wanita (yang hadir bersama pria) adalah sebaliknya dari alasan di atas, wallahu a’lam.”
Beliau rahimahullah berkata juga dalam Al Majmu’ 4/301 : “Telah kami sebutkan tentang disunnahkannya memilih shaf pertama kemudian sesudahnya (shaf kedua) kemudian sesudahnya sampai shaf yang akhir. Hukum ini berlaku terus-menerus bagi shaf pria dalam segala keadaan dan juga bagi shaf wanita yang jamaahnya khusus wanita, terpisah dari jamaah pria. Adapun jika kaum wanita shalat bersama pria dalam satu jamaah dan tidak ada pemisah/penghalang di antara keduanya, maka shaf wanita yang paling utama adalah yang paling akhir berdasarkan hadits Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu (telah disebutkan di atas, pent.).“
Berkata Imam Syaukani rahimahullah : [ Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
" ... dan sebaik baik shaf wanita adalah yang paling akhir."
Dikatakan paling baik karena berdiri pada shaf tersebut menyebabkan jauhnya dari bercampur dengan pria, berbeda dengan berdiri di shaf pertama dari shaf-shaf jamaah wanita karena mengandung (kemungkinan) bercampur dengan pria dan tergantungnya hati dengan mereka (para pria) disebabkan melihat mereka dan mendengar ucapan mereka. Karena inilah, shaf pertama dinyatakan paling jelek (bagi wanita). (Nailul Authar 3/184) ]
Dalam Subulus Salam 2/30 (Maktabah Dahlan), Imam Shan’ani rahimahullah berkata : “Shaf yang paling akhir dikatakan shaf yang terbaik bagi wanita. Alasannya karena dalam keadaan demikian mereka berada jauh dari pria, dari melihat, dan mendengar omongan mereka. Hanya saja alasan ini tidak sempurna kecuali bila shalat mereka dilakukan bersama kaum pria.
Adapun bila mereka shalat dan imam mereka juga wanita (jamaah khusus wanita, pent.) maka shaf shaf mereka hukumnya seperti shaf shaf pria yaitu yang paling utama adalah shaf pertama.”
Syaikh Musthafa Al Adawi berkata setelah menyebutkan hadits Abi Hurairah di atas :
[Ketentuan ini berlaku bila kaum wanita bergabung bersama kaum pria dalam shalat berjamaah di mana mereka berada di belakang shaf shaf.
Adapun bila jamaahnya khusus wanita atau bersama kaum pria dalam melaksanakan shalat akan tetapi mereka tidak dapat terlihat oleh pria, maka shaf yang paling baik adalah yang paling depan berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Seandainya mereka tahu keutamaan shaf yang terdepan niscaya mereka akan berundi untuk mendapatkannya." (HR. Bukhari 721) ] (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/353 354)
7. Kebolehan wanita shalat sunnah di masjid.
Sebagaimana wanita dibolehkan untuk shalat berjamaah di masjid, dibolehkan pula baginya untuk melakukan shalat sunnah di masjid selama aman dari fitnah dan terpenuhi syarat syarat yang ditetapkan.
Hal ini berdalil dengan riwayat Imam Bukhari dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu. Anas berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam masjid, tiba tiba beliau mendapatkan seutas tali terbentang di antara dua tiang (masjid). Maka beliau bersabda :
“Tali apa ini?” Para shahabat menjawab : “Tali ini milik Zainab. Bila ia merasa lemah (dari melaksanakan shalat sunnah, pent.) ia bergantung dengan tali ini.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jangan, putuskan tali ini! Hendaklah salah seorang dari kalian shalat dalam keadaan ia bersemangat maka kalau ia lemah hendaklah ia duduk.” (HR. Bukhari hadits 1150, dikeluarkan juga oleh Muslim, Abu Daud 1312, Nasa’i, dan Ibnu Majah 1371)
Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/37 : “Hadits ini menunjukkan upaya menghilangkan kemungkaran dengan tangan dan lisan dan menunjukkan bolehnya para wanita menunaikan shalat nafilah (sunnah) di masjid.”
8. Penutup.
Sebelum seorang wanita melangkah ke masjid, ia harus melihat syarat syarat yang telah ditetapkan dalam agama ini agar ia tidak jatuh dalam pelanggaran dan perbuatan dosa.
Dan ia hendaknya tidak melupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu Humaid ketika Ummu Humaid berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku senang shalat bersamamu.” Nabi menjawab :
“Sungguh aku tahu bahwa engkau suka shalat bersamaku, namun shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini.” (HR. Ibnu Khuzaimah 1689, Ahmad 6/371, Ibnu Abdil Barr dalam Al Isti’ab. Kata Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini : “Isnadnya hasan dengan syawahid.” Lihat Al Insyirah halaman 74)
Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini menyatakan : “Bersamaan dengan dibolehkannya wanita keluar ke masjid maka sesungguhnya shalatnya di rumahnya lebih utama daripada hadirnya ia dalam shalat berjamaah (di masjid).” (Al Insyirah halaman 73)
Wallahu A’lam Bish Shawwab.
BACA JUGA
1.Wajibnya Shalat Fardu di Masjid Bagi Laki-laki..
2.Shalat Berjama’ah Di Mesjid, Perintah Agama Yang Kian Ditinggalkan
3.Yang Muslimah Lakukan ketika Hendak Keluar Rumah
4.Berbicara Soal Dunia di Dalam Masjid
5.11 (Sebelas) Hal yang Dilakukan Ketika Datang dan Pulang dari Masjid
Beberapa Kesalahan Manusia Dalam Masjid
17 Jan 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
in ETIKA MUSLIM, MASJID
Masjid adalah tempat pembinaan umat yang sangat penting. Di tempat yang mulia ini ada adab-adab yang perlu diperhatikan ketika kita berhubungan dengan masjid, namun banyak kaum muslimin yang melalaikan adab-adab tersebut padahal mereka berada di rumah-rumah milik Alloh. Di sini insya Alloh akan sedikit dibahas beberapa kesalahan yang paling sering terjadi.
Memakai Pakaian yang Tidak Bagus Ketika Sholat
Kaum Muslimin yang semoga dirohmati Alloh Ta’ala, Alloh tidak hanya memerintahkan kita untuk sekedar memakai pakaian yang menutup aurot, akan tetapi memerintahkan kita pula untuk memperbagus pakaian apalagi ketika ke masjid. Alloh berfirman, “Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al A’raf: 31). Imam Ibnu Katsir mengatakan dalam kitab tafsirnya bahwa dari ayat ini dapat diambil pelajaran bahwa kita disunnahkan berhias ketika sholat, lebih-lebih ketika hari jumat dan hari raya. Dan termasuk perhiasan adalah siwak dan parfum.
Namun sekarang banyak kita jumpai kaum muslimin yang ketika pergi ke masjid hanya mengenakan pakaian seadanya padahal ia memiliki pakaian yang bagus. Bahkan tidak sedikit yang mengenakan pakaian yang penuh gambar atau berisi tulisan-tulisan jahil. Akibatnya, mau tidak mau orang yang ada dibelakangnya akan melihat dan membaca sehingga rusaklah konsentrasinya.
Tidak Meluruskan Shof dan Enggan di Shof Pertama
Di banyak masjid, kerapian, kelurusan dan kerapatannya shof sholat berjamaah seringkali diabaikan. Padahal shof yang tidak rapat akan mengganggu ketenangan sholat. Rosululloh bersabda, “Luruskanlah shofmu atau Alloh akan menaruh permusuhan dan kemarahan dalam hati kalian.” (HR. Muslim). Sahabat Nu’man bin basyir rodhiyallohu ‘anhu“Kami melihat salah satu di antara kami menyentuhkan pundaknya dengan pundak temannya.” Bahkan Imam Bukhori dalam kitab shohihnya beliau membuat satu judul bab, “Bab hendaknya pundak menyentuh pundak dan kaki menyentuh kaki dalam pengaturan shof.” berkata,
Selain itu, kadang seseorang malas berada di shof pertama dan lebih suka berada di shof belakang. Bahkan ia malah mempersilakan orang lain mengisi shof pertama sementara ia sendiri ada di belakang. Rosululloh bersabda, “Andaikan manusia tahu betapa besar pahala orang yang menjawab adzan dan shof yang pertama, lalu ia tidak mendapatkannya kecuali dengan undian tentu ia akan mengikutinya.” (HR. Bukhori)
Berjalan Tergesa-Gesa dan Tidak Segera Sholat Bersama Imam Ketika Masbuq
Seorang yang khawatir ketinggalan sholat (masbuq) hendaklah tetap berjalan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa apalagi sampai berlari untuk menuju ke masjid. Rosululloh bersabda, “Jika kalian mendengarkan iqomat, hendaklah berjalan untuk sholat. Wajib bagimu untuk mendatanginya dengan tenang dan janganlah lari terburu-buru. Apa yang kalian dapati bersama imam maka kerjakanlah dan yang kurang sempurnakanlah.” (HR. Bukhori)
Kadang ada makmum masbuq yang ketika mendapati imam yang sedang sujud tidak segera takbirotul ihrom dan sujud, tetapi justru menunggu sampai imam berdiri. Perbuatan ini bertentangan dengan sunnah, berdasarkan hadis di atas dan hadits: “Sesungguhnya imam itu dijadikan panutan, jika ia bertakbir maka bertakbirlah, jika ia sujud maka bersujudlah dan jika ia bangun maka bangunlah.” (HR. Muslim)
Jual beli di dalam masjid hukumnya haram, berdasarkan hadits: “Apabila kalian melihat orang menjual atau membeli barang dalam masjid maka katakan kepadanya: ‘Semoga Alloh tidak memberi keuntungan dalam jual-belimu’.” (HR. Tirmidzi). Hadits ini juga memerintahkan kita yang melihatnya untuk mengatakan: ‘Semoga Alloh tidak memberi keuntungan dalam jual-belimu’ sebagai teguran dalam bentuk doa, karena memang masjid dibangun bukan untuk jual beli. Wallohu a’lam bish showab.
***
Penulis: Abu Yusuf Johan
Artikel www.muslim.or.id
MASJID INDAH DIDUNIA
12 Jan 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
50 DESAIN dan ARSITEKTUR masjid yang FANTASTIS !!!
ETIKA PERGI DAN PULANG MASJID
01 Jan 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
in ETIKA MUSLIM, MASJID
1. Membersihkan mulutnya dari bau yang tidak enak ketika hendak mendatangi masjid .
Disebutkan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah, dari Nabi
Shalallahu ‘alahi wa sallam beliau bersabda:
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
” Siapa yang makan bawang merah, bawang putih atau bawang bakung (jengkol, petai dan selainnya), maka sungguh janganlah dia mendekat masjid kami, karena malaikat terganggu dengan apa manusia terganggu dengannya”.
2. Membaca sholawat atas nabi dan berdoa ketika hendak masuk ketika telah sampai pada pintunya.
Disebutkan dalam Sunan Abu Dawud dan dishahihkan Al Imam Ibnu Hibban dari sahabat Abu Humaid atau Abu Usaid Al Anshory, berkata: Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam bersabda :
“Jika seseorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia membaca sholawat atas nabinya, kemudian hendaknya dia berkata :
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Ya Allah ya Tuhan kami, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku ” .
Kemudian ketika keluar membaca :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“Ya Allah ya Tuhan kami , sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dari keutamaan -Mu“.
Atau membaca doa-doa yang terdapat di dalam hadits-hadits shahih yang lainnya .
3. Ketika masuk mendahulukan kaki kanan, di karenakan bagian kanan itu untuk sesuatu yang mulia , sedangkan ketika keluar melangkahkan kaki kiri, dalam rangka memuliakan yang kanan.
Al Imam Bukhari dan Muslim telah mengeluarkan di dalam ” Shahih Keduanya ” , dari Aisyah rodhiyallahu anha, dia berkata :
يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ كَانَ النَّبِيُّ
“Bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam suka mendahulukan bagian yang kanan ketika memakai sandal, bersisir, bersuci dan dalam semua urusannya (yang mulia) ” .
4. Menunaikan hak masjid yaitu melakukan sholat dua rakaat sebelum duduk (sholat tahiyatul masjid) kapanpun seseorang masuk dan walaupun sudah terlanjur duduk sebelum sholat.
Disebutkan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Qatadah bin Rib’i Al-Anshory, dia berkata: Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam bersabda :
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika seseorang dari kalian masuk masjid maka janganlah dia duduk (di dalamnya) sehingga dia melakukan sholat dua rakaat “.
Al Imam Ibnu Hibban telah meriwayatkannya di dalam “Shahihnya” dari sahabat Abu Dzar bahwa dirinya telah masuk masjid (dan dia duduk sebelum sholat), maka Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam berkata kepadanya :’Apakah kamu telah melakukan sholat dua rakaat ?’, dia berkata : belum , maka beliau katakan :‘berdirilah kamu dan sholatlah dua rakaat ‘” .
5. Tidak mengumumkan barang yang hilang di dalamnya .
Al-Imam Ahmad, Muslim dan selain dari keduanya telah meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا
“Barang Siapa yang mendengar seseorang sedang mencari barang yang hilang di dalam masjid , maka hendaklah dia berkata : Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, sesungguhnya masjid-masjid itu tidaklah dibangun untuk demikian ini ” .
6. Tidak melakukan jual beli di dalamnya .
Disebutkan di dalam hadits yang telah diriwayatkan Al Imam Tirmidzi, Nasai dan selain keduanya, juga dishahihkan oleh Al Imam Ibnu Khuzaimah dan Hakim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam
bersabda :
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ …الحديث.
“Jika kalian melihat seseorang menjual atau membeli sesuatu di dalam masjid, maka katakanlah Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu… ” .
Jual beli secara syar’i adalah tukar menukar barang dengan suka rela di atas sisi yang disyariatkan, maka jual beli itu ada empat macam:
1. Barang dijual (ditukar) dengan barang .
2. Barang dijual dengan mata uang .
3. Mata uang dijual dengan mata uang (tukar menukar uang) baik yang sejenis seperti rupiah dengan rupiah atau yang tidak sejenis seperti rupiah dengan dolar.
4. Manfaat dengan harta ( jual jasa) .
Segala sesuatu yang tergolong dalam makna jual beli secara syar’i dan dilakukan di dalam masjid maka dia telah melakukan pelanggaran di dalamnya sehingga berhak didoakan kerugian sebagaimana yang ditunjukkan di dalam hadits ini , dan sebagian ulama memakruhkan memberikan pelajaran untuk anak-anak (juga dewasa) di dalam masjid yang ditetapkan upah di dalamnya karena tergolong dalam jual beli .

7. Tidak melakukan pekerjaan yang manfaatnya kembali kepada pribadi seseorang, sedangkan jika manfaatnya kembali kepada keumuman agama kaum muslimin seperti berlatih menggunakan pedang, mempersiapkan alat-alat perang untuk berjihad dan yang lainnya yang tidak mengandung makna penghinaan bagi masjid, maka tidak mengapa .
Di dalam “Shahih Bukhari dan Muslim” dari Aisyah rodhiyallahu anha , dia berkata :
“Sungguh aku melihat Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam pada suatu hari di pintu kamarku, sedangkan kaum muslimin Habasyah sedang bermain-main tombak (berlatihmenggunakannya) di dalam masjid , sementara Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam menutupi aku dengan pakaiannya , maka aku melihat permainan mereka”
Di dalam salah satu lafadznya Umar masuk lalu merendahkan badannya untuk mengambil kerikil, maka kerikil itu dilemparkannya kepada mereka, kemudian beliau Shalallahu ‘alahi wa sallam berkata : “Biarkan wahai Umar ” .
8. Tidak mengeraskan suara ketika berbicara
Di dalam ” Shahih Bukhari ” dari sahabat Sa’ib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu
, dia berkata : Aku pernah berdiri di dalam masjid , maka ada seseorang yang telah melempar kerikil kepadaku, lalu aku perhatikan orangnya ternyata dia adalah Umar bin Khathab, maka dia berkata: “datangilah dua orang itu kemudian bawalah mereka kepadaku”, lalu aku mendatanginya dengan dua orang itu , dan dia berkata: “Siapa kalian ini atau dari mana kalian berdua ini ?”, maka keduanya berkata :dari Thaif, lalu Dia (Umar) berkata : “Kalau kalian berdua dari penduduk negeri (Madinah) ini tentu aku cambuk kalian, karena kalian telah mengeraskan suara di masjid Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam” .
Sebagian ulama membolehkan mengeraskan suara dalam pembicaraan ilmu (agama) dan selainnya yang dibutuhkan kaum muslimin karena ia adalah tempat berkumpulnya mereka yang terkadang harus melakukannya .
9. Tidak membaca syair-syair yang mengandung makna syirik dan mungkar, sedangkan jika mengandung makna yang benar seperti makna tauhid dan ketaatan tidaklah terlarang selama tidak menjadikan orang lain yang ada di masjid tersibukkan dengannya dari ibadahnya.
Terdapat di dalam “Shahih Bukhari dan Muslim”, dari sahabat Abu Hurairah bahwasanya Umar berjalan melewati Hasan bin Tsabit sedang mendendangkan syair-syair di dalam masjid , maka Umar mengarahkan perhatian kepadanya dengan tidak suka , maka Hasan berkata :“Sungguh aku pernah mendendangkan syair (di dalam masjid) dan di dalamnya ada seseorang yang labih baik dari engkau (yaitu Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam)”
10. Tidak duduk melingkar di dalamnya sebelum ditegakkannya sholat jumat walaupun untuk mempelajari ilmu (agama), disebabkan akan memutus shaf-shaf kaum muslimin dan disamping itu mereka diperintahkan untuk berkumpul lebih awal pada hari jum’at dan merapatkan shaf yang di depan dan seterusnya .
Terdapat di dalam hadits yang diriwayatkan Al Imam Ibnu Khuzaimah di dalam “Shahihnya” , dan Tirmidzi di dalam “Sunannya” dan dia menghasankannya dari Amer bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, dari Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam :
أَنَّهُ نَهي أَنْ يَتَحَلَّقَ النَّاسُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَبْلَ الصَّلَاةِ
“…. Sesungguhnya beliau melarang manusia duduk melingkar (di dalam masjid) pada hari jum’at sebelum sholat (jum’at) “ .
11. Tidur di dalam masjid dibolehkan baik laki-laki maupun perempuan , terlebih lagi bagi para musafir dan orang yang tidak memiliki rumah atau karena ada hajat .
Terdapat di dalam “Shahih Bukhari” dan selainnya bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu tidur di masjid Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam di masa beliau ketika dirinya masih muda sebelum berkeluarga .
Al Imam Bukhari menyebutkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
, dia berkata : Sungguh aku melihat tujuh puluh ahli suffah – yaitu para sahabat yang fakir – (tidur di masjid Nabi), tidak ada dari mereka yang memiliki rida (pakaian bagian atas badan) , sebaliknya di antara mereka ada yang memiliki kain penutup badan saja , atau satu helai pakaian saja, kain itu mereka ikatkan pada leher-leher mereka, maka di antara pakaian itu ada yang naik sampai pertengahan kedua betisnya, dan di antaranya ada yang naik sampai kedua mata kakinya , lalu dia rapatkan dengan tangannya karena tidak suka auratnya terbuka .
Wahai saudaraku muslimin hiasilah diri engkau dengan adab dan akhlak yang mulia di manapun berada terlebih lagi ketika di dalam masjid, pakailah masjid itu hanya sebagai tempat dzikir (beribadah) kepada Allah, janganlah dijadikan sebagai tempat bermain, berdagang, tempat duduk-duduk, dan sebagai jalan tanpa ada sebab, janganlah engkau berikan bagian (ibadah) itu untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalamnya .
Dia Yang Maha Suci berfirman :
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah ” . (QS Al-Jin :18).
Seseorang yang menegakkan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan Allah dan Rasul-Nya niscaya dia meraih keberuntungan di dunia dan di akhirat kelak .
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
“Dan barangsiapa menta`ati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar“.(QS Al-Ahzab:71).
إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ(7)جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِي رَبَّهُ(8َ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah surga `Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya“.(QS Al Bayyinah: 7-8).
OTAK KANAN DAN KIRI
14 Des 2009 Tinggalkan sebuah Komentar
Otak kiri banyak dikaitkan dengan fungsi akademik spt :
a)kemampunan bercakap
b)kemampuan berbahasa
c)membaca tulisan, logik, angka, analisis, dan lain-lainnya.
Biasanya ia diidentitikan dengan kecerdasan analitik atau intelek. Maksudnya otak kiri kita ini banyak berkait dengan kemampuan matematik, analisis dan kemampuan berfikir secara sistematik. Cara kerja otak ini sangat rapi, dan terstruktur/tersusun. Biasanya otak kiri ini sangat bermanfaat digunakan untuk memahami hal-hal yang kompleks dan perlu pemikiran yang mengkhusus. Individu yang biasanya lebih menggunakan otak kiri adalah seorang penganalisis, pengkaji, Ahli matematik atau saintis.
Sementara Otak kanan pula adalah tempat untuk perkembangan hal-hal yang bersifat: a)artistik
b)kreativiti
c)perasaan & emosi
d)gaya bahasa
e)irama musik
f)imaginasi & fantasi
g)warna
h)pengenalan diri dan orang lain serta hubungan sosial
i)pengembangan keperibadian.
Jika individu yang banyak yang mengatakan otak kiri dilabel sebagai pengendali IQ (Intelligence Quotient), otak kanan pula memegang peranan penting bagi perkembangan EQ (Emotional Ouotient). Fungsi dari otak kanan ini adalah untuk mengurus pola berpikir kreatif manusia, contohnya adalah kemampuan komunikasi (lingusitik). Cara kerja otak kanan ini biasanya tidak terstruktur, dan cenderung tidak memikirkan hal-hal yang terlalu khusus iaitu bertentangan dengan otak kiri. Contoh orang yang mengunakan otak kanan dibandingkan otak kirinya adalah seorang seniman, pelukis dan sebagainya.
Subhanallah.. Maha Hebat Allah yang menciptakan otak manusia dengan berbagai fungsi.
7 Masjid Termegah Di Dunia !
12 Des 2009 Tinggalkan sebuah Komentar
in MASJID









Solat di Masjid, hehe….

sumber :
http://www.supermance.com/

Read the original post:
7 Masjid Termegah Di Dunia !
MASJID-MASJID TERINDAH DI DUNIA
09 Des 2009 Tinggalkan sebuah Komentar
in MASJID
osque)
Masjidil Haram di Mekah
Foto-foto masjid lainnya
Masjid Nabawi di Madinah
photo by Jamalaly
Masjid Islamic Center Samarinda
Masjid Al-Akbar Surabaya (Masjid Agung Surabaya)
Masjid Baiturrahman Banda Aceh Memiliki Nilai Historis Tinggi
Masjid Medan
Masjid Kubah Emas Depok


Beautiful mosque in Borneo

photo by Samer
Grand Mosque Bahrain

Photo by Faisal Saeed

photo by Tylerdurden1

photo by M.Rizwan Rafique

photo by Featuredstar
Putrajaya Mosque

photo by Innusa
Grand Mosque Al-Mashun

photo by Hophoptuing
Beautiful Brunei Mosque

photo by Al-HakiZah@Hakim A.R

photo by Shaharban


photo by Melissa Maples

photo by Sarawak State Mosqu
Beautiful Mosque In Brunei

Photo By Asifpk






















Photo by Asifpk

Blue Mosque

photo by Philip Perfect





















































